| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 44/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.Dimas Fir Rizqi, S.H |
AJU Als ATEK Bin SULAEMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pid.B/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-467/M.2.30/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR:
---------- Bahwa Terdakwa AJU Als ATEK Bin SULAEMAN bersama-sama dengan Saksi BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm) (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB (yakni pada malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Kp. Inpres Rt. 002/002 Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan Terdakwa AJU Als ATEK Bin SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR:
---------- Bahwa Terdakwa AJU Als ATEK Bin SULAEMAN bersama-sama dengan Saksi BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm) (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB (yakni pada malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Kp. Inpres Rt. 002/002 Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan Terdakwa AJU Als ATEK Bin SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
