Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HERWIN SATRIAWAN Bin DEDI pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di Kampung Bojonggaling Rt. 06/02 Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, setelah Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ARLAN EFENDI PUTRA Bin DEDEN (Alm) pulang dari rumah Sdr. APOT yang beralamat di Kampung Banen Desa Kebonpedes Kabupaten Sukabumi dengan membawa Senjata Tajam jenis Golok berboncengan menggunakan Sepeda Motor mengarah ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bojonggaling Rt. 01/02 Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, setibanya di pertigaan Jalan Bojonggaling Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ARLAN EFENDI PUTRA bertemu dengan Korban AHMAD HAMIDI Als UCOK Bin MUHKLIS HASIBUAN (Alm) yang sedang duduk diam sendiri, selanjutnya Terdakwa memanggil Korban lalu Terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD ARLAN EFENDI PUTRA untuk menghentikan Sepeda Motor di Warung MUHKLIS HASIBUAN, setelah Korban datang menemui mereka berdua kemudian Terdakwa meminta Nomor Handphone Sdri. SUCI yang merupakan Adik Kandung Korban dengan nada memaksa, mendengar hal tersebut Korban tidak memberikan Nomor Handphone Sdri. SUCI yang diminta oleh Terdakwa, karena tidak diberi Terdakwa tetap meminta Nomor Handphone tersebut dengan nada memaksa, karena tersulut emosi Korban mengajak Terdakwa untuk berkelahi sambil menarik jaket Terdakwa yang saat itu posisinya sedang duduk diboncengan Sepeda Motor bersama Saksi MUHAMMAD ARLAN EFENDI PUTRA, saat saksi MUHAMMAD ARLAN EFENDI PUTRA mencoba memarkirkan Sepeda Motor sudah terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan Korban, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan Senjata Tajam jenis Golok berukuran sekitar 50 (Lima puluh) Cm warna Putih sedikit berkarat dari dalam baju samping kiri Terdakwa lalu mengayunkan Senjata Tajam tersebut beberapa kali membacok Korban pertama kearah perut kemudian membacok lagi ke arah leher namun karena sempat ditangkis hingga Senjata Tajam jenis Golok meleset ke arah wajah Korban lebih tepatnya sekitar mulut, Terdakwa membacok Korban menggunakan Senjata Tajam jenis Golok sambil berteriak “Paeh sia ucok, paeh sia” (Artinya : Mati kamu ucok, mati kamu). Pada saat itu Saksi MUHAMMAD ARLAN EFENDI PUTRA mencoba untuk melerai perkelahian tersebut dengan cara menarik Terdakwa ke arah Sepeda Motor, karena mendengar bising perkelahian tersebut Saksi ALFAHREZI HASIBUAN Bin MUHKLIS HASIBUAN (Alm) mendatangi tempat kejadian dan ketika melihat Korban sudah dalam keadaan terluka di bagian mulut, Saksi ALFAHREZI HASIBUAN lalu menarik Korban ke arah rumah sementara Saksi MAIH SUHENDAR Bin ACUN MANSUR (Alm) yang merupakan Ketua RT menyuruh Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ARLAN EFENDI PUTRA, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ARLAN EFENDI PUTRA pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban AHMAD HAMIDI Als UCOK Bin MUHKLIS HASIBUAN (Alm) berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 685/VER/RSUHSKB/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi dan ditandangani oleh dr. M. Yoesrizal, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
- Vulnus Laceratum di bibir atas setentang dengan sudut bibir sebelah kiri. Dasar luka otot jembatan jaringan (-), tepi luka rampak rata P=5 cm, L=2 cm, D=1-2 cm
- Avulsi gigi total pada gigi seri atas, Incisors No 11, perdarahan (+).
KESIMPULAN – KESIMPULAN :
DIAGNOSE
- Luka robek pada sudut bibir sebelah kiri, tepi luka rapih dan rata P=5 cm, L=2 cm, D=1-2 cm. Dasar luka otot
- Gigi tanggal pada seri atas kanan.
Oleh karena hal-hal tersebut terjadilan tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan si sakit belum sembuh benar. Kesembuhannya jika tidak ada kejadian-kejadian yang sekonyong-konyong menyulit, mungkin sekali dapat diharapkan.
------------- Perbuatan Terdakwa HERWIN SATRIAWAN Bin DEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |