Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.B/2025/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
RIAN ALFIT Alias PALE bin ALEX MANGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 326/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2718/M.2.30/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ALFIT Alias PALE bin ALEX MANGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa RIAN ALFIT ALS PALE BIN ALEX MANGAN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir Masjid Al Muktar Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kampung Gunung Sumping RT 004 RW 015 Desa Citepus Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau  memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”-------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa pada saat memasuki waktu solat maghrib, terdakwa yang menggunakan sepeda motor merk honda dengan nomor polisi F 3976 SF datang ke Masjid Al Muktar Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi. Sebelum terdakwa memasuki halaman masjid kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di sekitar area masjid Al Muktar. Selanjutnya terdakwa masuk ke Halaman Masjid Al Muktar dengan berjalan kaki.
        • Bahwa sesampainya terdakwa di Halaman Masjid Al Muktar, selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Tahun 2019 Warna Putih dengan Nomor Polisi AA 5295 VV milik saksi WASIS. Kemudian pada saat saksi WASIS sedang melakukan ibadah solat selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor saksi WASIS tersebut dengan merusak rumah kunci menggunakan alat kunci letter T tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi WASIS. Setelah mesin motor dapat dinyalakan kemudian terdakwa membawa motor tersebut. Namun, ketika motor tersebut bergeser sejauh 1 (Satu) Meter kemudian bunyi alarm dari gembok yang dipasang oleh saksi WASIS.
        • Bahwa setelah saksi WASIS mendengar alarm tersebut saksi WASIS menghampiri dan mengejar terdakwa serta mengamankan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------

                                                                                                         

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa RIAN ALFIT ALS PALE BIN ALEX MANGAN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir Masjid Al Muktar Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kampung Gunung Sumping RT 004 RW 015 Desa Citepus Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”--------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa pada saat memasuki waktu solat maghrib, terdakwa yang menggunakan sepeda motor merk honda dengan nomor polisi F 3976 SF datang ke Masjid Al Muktar Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi. Sebelum terdakwa memasuki halaman masjid kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di sekitar area masjid Al Muktar. Selanjutnya terdakwa masuk ke Halaman Masjid Al Muktar dengan berjalan kaki.
        • Bahwa sesampainya terdakwa di Halaman Masjid Al Muktar, selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Tahun 2019 Warna Putih dengan Nomor Polisi AA 5295 VV milik saksi WASIS. Kemudian pada saat saksi WASIS sedang melakukan ibadah solat selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor saksi WASIS tersebut dengan merusak rumah kunci menggunakan alat kunci letter T tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi WASIS. Setelah mesin motor dapat dinyalakan kemudian terdakwa membawa motor tersebut. Namun, ketika motor tersebut bergeser sejauh 1 (Satu) Meter kemudian bunyi alarm dari gembok yang dipasang oleh saksi WASIS.
        • Bahwa setelah saksi WASIS mendengar alarm tersebut saksi WASIS menghampiri dan mengejar terdakwa serta mengamankan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya