Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Cbd SUPRIHATIN Kepala Kepolisian Resor Sukabumi c.q. Kepala Satuan Reskrim Resor Sukabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUPRIHATIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sukabumi c.q. Kepala Satuan Reskrim Resor Sukabumi
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/303/V/ Res.1./2024/Sat Reskrim, tanggal 07 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/132/V/ Res.1. /2024/ Sat Reskrim tanggal 10 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penangkapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/121/V/2024/Sat Reskrim tanggal 11 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon dan mencabut status tersangka Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp.500.000.000,00- (lima ratus juta Rupiah);
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya