Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Penggugat;
- Menerima dan menjadikan dalil-dalil penggugat sebagai pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
- Menyatakan demi hukum PENGGUGAT adalah PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK yang telah membeli sertipikat hak Milik Nomor 239 atas nama A Japarudin DENGAN CARA TERANG DAN TUNAI berdasarkan AKTA JUAL BELI NOMOR 15/2021 TANGGAL 8 MARET 2021 ANTARA H APAY JA’FARUDIN DENGAN DEDI RUKMANA YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN NETTY RESMAWATI,SH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN SUKABUMI DAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 56 TANGGAL 27 AGUSTUS 2020 ANTARA H.APAY JAPARUDIN DENGAN DEDI RUKMANA YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN EVA YUANITA,SH,M.KN NOTARIS BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN SUKABUMI;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Rika Afriani dengan Arifin dilakukan dengan ITIKAD TIDAK BAIK dan TIDAK TERANG DAN TIDAK TUNAI sehingga dinyatakan TIDAK SAH menurut undang-undang sehingga pemberian uang sebesar Rp.39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) dan dilanjutkan dengan pembayaran Rp.41.000.000 (empat puluhsatu juta rupiah) dari Tergugat IV kepada TERGUGAT III TIDAK JELAS DAN TIDAK PASTI sebagai uang jual beli, walaupun terdapat bukti SETOR pada perkara aquo, tetapi tanpa menyebutkan kegunaan uangnya? Sehingga pengakuan Tergugat III dan tergugat IV bahwa uang tersebut adalah uang jual beli, maka jual beli tersebut suatu perbuatan yang melawan hukum karena menggunakan uang hasil tindak pidana dan objek sertipikat 239 adalah atas nama A Japarudin bukan atas nama Tergugat III , karenanya jual beli tersebut batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa amar putusan Judex factie Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN/Cibadak tanggal 14 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 33/PID.sus/2021/PT BDG tanggal 15 Maret 2022 Jo Putusan judex jurist Mahkamah Agung Nomor 5823 K/Pid.sus/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama terdakwa ARIFIN ALIAS YANTO SAFARI ATAU TERGUGAT III, Pada Diktum 3 angka 147 berbunyi: “Menetapkan barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1970 M2 ( seribu Sembilan ratus tujuhpuluh meter persegi) yang terletak di Situgunung Kp Cijagung Pasangrahan Rt 033 Rw 008 Kelurahan/ Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00239 atas nama A JAPARUDIN DIRAMPAS UNTUK NEGARA telah dapat dibuktikan secara sah dengan dokumen yang otentik oleh pihak Dedi Rukmana (Penggugat) bahwa sertipikat Sertipikat Hak Milik Nomor 00239 atas nama A JAPARUDIN telah beralih hak kepemilikan kepada Dedi Rukmana (Penggugat);
- Menyatakan demi hukum memperbaiki amar putusan Judex factie Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN/Cibadak tanggal 14 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 33/PID.sus/2021/PT BDG tanggal 15 Maret 2022 Jo Putusan judex jurist Mahkamah Agung Nomor 5823 K/Pid.sus/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama terdakwa ARIFIN ALIAS YANTO SAFARI ATAU TERGUGAT III, Pada Diktum 3 angka 147 berbunyi: “Menetapkan barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1970 M2 ( seribu Sembilan ratus tujuhpuluh meter persegi) yang terletak di Situgunung Kp Cijagung Pasangrahan Rt 033 Rw 008 Kelurahan/ Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00239 atas nama A JAPARUDIN DIRAMPAS UNTUK NEGARA menjadi DIKEMBALIKAN KEPADA DEDI RUKMANA (PENGGUGAT);
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuat berita acara pembatalan penetapan sita Nomor B-15/M.2.30/Kpa.5/01/2024 tanggal 04 Januari 2024 sesuai peraturan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat III dan tergugat IV secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana kepada Negara sebesar Rp.70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah) seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa penyelesain eksukusi putusan judex factie dan judex jurist adalah melalui proses persidangan ini yang dilakukan secara damai dan memenuhi prinsip keadilan dengan mengesampingkan proses lelang dan penyitaan karena alasan hukum yang sah;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Nasional untuk menghapus SITA NEGARA sebagaimana yang dilekatkan pada sertipikat 239/Gedepangrango atas nama Dedi Rukmana
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk tunduk dan putuh kepada keputusan ini.
- Menyatakan perbuatan pihak-pihak yang menjadikan potocopi sertipikat 00239/Gedepangrango atas nama A Japarudin adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur pengambilan barang bukti berbentuk dokumen otentik,sehingga menimbulkan kekeliruan dalam memberikan putusan akhir.
|