Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
ZIHAN ELSA Als JIHONG Bin alm. SARWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3120/M.2.30/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIHAN ELSA Als JIHONG Bin alm. SARWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa ZIHAN ELSA Als JIHONG Bin Alm. SARWONO pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di sekitar SMAN 1 Cicurug di Jalan Alternative Kampung Purwasari Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menerima telphon dari Sdr. ATAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. ATAM (DPO) dengan mengambil paket sabu-sabunya tersebut yang telah disimpan di sekitar Jalan Alternative Kampung Purwasari Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, dan apabila terdakwa sudah berhasil mendapatkan sabu-sabunya tersebut untuk diperjualbelikan dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. ATAM (DPO) dengan janji akan diberi upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya dan langsung berangkat menggunakan angkutan umum menuju sekitar Jalan Alternative Kampung Purwasari Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, dan sekitar pukul 19.00 WIB sesampainya di lokasi Jalan Alternative Kampung Purwasari Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tersebut dan setelah terdakwa mencarinya menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dalam kantong plastik hitam yang tersimpan tepatnya di pinggir Tembok SMAN 1 Cicurug. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumahnya di Kampung Johor Rt.002/Rw.013 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu menimbangnya dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram, setelah itu terdakwa disuruh oleh Sdr. ATAM (DPO) mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu untuk merecah / membagi-baginya menjadi 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu untuk memperjualbelikan paket sabu tersebut dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari Sdr. ATAM (DPO), dimana terdakwa telah berhasil menempelkan sebagian paket sabu tersebut, yaitu :
  • Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menempelkan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di Kampung Cibodas Desa Cibodas Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menempelkan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di Kampung Cibodas Desa Cibodas Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menempelkan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di Kampung Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menempelkan 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di Kampung Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;

dimana setiap selesai menempelkan paket sabu tersebut terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. ATAM (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu arahan dari Sdr. ATAM (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Johor Rt.002/Rw.013 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDI Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa ditemukan sebuah Tas Tote Bag merk Erafone warna Merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang tersimpan diatas lemari baju didalam kamar terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone merk Samsung A12 warna Hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. ATAM (DPO) dalam mengedarkan paket sabu dan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam merk CHQ HWH, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. ATAM (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL107GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 17 Juli 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal | B : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 4 Sampel | B : 21 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 37,5865 Gram

B : Total Sampel B : 2,2928 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 37,4012 Gram

B : Total Sampel B : 2,0849 Gram

5

Ciri – ciri sampel

: 4 (empat) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna putih,

: 21 (dua puluh satu) bungkus kecil plastic warna bening berisikan kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ZIHAN ELSA Als JIHONG Bin Alm. SARWONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------------- A T A U -----------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa ZIHAN ELSA Als JIHONG Bin Alm. SARWONO pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Johor Rt.002/Rw.013 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa memiliki 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dalam kantong plastik hitam dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram yang telah diambil oleh terdakwa di sekitar SMAN 1 Cicurug di Jalan Alternative Kampung Purwasari Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, dan setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. ATAM (DPO) untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu untuk dibagi-bagi menjadi 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu untuk disimpan ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. ATAM (DPO), dimana terdakwa telah berhasil menempelkan sebagian paket sabu tersebut, yaitu :
  • Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menyimpan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di Kampung Cibodas Desa Cibodas Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menyimpan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di Kampung Cibodas Desa Cibodas Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menyimpan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di Kampung Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menyimpan 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di Kampung Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;

dimana setiap selesai menyimpan paket sabu tersebut terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. ATAM (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu arahan dari Sdr. ATAM (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Johor Rt.002/Rw.013 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDI Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa telah kedapatan memiliki menyimpan paket sabu dengan ditemukannya barang bukti yaitu sebuah Tas Tote Bag merk Erafone warna Merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang tersimpan diatas lemari baju didalam kamar terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone merk Samsung A12 warna Hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. ATAM (DPO) dalam mengedarkan paket sabu dan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam merk CHQ HWH, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut hasil didapatkan dari Sdr. ATAM (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL107GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 17 Juli 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal | B : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 4 Sampel | B : 21 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 37,5865 Gram

B : Total Sampel B : 2,2928 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 37,4012 Gram

B : Total Sampel B : 2,0849 Gram

5

Ciri – ciri sampel

: 4 (empat) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna putih,

: 21 (dua puluh satu) bungkus kecil plastic warna bening berisikan kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ZIHAN ELSA Als JIHONG Bin Alm. SARWONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya