Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira jam 12.00 Wib di pinggir tower celuler sekitar jalan Paltilu Desa Kertajaya Kec. Simpenan Kab. Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sdr ASEP WAHIDIN terhadap korban yaitu Sdr RIDWANSYAH Als AKUNG dengan cara tersangka memukul bagian muka korban menggunakan tangan kosong sebanyak sekitar dua kali .Selain itu menurut korban , tersangka juga sempat menendang bagian dada korban . Adapun permasalahan sehingga tersangka sampai melakukan penganiayaan terhadap korban di karenakan tersangka merasa emosi kepada korban karena tersangka menganggap korban sebagai orang yang merusak rumah tangga tersangka dengan istrinya yang bernama Sdri BELLA atau karena korban dianggap telah berselingkuh dengan Sdri BELLA sehingga tersangka dengan Sdri BELLA sampai bercerai .padahal menurut korban , dirinya menjalin hubungan asmara dengan Sdri BELLA setelah tersangka dengan Sdri BELLA bercerai .
------ Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka memar tepatnya di bagian bawah mata sebelah kiri akan tetapi luka tersebut tidak menghalangi korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari yang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpenan untuk di tindak lanjuti ; |