Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
ASAN SONJAYA Alias CABE Bin CALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 449/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3452/M.2.30/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASAN SONJAYA Alias CABE Bin CALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa ia Terdakwa ASAN SONJAYA Als CABE Bin CALI (Alm) pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di Bulan Mei pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Benteng, RT 003 RW 005, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023, Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN memposting pada aplikasi OLX untuk pengalihan kredit beserta mobil merk MITSUBISHI L300 pickup warna hitam tahun 2021 Nopol: B-9575-CAK, Noka: MK2L0PU39MJ026337, Nosin: 4056CXY9469 (DPB) milik Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN, sdr. YUDI (DPS) menghubungi Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN mengaku pemilik showroom mobil dan mengatakan ada konsumen atas nama Terdakwa ingin mengambil alih mobil tersebut lalu terjadi tawar-menawar antara sdr. YUDI (DPS) dan Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN dan disepakati harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta sdr. YUDI (DPS) mengirimkan alamat rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Benteng, RT 003 RW 005, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi bersama Saksi MARINA SOFIAN, Saksi TAN MALAKA bin ARISTO, dan Saksi JEMI NGAHU bin PLIPUS NGAHU (alm) lalu mengalihkan kredit beserta mobil merk MITSUBISHI L300 pickup warna hitam tahun 2021 Nopol: B-9575-CAK, Noka: MK2L0PU39MJ026337, Nosin: 4056CXY9469 (DPB) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa yang akan melanjutkan kredit mobil tersebut ke PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE sehingga Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN mendapatkan uang dari Terdakwa sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2023 Terdakwa menyerahkan mobil merk MITSUBISHI L300 pickup warna hitam tahun 2021 Nopol: B-9575-CAK, Noka: MK2L0PU39MJ026337, Nosin: 4056CXY9469 (DPB) kepada sdr. YUDI (DPS) di rumahnya Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari sdr. YUDI (DPS) namun sebagian uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) Terdakwa berikan kepada sdr. YUDI (DPS) sebagai jasa mediator sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023, Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN melakukan pengecekan angsuran ke pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan didapati bahwa angsuran bulan Mei 2023 belum masuk hingga Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN bersama Saksi MARINA SOFIAN binti TIONG LIE/VERLY SOPIAN melakukan pelunasan kredit mobil tersebut pada tanggal 10 Juni 2025 sejumlah Rp41.710.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Resi pelunasan ke pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 0366/SK-ADMF/0126/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang menerangkan bahwa atas nama MARINA SOFIAN dengan nomor perjanjian pembiayaan 012622210143 terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 segala hutang dan kewajiban Bapak/Ibu/Sdr/Sdri dinyatakan telah LUNAS, sehingga seluruh kerugian yang dialami oleh Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN akibat perbuatan Terdakwa sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-----Bahwa ia Terdakwa ASAN SONJAYA Als CABE Bin CALI (Alm) pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di Bulan Mei pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Benteng, RT 003 RW 005, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023, Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN memposting pada aplikasi OLX untuk pengalihan kredit beserta mobil merk MITSUBISHI L300 pickup warna hitam tahun 2021 Nopol: B-9575-CAK, Noka: MK2L0PU39MJ026337, Nosin: 4056CXY9469 (DPB) milik Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN, sdr. YUDI (DPS) menghubungi Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN mengaku pemilik showroom mobil dan mengatakan ada konsumen atas nama Terdakwa ingin mengambil alih mobil tersebut lalu terjadi tawar-menawar antara sdr. YUDI (DPS) dan Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN dan disepakati harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta sdr. YUDI (DPS) mengirimkan alamat rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Benteng, RT 003 RW 005, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi bersama Saksi MARINA SOFIAN, Saksi TAN MALAKA bin ARISTO, dan Saksi JEMI NGAHU bin PLIPUS NGAHU (alm), lalu Terdakwa mengatakan akan meneruskan cicilan mobil merk MITSUBISHI L300 pickup warna hitam tahun 2021 Nopol: B-9575-CAK, Noka: MK2L0PU39MJ026337, Nosin: 4056CXY9469 (DPB) milik Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN dan akan melakukan pelunasan khusus karena dekat dengan pihak leasing sehingga Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN percaya dan menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa lalu Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN mendapatkan uang dari Terdakwa sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2023 Terdakwa menyerahkan mobil merk MITSUBISHI L300 pickup warna hitam tahun 2021 Nopol: B-9575-CAK, Noka: MK2L0PU39MJ026337, Nosin: 4056CXY9469 (DPB) kepada sdr. YUDI (DPS) di rumahnya Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari sdr. YUDI (DPS) namun sebagian uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) Terdakwa berikan kepada sdr. YUDI (DPS) sebagai jasa mediator sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023, Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN melakukan pengecekan angsuran ke pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan didapati bahwa angsuran bulan Mei 2023 belum masuk hingga Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN bersama Saksi MARINA SOFIAN binti TIONG LIE/VERLY SOPIAN melakukan pelunasan kredit mobil tersebut pada tanggal 10 Juni 2025 sejumlah Rp41.710.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Resi pelunasan ke pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 0366/SK-ADMF/0126/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang menerangkan bahwa atas nama MARINA SOFIAN dengan nomor perjanjian pembiayaan 012622210143 terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 segala hutang dan kewajiban Bapak/Ibu/Sdr/Sdri dinyatakan telah LUNAS, sehingga seluruh kerugian yang dialami oleh Saksi IRFAN SOFIAN bin TIONG LIE/VERLY SOPIAN akibat perbuatan Terdakwa sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya