Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2025/PN Cbd MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H ANHAR PIRDAUS Als OLOT Bin DADE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3134/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANHAR PIRDAUS Als OLOT Bin DADE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa ANHAR PIRDAUS Als OLOT Bin DADE (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cijambe RT.001/RW.007 Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. BLACK (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Gunung Karang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer kepada Sdr. BLACK (DPO) dengan total harga sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Pasapen, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa juga membeli 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dari Sdr. IBENG (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di pinggir Jalan Gunung Karang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa kembali membeli 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol kepada Sdr. BLACK (DPO) dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut untuk dijual kembali secara bebas dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir obat jenis Hexymer. Dari 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer, Terdakwa telah menjual 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Tramadol dan 36 (tiga puluh enam) obat jenis Hexymer baik kepada teman Terdakwa maupun orang lain, beberapa diantaranya kepada Sdr. AYI (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sebanyak 4 (empat) butir obat jenis Tramadol dan kepada Sdr. JOHAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 13.00 WIB sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cijambe RT.001/RW.007 Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, hingga tersisa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cijambe RT.001/RW.007 Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa mengakui kepemilikan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang Terdakwa simpan di dalam lemari rumah Terdakwa, sehingga ketika dilakukan penggeledahan, Para Saksi menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam merek RIEL yang di dalamnya berisi 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir obat tanpa merek yang diduga jenis Tramadol dan 464 (empat ratus enam puluh empat) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer. Selain itu, Para Saksi juga menemukan sisa uang penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor SIM card 085-659-423-048 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA RX 100 tanpa plat nomor yang merupakan alat transportasi Terdakwa dalam melakukan jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3584/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
    • 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4930 gram diberi nomor barang bukti 2383/2025/OF.
    • 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5125 gram diberi nomor barang bukti 2384/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari ANHAR PIRDAUS Als OLOT Bin DADE (Alm), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

    • 2383/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
    • 2384/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa tidak memiliki izin edar atas obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

----Perbuatan Terdakwa ANHAR PIRDAUS Als OLOT Bin DADE (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANHAR PIRDAUS Als OLOT Bin DADE (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cijambe RT.001/RW.007 Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa menghubungi Sdr. BLACK (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Gunung Karang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer kepada Sdr. BLACK (DPO) dengan total harga sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Pasapen, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa juga membeli 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol kepada Sdr. IBENG (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di pinggir Jalan Gunung Karang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa kembali membeli 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol kepada Sdr. BLACK (DPO) dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut untuk dijual kembali secara bebas dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir obat jenis Hexymer. Dari 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer yang Terdakwa beli dari Sdr. BLACK (DPO) dan Sdr. IBENG (DPO), Terdakwa telah menjual 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Tramadol dan 36 (tiga puluh enam) obat jenis Hexymer baik kepada teman Terdakwa maupun orang lain, beberapa diantaranya kepada Sdr. AYI pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sebanyak 4 (empat) butir obat jenis Tramadol dan kepada Sdr. JOHAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol. Selanjutnya, uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, hingga tersisa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cijambe RT.001/RW.007 Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa mengakui kepemilikan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang Terdakwa simpan di dalam lemari rumah Terdakwa, sehingga ketika dilakukan penggeledahan, para Saksi menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam merek RIEL yang di dalamnya berisi 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir obat tanpa merek yang diduga jenis Tramadol dan 464 (empat ratus enam puluh empat) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer. Selain itu, Para Saksi juga menemukan sisa uang penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor SIM card 085-659-423-048 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA RX 100 tanpa plat nomor yang merupakan alat transportasi Terdakwa dalam melakukan jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3584/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
    • 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4930 gram diberi nomor barang bukti 2383/2025/OF.
    • 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5125 gram diberi nomor barang bukti 2384/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari ANHAR PIRDAUS Als OLOT Bin DADE (Alm), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

    • 2383/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
    • 2384/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras Daftar G (Gevaarlijk yang berarti berbahaya) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa merupakan lulusan SD/MI yang bekerja serabutan sehingga tidak memiliki izin dan keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik menyimpan ataupun menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ANHAR PIRDAUS Als OLOT Bin DADE (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya