Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa DAPIT MARTIN Als DAPIT Bin WAWAN HERMAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di seberang SPBU Kadupugur Gang Manggah di Jalan Kadupugur Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan mengambilkan dan menyimpan paket narkotika jenis sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paket narkotika jenis sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO) yang mengarahkan terdakwa untuk berangkat mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Gang Ojeg di Jalan Assalfiyah dekat Pom Bensin Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi namun setelah terdakwa mencarinya tidak menemukan paket narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO) jika paket narkotika jenis sabunya tidak ada, lalu terdakwa diarahkan kembali oleh Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO) untuk berangkat menuju ke sekitar Gang Manggah di Jalan Kadupugur Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat ke lokasi tersebut dan setelah mencarinya berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dibalut tissue didalam bungkusan kantong plastik warna kombinasi hitam putih yang tersimpan di pinggir jalan seberang SPBU Kadupugur. Setelah terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa disuruh oleh Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO) untuk disimpannya terlebih dahulu yang nantinya akan ada yang mengambilnya, lalu terdakwa pun langsung membawa paket narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumahnya dan terdakwa simpan di belakang rumah ditumpukan batu dekat pohon Mangga.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO) menyuruh untuk memindahkan tempat penyimpanan paket narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa pun mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada di belakang rumahnya dan terdakwa simpan di dalam kamar rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembursawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi WINARYO, SH, saksi TEDDY TRIADI, SH dan saksi ANDRIAN T SINAGA yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket narkotika jenis sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau berisi kantong plastik warna hitam dan putih yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kamar di bawah tempat tidur terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket narkotika jenis sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5272/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam putih berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi :
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 43,2690 gram (No. BB : 2684/2024/OF),
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1372 gram (No. BB : 2685/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2684/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 43,1702 gram,
- No. BB : 2685/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,8025 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa DAPIT MARTIN Als DAPIT Bin WAWAN HERMAWAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- ATAU ---------
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa DAPIT MARTIN Als DAPIT Bin WAWAN HERMAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembursawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruhnya mengambilkan paket narkotika jenis sabu di sekitar Gang Ojeg di Jalan Assalfiyah dekat Pom Bensin Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun menyanggupinya dan berangkat menuju lokasi tersebut namun setelah terdakwa mencarinya tidak menemukan paket narkotika jenis sabunya, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO) jika paket narkotika jenis sabunya tidak ada, kemudian terdakwa diarahkan kembali oleh Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO) untuk menuju ke sekitar Gang Manggah di Jalan Kadupugur Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa mencarinya berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dibalut tissue di dalam bungkusan kantong plastik warna kombinasi hitam putih yang tersimpan di pinggir jalan seberang SPBU Kadupugur. Setelah terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa disuruh oleh Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO) untuk disimpannya terlebih dahulu yang nantinya akan ada yang mengambilnya, lalu terdakwa pun langsung membawa paket narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumahnya dan terdakwa simpan di belakang rumah ditumpukan batu dekat pohon Mangga.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO) menyuruh untuk memindahkan tempat penyimpanan paket narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa pun mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada di belakang rumahnya dan terdakwa menyimpannya di dalam kamar rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembursawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi WINARYO, SH, saksi TEDDY TRIADI, SH dan saksi ANDRIAN T SINAGA yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket narkotika jenis sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau berisi kantong plastik warna hitam dan putih yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih sabu yang tersimpan di dalam kamar di bawah tempat tidur terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket narkotika jenis sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. RIZKI RISDIANDI Als DOYOK (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5272/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam putih berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi :
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 43,2690 gram (No. BB : 2684/2024/OF),
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1372 gram (No. BB : 2685/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2684/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 43,1702 gram,
- No. BB : 2685/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,8025 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa DAPIT MARTIN Als DAPIT Bin WAWAN HERMAWAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |