Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi / Cidera janji;
- Meletakan sah dan berharga sita jaminan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pinjaman pokok Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) .dan membayar jasa tertunggak selama 58 bulan Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah ) serta membayar kerugian imateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) per hari , apabila lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan di ucapkan / diumumkan sampai dilaksanakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|