Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa A SUMBADA Bin A. RACHMAN (Alm) bersama dengan saksi BUDIANSYAH Als JOJO Bin WIWIN SUPARMAN (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas terpisah) sejak tanggal 01 Mei 2021 sampai dengan tanggal 09 Agustus 201 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 di Toko Beras milik korban S. ARI ANGGRAENI Binti SUPARMIN (Alm) yang bertempat di Pasar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada tanggal 01 Mei 2021 saksi BUDIANSYAH Als JOJO Bin WIWIN SUPARMAN (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas terpisah) menemui korban S. ARI ANGGRAENI Binti SUPARMIN (Alm) untuk menawarkan sebidang tanah yang berlokasi di samping KUA Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Blok Jajaway Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan luas tanah 1000 m?2; (Seribu meter persegi) ukuran 40 meter x 25 meter yang diakui Sdr. BUDIANSYAH Als JOJO sebidang tanah tersebut adalah milik terdakwa, karena sebelumnya memang korban sedang mencari sebidang tanah akhirnya korban pun berminat untuk membeli sebidang tanah tersebut dan langsung berangkat untuk mengecek sebidang tanah tersebut bersama dengan saksi BUDIANSYAH Als JOJO, di lokasi sebidang tanah tersebut kemudian saksi BUDIANSYAH Als JOJO mempertemukan korban dengan terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah tersebut yang diakui oleh terdakwa jika sebidang tanah tersebut benar miliknya dan didapatkan kesepakatan dengan nilai Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah), pada saat itu terdakwa membawa dokumen-dokumen sebidang tanah tersebut yang diantaranya Akta Jual Beli (AJB) karena sebelumnya terdakwa telah melakukan transaksi jual beli dengan saksi IJAT SUDRAJAT Als KANG ABOR Bin RAIS SATRIA namun AJB tersebut telah dibatalkan dan terdakwa meminta uang untuk mengembalikan uang DP kepada saksi IJAT SUDRAJAT sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa mengatakan akan mengurus proses peralihan atau Akta Jual Beli (AJB) dengan korban dan membuat Surat Pernyataan akan bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang akan dialami korban dalam proses jual beli tanah tersebut, karena mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya korban pun tergerak hatinya untuk menyerahkan uang DP kepada terdakwa sebagai tanda jadi pembelian sebidang tanah tersebut secara tunai yang diserahkan di rumah korban yang beralamat di Kampung Citepus Hilir Rt. 003/005 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan rincian Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Rp. 57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah) dan Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) dan dibuatkan kwitansi. Pada keesokan harinya terdakwa kembali menemui korban di Toko Beras milik korban sambil mengajak saksi IJAT SUDRAJAT agar lebih meyakinkan korban, pada saat itu korban kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama saksi IJAT SUDRAJAT sebagai pengganti uang DP yang sebelumnya diserahkan kepada terdakwa oleh saksi IJAT SUDRAJAT, selanjutnya korban menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dengn rincian : Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) secara Transfer sebagaimana bukti transfer tanggal 04-05-2021 penerima ASEP SUMBADA dan Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) secara tunai;
- Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 11-05-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) secara tunai tanggal 21-05-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 22-05-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 29-05-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 02-06-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 08-06-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan rincian : Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus rupiah) secara transfer dan Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai tanggal 16-06-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan rincian : Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara transfer dan Rp. 8.200.000,- (Delapan juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai tanggal 29-06-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) secara tunai tanggal 12-07-2021 penerima Sdr. OKI (DPO) atas perintah ASEP SUMBADA;
- Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan rincian : Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) transfer dan Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) tunai, tanggal 02-08-2021;
- Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan rincian : Rp. 1.000.000,- Satu juta rupiah) transfer dan Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) tunai;
- Rp. 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 08-08-2021 penerima ASEP SUMBADA.
Dengan total keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada korban kepada terdakwa sebesar Rp. 334.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 04 Mei 2021 korban Bersama dengan terdakwa menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 357/2021 tanggal 19 April 2021 PPAT TITIEK WAHYU SUMARNI, S.H yang mana dalam AJB tertera bahwa Obyek tanah tersebut yaitu :
- Hak milik atas bidang : Tanah Adat;
- Persil 21 Blok : Jajaway;
- C Nomor : 205 / 1725;
- Luas : 1000 m2;
- Harga Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
- SPPT NOP : 32.04.100.012.015-0533.0;
- Alat bukti : KTP pihak penjual dan pembeli, Surat keterangan tidak sengketa, Surat keterangan Riwayat Tanah dan SPPT PBB;
- Saksi-saksi : Sdr. MANSUR dan Sdri. EUIS SRI ROHMAWATI serta SRI RAHAYU (Persetujuan Istri)
Penandatanganan AJB tersebut dilakukan di Rumah Makan di Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya pada tanggal 09 Agustus 2021 korban menguasakan kepada saksi WAWAN AJI Bin DIMYATI (Alm) dan Sdr. UJANG HENDRA untuk melakukan Cut and Fill (Perataan Tanah) pada sebidang tanah tersebut namun kemudian kegiatan tersebut dihentikan oleh Anggota Sat Pol PP yang mengklaim sebidang tanah tersebut adalah milik Pemda Kabupaten Sukabumi, setelah diselidiki akhirnya diketahui sebidang tanah tersebut adalah merupakan milik Pemda Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor : 06/2000 Atas nama Pemda Kabupaten Sukabumi. Mengetahui hal tersebut korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa namun terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban S. ARI ANGGRAENI Binti SUPARMIN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 334.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa A SUMBADA Bin A. RACHMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa A SUMBADA Bin A. RACHMAN (Alm) bersama dengan saksi BUDIANSYAH Als JOJO Bin WIWIN SUPARMAN (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas terpisah) sejak tanggal 01 Mei 2021 sampai dengan tanggal 09 Agustus 201 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 di Toko Beras milik korban S. ARI ANGGRAENI Binti SUPARMIN (Alm) yang bertempat di Pasar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Awalnya pada tanggal 01 Mei 2021 saksi BUDIANSYAH Als JOJO Bin WIWIN SUPARMAN (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas terpisah) menemui korban S. ARI ANGGRAENI Binti SUPARMIN (Alm) untuk menawarkan sebidang tanah yang berlokasi di samping KUA Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Blok Jajaway Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan luas tanah 1000 m?2; (Seribu meter persegi) ukuran 40 meter x 25 meter yang diakui Sdr. BUDIANSYAH Als JOJO sebidang tanah tersebut adalah milik terdakwa, karena sebelumnya memang korban sedang mencari sebidang tanah akhirnya korban pun berminat untuk membeli sebidang tanah tersebut dan langsung berangkat untuk mengecek sebidang tanah tersebut bersama dengan saksi BUDIANSYAH Als JOJO, di lokasi sebidang tanah tersebut kemudian saksi BUDIANSYAH Als JOJO mempertemukan korban dengan terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah tersebut yang diakui oleh terdakwa jika sebidang tanah tersebut benar miliknya dan didapatkan kesepakatan dengan nilai Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah), pada saat itu terdakwa membawa dokumen-dokumen sebidang tanah tersebut yang diantaranya Akta Jual Beli (AJB) karena sebelumnya terdakwa telah melakukan transaksi jual beli dengan saksi IJAT SUDRAJAT Als KANG ABOR Bin RAIS SATRIA namun AJB tersebut telah dibatalkan dan terdakwa meminta uang untuk mengembalikan uang DP kepada saksi IJAT SUDRAJAT sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa mengatakan akan mengurus proses peralihan atau Akta Jual Beli (AJB) dengan korban dan membuat Surat Pernyataan akan bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang akan dialami korban dalam proses jual beli tanah tersebut, akhirnya korban pun menyerahkan uang DP kepada terdakwa sebagai tanda jadi pembelian sebidang tanah tersebut secara tunai yang diserahkan di rumah korban yang beralamat di Kampung Citepus Hilir Rt. 003/005 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan rincian Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Rp. 57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah) dan Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) dan dibuatkan kwitansi. Pada keesokan harinya terdakwa kembali menemui korban di Toko Beras milik korban sambil mengajak saksi IJAT SUDRAJAT agar lebih meyakinkan korban, pada saat itu korban kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama saksi IJAT SUDRAJAT sebagai pengganti uang DP yang sebelumnya diserahkan kepada terdakwa oleh saksi IJAT SUDRAJAT, selanjutnya korban menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dengn rincian : Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) secara Transfer sebagaimana bukti transfer tanggal 04-05-2021 penerima ASEP SUMBADA dan Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) secara tunai;
- Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 11-05-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) secara tunai tanggal 21-05-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 22-05-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 29-05-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 02-06-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 08-06-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan rincian : Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus rupiah) secara transfer dan Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai tanggal 16-06-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan rincian : Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara transfer dan Rp. 8.200.000,- (Delapan juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai tanggal 29-06-2021 penerima ASEP SUMBADA;
- Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) secara tunai tanggal 12-07-2021 penerima Sdr. OKI (DPO) atas perintah ASEP SUMBADA;
- Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan rincian : Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) transfer dan Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) tunai, tanggal 02-08-2021;
- Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan rincian : Rp. 1.000.000,- Satu juta rupiah) transfer dan Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) tunai;
- Rp. 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah) secara tunai sebagaimana kwitansi tanggal 08-08-2021 penerima ASEP SUMBADA.
Dengan total keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada korban kepada terdakwa sebesar Rp. 334.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 04 Mei 2021 korban Bersama dengan terdakwa menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 357/2021 tanggal 19 April 2021 PPAT TITIEK WAHYU SUMARNI, S.H yang mana dalam AJB tertera bahwa Obyek tanah tersebut yaitu :
- Hak milik atas bidang : Tanah Adat;
- Persil 21 Blok : Jajaway;
- C Nomor : 205 / 1725;
- Luas : 1000 m2;
- Harga Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
- SPPT NOP : 32.04.100.012.015-0533.0;
- Alat bukti : KTP pihak penjual dan pembeli, Surat keterangan tidak sengketa, Surat keterangan Riwayat Tanah dan SPPT PBB;
- Saksi-saksi : Sdr. MANSUR dan Sdri. EUIS SRI ROHMAWATI serta SRI RAHAYU (Persetujuan Istri)
Penandatanganan AJB tersebut dilakukan di Rumah Makan di Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya pada tanggal 09 Agustus 2021 korban menguasakan kepada saksi WAWAN AJI Bin DIMYATI (Alm) dan Sdr. UJANG HENDRA untuk melakukan Cut and Fill (Perataan Tanah) pada sebidang tanah tersebut namun kemudian kegiatan tersebut dihentikan oleh Anggota Sat Pol PP yang mengklaim sebidang tanah tersebut adalah milik Pemda Kabupaten Sukabumi, setelah diselidiki akhirnya diketahui sebidang tanah tersebut adalah merupakan milik Pemda Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor : 06/2000 Atas nama Pemda Kabupaten Sukabumi. Mengetahui hal tersebut korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa namun terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban S. ARI ANGGRAENI Binti SUPARMIN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 334.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa A SUMBADA Bin A. RACHMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------- |