Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa RUSLAN Alias BULOG Bin KATMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Hegar Sari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh ADE (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah tertempel di tiang telepon di salah satu jalan dekat pom bensin yang terletak di Ciaul Kota Sukabumi, dengan upah yang dijanjikan adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyanggupinya dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari ADE (DPO) yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus dalam plastic bening yang beratnya kurang lebi 30 (tiga puluh) gram lalu membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Hegar Sari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di rumah Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket siap edar yaitu :
- 2 (dua) paket besar masing-masing dengan berat 10 (sepuluh) gram yang mana sudah habis Terdakwa edarkan dengan cara disimpan / ditempel pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB di Jalan Cibatu Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di pembatas jalan
- 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram sudah Terdakwa edarkan dengan cara disimpan / ditempel pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB di Jalan Bantarmuncang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat material pasir
Sehingga masih tersisa 9 (sembilan) gram yang mana dibagi lagi oleh Terdakwa menjadi beberapa paket siap edar yaitu :
- 16 (enam belas) paket sedang dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima gram) per paket sudah Terdakwa edarkan dengan cara disimpan/ditempel pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di sekitaran wilayah Kecamatan Cibadak, kabuparen Sukabumi
- 38 (tiga puluh delapan) paket kecil dengan berat masing-masing 0,10 (nol koma sepuluh gram) per paket sudah Terdakwa edarkan dengan cara disimpan / ditempel pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di sekitaran wilayah Cibadak kabupaten Sukabumi dan hanya tersisa 2 (dua) paket kecil yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Hegarsari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh ADE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 8 (delapan) paket yang sudah tertempel di Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi dengan upah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa diarahkan oleh ADE (DPO) untuk menyimpan / menempel narkotika jenis ganja sebanyak 6 (enam) paket di Jalan abora Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Saksi DELFAN SEPTIAN, Saksi HARRY HARDIANA dan Saksi FIRMAN RIYADUL J yang ketiganya merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Hegarsari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, kemudian tim menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakuinya. Selanjutnya tim satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu :
- 2 (dua) buah sedotan plastic yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu atau kristal putih
- 2 (dua) buah paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas putih diselotip warna hitam
- 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan CAMRY warna silver
- 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 085723428918
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:PL193FB/II/2-24/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
- 2 (dua) buah sedotan plastic masing-masing 2 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih memiliki berta 0,2419 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- 2 (dua) bungkus kertas masing-masing berisolasi berisikan daun dengan berat 2,1638 gram positif narkotika adalah benar ganja mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- ATAU -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RUSLAN Alias BULOG Bin KATMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Hegar Sari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Saksi DELFAN SEPTIAN, Saksi HARRY HARDIANA dan Saksi FIRMAN RIYADUL J yang ketiganya merupakan anggot Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Hegarsari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, kemudian tim menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakuinya. Selanjutnya tim satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu :
- 2 (dua) buah sedotan plastic yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu atau kristal putih
- 2 (dua) buah paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas putih diselotip warna hitam
- 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan CAMRY warna silver
- 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 085723428918
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.
- Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut tersebut dari ADE (DPO) di Ciaul kota sukabumi dan mendapatkan narkotika jenis ganja pada Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB dan mendapatkan narkotika jenis ganja dari ADE (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 12.00 WIB di Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:PL193FB/II/2-24/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
- 2 (dua) buah sedotan plastic masing-masing 2 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih memiliki berta 0,2419 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- 2 (dua) bungkus kertas masing-masing berisolasi berisikan daun dengan berat 2,1638 gram positif narkotika adalah benar ganja mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RUSLAN Alias BULOG Bin KATMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Hegar Sari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh ADE (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah tertempel di tiang telepon di salah satu jalan dekat pom bensin yang terletak di Ciaul Kota Sukabumi, dengan upah yang dijanjikan adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyanggupinya dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari ADE (DPO) yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus dalam plastic bening yang beratnya kurang lebi 30 (tiga puluh) gram lalu membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Hegar Sari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di rumah Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket siap edar yaitu :
- 2 (dua) paket besar masing-masing dengan berat 10 (sepuluh) gram yang mana sudah habis Terdakwa edarkan dengan cara disimpan / ditempel pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB di Jalan Cibatu Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di pembatas jalan
- 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram sudah Terdakwa edarkan dengan cara disimpan / ditempel pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB di Jalan Bantarmuncang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat material pasir
Sehingga masih tersisa 9 (sembilan) gram yang mana dibagi lagi oleh Terdakwa menjadi beberapa paket siap edar yaitu :
- 16 (enam belas) paket sedang dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima gram) per paket sudah Terdakwa edarkan dengan cara disimpan/ditempel pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di sekitaran wilayah Kecamatan Cibadak, kabuparen Sukabumi
- 38 (tiga puluh delapan) paket kecil dengan berat masing-masing 0,10 (nol koma sepuluh gram) per paket sudah Terdakwa edarkan dengan cara disimpan / ditempel pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di sekitaran wilayah Cibadak kabupaten Sukabumi dan hanya tersisa 2 (dua) paket kecil yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Hegarsari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh ADE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 8 (delapan) paket yang sudah tertempel di Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi dengan upah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa diarahkan oleh ADE (DPO) untuk menyimpan / menempel narkotika jenis ganja sebanyak 6 (enam) paket di Jalan abora Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Saksi DELFAN SEPTIAN, Saksi HARRY HARDIANA dan Saksi FIRMAN RIYADUL J yang ketiganya merupakan anggot Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Hegarsari Rt.004 Rw.012 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, kemudian tim menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakuinya. Selanjutnya tim satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu :
- 2 (dua) buah sedotan plastic yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu atau kristal putih
- 2 (dua) buah paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas putih diselotip warna hitam
- 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan CAMRY warna silver
- 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 085723428918
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:PL193FB/II/2-24/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
- 2 (dua) buah sedotan plastic masing-masing 2 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih memiliki berta 0,2419 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- 2 (dua) bungkus kertas masing-masing berisolasi berisikan daun dengan berat 2,1638 gram positif narkotika adalah benar ganja mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |