Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Cbd IMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan ember Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Nama IMAS BT DUDUNG WALNI kelahiran 21 April 1983 sebagaimana Paspor milik Pemohon Nomor AB 277666  yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Sukabumi tertanggal 1 Mei 2006 dan IMAS kelahiran 11 November 1990 sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3276015111900013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 21  Agustus 2025  merupakan orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon setelah mendapatkan Salinan atau Penetapan tersebut kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Sukabumi untuik Penerbitan Paspor Baru.
  4. Menetapkan biaya dibebankan Kepada  Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak