Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
RIO FEBRIAN ALS RIO BIN ERI RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2061/M.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO FEBRIAN ALS RIO BIN ERI RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa RIO FEBRIAN Als RIO Bin ERI RIZAL pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi IDAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 (satu) garis, lalu IDAM (DPO) pun menyetujuinya dan menyuruh terdakwa terlebih dahulu mentransferkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian daun ganja kering tersebut, setelah itu terdakwa menerima peta arahan dari IDAM (DPO) untuk mengambil paket daun ganja kering yang telah ditempel/disimpan di sekitar Jalan Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa berangkat ketempat tersebut dan sekitar pukul 12.00 WIB sesampainya dilokasi terdakwa diarahkan oleh IDAM (DPO) mengambil paket daun ganja kering dipinggir jalan ditutupi batu kerikil dan terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus sedang daun ganja kering dibungkus plastic merah berlakban coklat atau 1 (satu) garis. Setelah terdakwa menerima paket daun ganja kering tersebut langsung dibawa pulang kerumahnya lalu terdakwa membagi-baginya menjadi 27 (dua puluh tujuh) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering dengan tujuan terdakwa untuk diperjualbelikan dengan harga Rp. 50.000,- (lima pluh ribu rupiah) per bungkus / paket daun ganja kering tersebut, dimana pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 8 (delapan) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering di wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi, sedangkan sisa paket daun ganja kering lainnya terdakwa simpan dirumah kontrakannya untuk diperjualbelikan kembali.
?    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Kampung Caringin Karet Rt.004/003 Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi SANDI ADITIA MULYADI, saksi TRYA SRI WIDODO dan saksi BENHARD YOGA MANIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis daun ganja kering dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering didalam Totebag merk Indomart warna biru yang tergantung ditempat tidur kamar terdakwa berikut 1 (satu) unit Handphone merk Smartphone Oppo A31 warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering tersebut milik terdakwa hasil membeli dari IDAM (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
?    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3300/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, ST dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kantong warna biru berisi 19 (Sembilan belas) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 21, 2933 gram (No. BB : 1503/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1503/2024/PF berupa 19 (Sembilan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 20,4114 gram, yang menyimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa RIO FEBRIAN Als RIO Bin ERI RIZAL diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- ATAU ---------
KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa RIO FEBRIAN Als RIO Bin ERI RIZAL pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat dirumah kontrakan terdakwa di Kampung Caringin Karet Rt.004/003 Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

?    Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa sedang tidur dirumah kontrakannya di Kampung Caringin Karet Rt.004/003 Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa didatangi oleh saksi SANDI ADITIA MULYADI, saksi TRYA SRI WIDODO dan saksi BENHARD YOGA MANIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis daun ganja kering dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering didalam Totebag merk Indomart warna biru yang tergantung ditempat tidur kamar terdakwa berikut 1 (satu) unit Handphone merk Smartphone Oppo A31 warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering tersebut milik terdakwa yang sebelumnya hasil membeli dari IDAM (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus sedang daun ganja kering dibungkus plastic merah berlakban coklat atau 1 (satu) garis dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu paket daun ganja kering tersebut terdakwa bagi-bagi menjadi 27 (dua puluh tujuh) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering untuk diperjualbelikan dengan harga Rp. 50.000,- (lima pluh ribu rupiah) per bungkus / paketnya dimana terdakwa telah menjual sebanyak 8 (delapan) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering di wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi, sedangkan sisa paket daun ganja kering lainnya disimpan dirumah kontrakannya yang telah ditemukan oleh Anggota Polisi tersebut, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
?    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3300/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, ST dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kantong warna biru berisi 19 (Sembilan belas) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 21, 2933 gram (No. BB : 1503/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1503/2024/PF berupa 19 (Sembilan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 20,4114 gram, yang menyimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa RIO FEBRIAN Als RIO Bin ERI RIZAL diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya