Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Cbd IIM ROHIMAN, S.H., M.H., KEJAGUNG RI cq KEJATI cq. KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SUKABUMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IIM ROHIMAN, S.H., M.H.,
Termohon
NoNama
1KEJAGUNG RI cq KEJATI cq. KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SUKABUMI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-72/O.2.32/Fd.1/04/2016 Tanggal 14 April 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  Pasal 3, Pasal 18, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon, adalah tidak sah.

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-72/O.2.32/Fd.1/04/2016 Tanggal 14 April 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  Pasal 3, Pasal 18, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon yang besarnya Nihil.

 

Pihak Dipublikasikan Ya