Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan identitas Pemohon yang sebenarnya yaitu Taufan Wijaya Kusumah tempat/tanggal lahir Sukabumi 06 Nopember 1993;
- Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor DN-02 Dd 0142547, Ijazah Sekolah Menengah Pertama dengan Nomor DN-02 DI 0039634, dan Ijazah Menengah Kejuruan dengan Nomor DN- 02 Dd 0142547, atas nama Topan Wijaya Kusuma, Laki-laki tempat tanggal lahir 06 Desember 1993 adalah orang yang sama dengan indentitas Pemohon pada Akta Kelahiran, E KTP, dan Kartu Keluarga yaitu atas nama Taufan Wijaya Kusumah tempat/tanggal lahir Sukabumi 06 Desember 1993;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di tanggung oleh Pemohon.
|