Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 1544/BPR-SKJ/PK/XI/2019 Tanggal 14 November 2019 & Addendum tanggal 13 Oktober 2020 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.52,244,463,- (lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus enam puluh tiga) Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp. Blok Tangsel Rt 005 Rw 001, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi dengan luas tanah 148 m?2;, yang sesuai dengan SHM no 383 atas nama U Samsuri beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan di kemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|