Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | EPEN SUPENDI | 2 | DEDI S PUTRA | 3 | U.ROIN RACHMAT R | 4 | MITRA | 5 | UTAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med. | EPEN SUPENDI | 2 | DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med. | DEDI S PUTRA | 3 | DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med. | U.ROIN RACHMAT R | 4 | DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med. | MITRA | 5 | DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med. | UTAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. SOLUSI BANGUN INDONESIA.Tbk. | 2 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI ( BPN ) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.DJABAR | 2 | KEPALA DESA SUKAMULYA, KECAMATAN CIKEMBAR, KABUPATEN SUKABUMI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya;------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat Hukumnya;-----------------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Pelepasan Hak Prioritas Hak Guna Usaha (HGU) tertanggal 12 April 1995 milik PARA PENGGUGAT yang dikeluarkan TURUT TERGUGAT I/PT. DJABARÂ diwakili H. ISKANDAR NASUTION, BSC diketahui dan disaksikan oleh TURUT TERGUGAT II;-----------------
- Menyatakan telah Habis dengan segala akibat hukumnya baik Hak Keperdataan dan Hak Prioritas, Sertifikat Hak Pakai (HP) ) No.2 Blok Gunung karang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;-----------------------------------
- Menghukum TERGUGAT II untuk Memproses dan mengabulkan Pendaftaran Hak Atas tanah a quo dengan dasar Surat Pelepasan Hak Prioritas (SPH) milik PARA PENGGUGAT;--------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat melaksanakan terhadap isi putusan dalam perkara perdata ini;------------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan dalam perkara perdata ini sebagai dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada pengajuan upaya hukum Banding dan Verzet;----------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |