Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa NURJAMAN BIN JUJUM bersama dengan Saksi BURHANI BIN UAN JUANDA yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak sekitar bulan Maret 2024 sampai dengan ditangkap oleh Penyidik Kementerian Kehutanan pada tanggal 18 Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kp. Pancalikan RT 003 RW 015, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, di Kp. Pancalikan RT 003 RW 015, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c” Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Terdakwa bersama dengan saksi BURHANI BIN UAN JUANDA yang merupakan ADIK ipar Terdakwa, dengan pembagian tugas yang melakukan pembelian dan pemesanan bagian tubuh satwa adalah saksi BURHANI BIN UAN JUANDA, sementara terdakwa berperan membantu memasarkan bagian satwa ke luar Negeri.
- Saksi BURHANI BIN UAN JUANDA mendapatkan barang-barang berupa tengkorak satwa dari seseorang di Bandung bernama Wildan yang memiliki brand/merk “HANDMADE PRIMITIVE” dimana ditransfer ke rekening Seabank 901110833105 atas nama ANE YUANA dan Nomor WA 089665860307 dengan beberapa transaksi sebagai berikut :
- 2 (dua) buah tengkorak Orang Utan seharga Rp. 3.300.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Transaksi tanggal 16 Maret 2025;
- 2 (dua) buah tengkorak Tengkorak Rangkong seharga Rp. 800.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Transaksi tanggal 11 Maret 2025;
- 2 (dua) buah tengkorak Beruang Madu seharga Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Transaksi tanggal 03 Februari 2025 dan tanggal 07 Februari 2025;
- 10 (sepuluh) buah kuku Beruang Madu seharga Rp. 650.000 (Enam Ratus Lima Ribu Rupiah). Transaksi tanggal 24 Februari 2025;
- 2 (dua) buah tengkorak Babi Rusa seharga Rp. 2.250.000 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Transaksi tanggal 13 Februari 2025.
- Barang-barang berupa bagian tubuh satwa tersebut dikirim dengan menggunakan paket ekspedisi LION PARCEL, JNT langsung ke alamat rumah saksi BURHANI BIN UAN JUANDA di Kp. Pancalikan RT 003 RW 015, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Kemudian terdakwa menjual satwa liar melalui Facebook dengan Akun “JAKARIA” dengan cara Posting di grup facebook “Taxidermy shop buy sale trade” dan sekaligus sebagai pihak penerima dana yaitu menerima transfer Paypal dengan email znur094@gmail.com dengan Norek BCA 3521053621 An. terdakwa yaitu NURJAMAN dari aktivitas penjualan.
- Pada tanggal 17 Maret 2025, Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan mendapatkan informasi/laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana bidang Kehutanan yaitu jual beli spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook. Berdasarkan informasi yang disampaikan bahwa terdapat postingan oleh akun “Jakaria” yang melakukan posting pada tanggal 15 Januari 2025 dengan keterangan postingan yaitu “Is Anyone interested in this? Available for sale Monkey Skull Price $50 each For payment I use paypal” dengan gambar yang dilampirkan berupa dugaan satwa dilindungi yaitu kepala orang utan.
- Atas dasar laporan tersebut, pada tanggal 18 Maret 2025 Tim melakukan pelacakan dan pengamatan, ternyata lokasi berada di dalam tempat tertutup yang merupakan rumah terdakwa dan saksi BURHANI BIN UAN JUANDA tinggal. Selanjutnya, pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tempat tertutup yang beralamat di Kp. Pancalikan RT 003 RW 015, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan ditemukan 185 (seratus delapan puluh lima) bagian tubuh satwa yang hendak dipasarkan ke Luar Negeri, yang disimpan dalam rak-rak dalam rumah yang terdiri dari :
- 2 (dua) buah tengkorak Orang Utan;
- 2 (dua) buah tengkorak Beruang Madu;
- 8 (delapan) buah kuku Beruang Madu;
- 2 (dua) buah tengkorak Babi Rusa;
- 2 (dua) buah tengkorak Rangkong;
- 68 (enam puluh) delapan tengkorak monyet;
- 4 (empat) buah tengkorak Bebek;
- 7 (tujuh) buah tengkorak Anjing;
- 4 (empat) buah tengkorak Kucing;
- 15 (lima belas) buah tengkorak Biawak;
- 3 (tiga) buah tengkorak Musang;
- 34 (tiga puluh empat) buah taring Babi Hutan;
- 2 (dua) buah gigi Hiu terbuat dari bahan resin;
- 1 (satu) buah tengkorak tidak diketahui;
- 4 (empat) buah tengkorak burung yang tidak diketahui;
- 27 (dua puluh tujuh) buah tulang sapi berbentuk taring
- Bahwa keseluruhan bagian tubuh satwa yang ditemukan tersebut disimpan oleh saksi BURHANI BIN UAN JUANDA bersama dengan terdakwa di dalam rak-rak susun di dalam sebuah kamar dalam rumah tersebut.
- satwa jenis Enggang Cula (Buceros rhinoceros) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 245 dalam lampiran;
- tengkorak dari satwa jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 130 dalam lampiran;
- tengkorak dari satwa jenis Babirusa (Babyrousa babyrussa) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 115 dalam lampiran;
- tengkorak dari satwa jenis Orangutan (Pongo, sp) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/ Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, bias dimungkinkan nomor 61, 62, atau 63 dalam lampiran. (ada 3 jenis, untuk memastikan jenis yang tepat perlu dilakukan pembuktian secara ilmiah);
- kuku dari satwa jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 130 dalam lampiran;
- paruh dari satwa jenis Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 240 dalam lampiran.
- paruh dari satwa jenis Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 249 dalam lampiran.
- 2 (dua) buah gigi Hiu terbuat dari bahan resin tidak termasuk ke dalam kelompok satwa karena terbuat dari bahan dasar resin (cetakan/kerajinan).
- 4 (empat) buah tengkorak burung yang tidak diketahui” ternyata setelah diteliti lebih lanjut adalah merupakan tengkorak yang berasal dari 2 (dua) spesies satwa yang berbeda yang terdiri dari 3 (tiga) buah Paruh Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus) dan 1 (satu) buah paruh Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix).
A. Satwa Liar yang dilindungi
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Tengkorak Orangutan (Pongo, sp)
|
2
|
2.
|
Tengkorak Beruang Madu (Helarctos malayanus)
|
2
|
3.
|
Kuku Beruang Madu (Helarctos malayanus)
|
8
|
4.
|
Tengkorak Babirusa (Babyrousa babyrussa)
|
2
|
5.
|
Paruh Enggang Cula (Buceros rhinoceros)
|
2
|
6.
|
Paruh Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)
|
3
|
7.
|
Paruh Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix)
|
1
|
B. Satwa Liar
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Tengkorak monyet ekor panjang
|
68
|
2.
|
Tengkorak biawak
|
15
|
3.
|
Tengkorak musang
|
3
|
4.
|
Taring babi hutan
|
34
|
5.
|
Tengkorak capybara
|
1
|
C. Hewan Peliharaan
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Tengkorak Anjing
|
7
|
2.
|
Tengkorak Kucing
|
4
|
D. Ternak
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Tengkorak Bebek
|
4
|
2
|
Tulang Sapi berbentuk taring
|
27
|
E. Kerajinan / Cetakan
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Gigi Hiu terbuat dari bahan resin
|
2
|
- Tujuan Terdakwa bersama dengan Saksi saksi BURHANI BIN UAN JUANDA memiliki bagian tubuh satwa tersebut adalah motif ekonomi dengan maksud menjual kembali dan memperoleh keuntungan, dan Terdakwa bersama dengan saksi BURHANI BIN UAN JUANDA sudah melakukan penjualan bagian satwa liar yang dilindungi ke Luar Negeri sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, melalui mekanisme Ekspor dengan menggunakan jasa Ekspedisi KURASI dengan menyamarkan barang yang dikirim sebagai aksesoris, diantaranya:
- Orang Utan sebanyak 4 (empat) kali ke tujuan Amerika dan Eropa yang saya ingat atas nama Mark Vallier. Harga jual 200 USD sampai dengan 300 USD perbuah;
- Babi Rusa sebanyak 2 (dua) kali ke tujuan ke Amerika. Harga 200 USD sampai dengan 270 USD perbuah;
- Burung Rangkong atau Enggang sebanyak 2 (dua) kali ke tujuan Amerika;
- Beruang Madu sebanyak 1 (satu) kali ke tujuan Amerika. Harga jual 100 USD perbuah
----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa NURJAMAN BIN JUJUM bersama dengan Saksi BURHANI BIN UAN JUANDA yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak sekitar bulan Maret 2024 sampai dengan ditangkap oleh Penyidik Kementerian Kehutanan pada tanggal 18 Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kp. Pancalikan RT 003 RW 015, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, bertempat Kp. Pancalikan RT 003 RW 015, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g” Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Terdakwa bersama dengan saksi BURHANI BIN UAN JUANDA yang merupakan adik ipar Terdakwa, dengan pembagian tugas yang melakukan pembelian dan pemesanan bagian tubuh satwa adalah saksi BURHANI BIN UAN JUANDA sementara terdakwa berperan membantu memasarkan bagian satwa ke luar Negeri.
- Terdakwa dan saksi BURHANI BIN UAN JUANDA menjual satwa liar melalui Facebook dengan Akun “JAKARIA” dengan cara Posting di grup facebook “Taxidermy shop buy sale trade” dan sekaligus sebagai pihak penerima dana yaitu menerima transfer Paypal dengan email znur094@gmail.com dengan Norek BCA 3521053621 An. NURJAMAN dari aktivitas penjualan.
- Terdakwa dan saksi BURHANI BIN UAN JUANDA memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tengkorak satwa koleksi menggunakan HP Merk OPPO A77s melalui facebook dengan akun Nur Jaman dengan nomor hp. 085703206582 sebagaimana dokumentasi berikut:
![]() ![]() 
- Bahwa tindakan merekam dan/atau memfoto objek berupa bagian tubuh satwa yang hendak Terdakwa bersama dengan Saksi BURHANI BIN UAN JUANDA perdagangkan di media online facebook dilakukan dengan menggunakan HandPhone jenis OPPO A77s kepunyaan terdakwa.
- Kemudian pada tanggal 17 Maret 2025, Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan mendapatkan informasi/laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana bidang Kehutanan yaitu jual beli spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook. Berdasarkan informasi yang disampaikan bahwa terdapat postingan oleh akun “Jakaria” yang melakukan posting pada tanggal 15 Januari 2025 dengan keterangan postingan yaitu “Is Anyone interested in this? Available for sale Monkey Skull Price $50 each For payment I use paypal” dengan gambar yang dilampirkan berupa dugaan satwa dilindungi yaitu kepala orang utan. Kemudian tanggal 18 Maret 2025 Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pelacakan dan pengamatan, ternyata lokasi berada di dalam tempat tertutup yang merupakan rumah Terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tempat tertutup yang beralamat di Kp. Pancalikan RT 003 RW 015, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan ditemukan 185 (seratus delapan puluh lima) bagian tubuh satwa yang hendak dipasarkan ke Luar Negeri, yang disimpan dalam rak-rak dalam rumah yang terdiri dari :
- 2 (dua) buah tengkorak Orang Utan;
- 2 (dua) buah tengkorak Beruang Madu;
- 8 (delapan) buah kuku Beruang Madu;
- 2 (dua) buah tengkorak Babi Rusa;
- 2 (dua) buah tengkorak Rangkong;
- 68 (enam puluh) delapan tengkorak monyet;
- 4 (empat) buah tengkorak Bebek;
- 7 (tujuh) buah tengkorak Anjing;
- 4 (empat) buah tengkorak Kucing;
- 15 (lima belas) buah tengkorak Biawak;
- 3 (tiga) buah tengkorak Musang;
- 34 (tiga puluh empat) buah taring Babi Hutan;
- 2 (dua) buah gigi Hiu terbuat dari bahan resin;
- 1 (satu) buah tengkorak tidak diketahui;
- 4 (empat) buah tengkorak burung yang tidak diketahui;
- 27 (dua puluh tujuh) buah tulang sapi berbentuk taring
- Berdasarkan hasil identifikasi secara visual / kasat mata, AHLI Identifikasi Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, ISEP MUKTI WIHARJA, S.Hut. dengan memperhatikan bentuk fisik tengkorak dan kelengkapannya yang disita dari terdakwa, maka ahli berkesimpulan terdapat :
- satwa jenis Enggang Cula (Buceros rhinoceros) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 245 dalam lampiran;
- tengkorak dari satwa jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 130 dalam lampiran;
- tengkorak dari satwa jenis Babirusa (Babyrousa babyrussa) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 115 dalam lampiran;
- tengkorak dari satwa jenis Orangutan (Pongo, sp) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/ Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, bias dimungkinkan nomor 61, 62, atau 63 dalam lampiran. (ada 3 jenis, untuk memastikan jenis yang tepat perlu dilakukan pembuktian secara ilmiah);
- kuku dari satwa jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 130 dalam lampiran;
- paruh dari satwa jenis Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 240 dalam lampiran.
- paruh dari satwa jenis Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix) dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, nomor urut 249 dalam lampiran.
- 2 (dua) buah gigi Hiu terbuat dari bahan resin tidak termasuk ke dalam kelompok satwa karena terbuat dari bahan dasar resin (cetakan/kerajinan).
- 4 (empat) buah tengkorak burung yang tidak diketahui” ternyata setelah diteliti lebih lanjut adalah merupakan tengkorak yang berasal dari 2 (dua) spesies satwa yang berbeda yang terdiri dari 3 (tiga) buah Paruh Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus) dan 1 (satu) buah paruh Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix).
- Barang bukti tersebut diperkuat juga dengan Surat keterangan dari Institut Pertanian Bogor Nomor 306/IT3.L1.3/PT/M/B/2025 tentang Laporan Pemeriksaan DNA Forensik tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr.Ir.Deddy Duryadi Solihin, DEA (Kepala Lab Konservasi Genetik dan genome Biotech Center IPB University dengan Kesimpulan : Kesembilan sampel konsisten sesuai dengan identifikasi karakter morfologi yaitu terdapat 8 species terdiri dari 5 satwa mammalia pongo spp, Babyrousa babirusa, Panthera pardus, Rusa timorensis, helarctos malayanus dan 3 species Burung Rangkong dan Julang (Buceros rhinoceros, Rhiticeros cassidix dab Anorrhinus galeritus dst.
- Sehingga apabila pengelompokan jenis barang bukti yang disita dari Terdakwa dan saksi BURHANI BIN UAN JUANDA, adalah sebagai berikut:
A. Satwa Liar yang dilindungi
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Tengkorak Orangutan (Pongo, sp)
|
2
|
2.
|
Tengkorak Beruang Madu (Helarctos malayanus)
|
2
|
3.
|
Kuku Beruang Madu (Helarctos malayanus)
|
8
|
4.
|
Tengkorak Babirusa (Babyrousa babyrussa)
|
2
|
5.
|
Paruh Enggang Cula (Buceros rhinoceros)
|
2
|
6.
|
Paruh Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)
|
3
|
7.
|
Paruh Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix)
|
1
|
B. Satwa Liar
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Tengkorak monyet ekor panjang
|
68
|
2.
|
Tengkorak biawak
|
15
|
3.
|
Tengkorak musang
|
3
|
4.
|
Taring babi hutan
|
34
|
5.
|
Tengkorak capybara
|
1
|
C. Hewan Peliharaan
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Tengkorak Anjing
|
7
|
2.
|
Tengkorak Kucing
|
4
|
D. Ternak
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Tengkorak Bebek
|
4
|
2
|
Tulang Sapi berbentuk taring
|
27
|
E. Kerajinan / Cetakan
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
1.
|
Gigi Hiu terbuat dari bahan resin
|
2
|
- Tujuan Terdakwa bersama dengan Saksi BURHANI BIN UAN JUANDA memiliki bagian tubuh satwa tersebut adalah motif ekonomi dengan maksud menjual kembali dan memperoleh keuntungan, dan Terdakwa bersama dengan Saksi BURHANI BIN UAN JUANDA sudah melakukan penjualan bagian satwa liar yang dilindungi ke Luar Negeri sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, melalui mekanisme Ekspor dengan menggunakan jasa Ekspedisi KURASI dengan menyamarkan barang yang dikirim sebagai aksesoris, diantaranya:
- Orang Utan sebanyak 4 (empat) kali ke tujuan Amerika dan Eropa yang saya ingat atas nama Mark Vallier. Harga jual 200 USD sampai dengan 300 USD perbuah;
- Babi Rusa sebanyak 2 (dua) kali ke tujuan ke Amerika. Harga 200 USD sampai dengan 270 USD perbuah;
- Burung Rangkong atau Enggang sebanyak 2 (dua) kali ke tujuan Amerika;
- Beruang Madu sebanyak 1 (satu) kali ke tujuan Amerika. Harga jual 100 USD perbuah
- Bahwa berdasarkan analisis mobile forensic terhadap merek HP OPPO A77s IMEI (Slot SIM 1) 864997065058515 dan IMEI (Slot SIM2) 864997065058507 milik Saksi NURJAMAN BIN JUJUM dan HP HP Samsung A52s IMEI (Slot SIM 1) 356008730157586 dan IMEI (Slot SIM2) 356152970157581 milik Terdakwa. BURHANI BIN UAN JUANDA diperoleh hasil forensic digital, sebagai berikut:
- 6289665860307 name of contact “Bandung” dengan timeline komunikasi dari 24 November 2024 sampai 5 Maret 2025.
- Resume ,Hasil dari analisis berdasarkan informasi dan dokumen elektronik adanya penyebutan, tulisan, pesan, bukti transfer, dan dokumen resi pengiriman. Kontak dengan Bandung merupakan pesan yang berisi harga, jenis satwa, jumlah, dan pengiriman dari bandung ke Sukabumi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa NURJAMAN BIN JUJUM bersama dengan Saksi BURHANI BIN UAN JUANDA melakukan kegiatan memperdagangkan Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya melalui media elektronik dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam dan/atau Pasal 40A ayat (1) Huruf h Jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------- |