Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
167/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
NUR ABILAH Als ABI Bin IYUS RUSWANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1358/M.2.30/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa Terdakwa NUR ABILAH ALIAS ABI BIN IYUS RUSWANDI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Gudang Desa pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bertemu sdr. YOGI ALIAS OGI (masuk dalam DPO) di Desa/Kampung Angkrong Kecamatan parung Kuda Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa menerima Obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar/400 (empat ratus) butir dan Obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot/1000 (seribu) butir dari sdr. YOGI ALIAS OGI dengan maksud untuk terdakwa jual, lalu apabila obat-obatan tersebut telah terjual, maka terdakwa akan menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada sdr. YOGI ALIAS OGI dan terdakwa akan mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari hasil penjualan obat-obatan tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Pasir Gudang Desa pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar/50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) untuk 1 (satu)lembar/10 (sepuluh) butir dan Obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 6 (enam) butir, namun pembayaran obat-obatan tersebut dilakukan setelah saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri berhasil menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli, lalu saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa obat-obatan tersebut, kemudian terdakwa menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir dengan harga Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Obat jenis Hexymer sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) secara ecer kepada pembeli yang tidak terdakwa kenali, setelah itu pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk memesan Obat jenis Tramadol dan Obat jenis Hexymer kepada terdakwa, lalu terdakwa bertemu saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat di Kampung Pasir Gudang Desa pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/ 20 (dua) puluh butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan Obat jenis Hexymer sebanyak 40 butir dengan harga Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dari saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat dan sisanya berhutang, lalu saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat meninggalkan terdakwa dengan membawa obat-obatan tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu sdr. ARIF (masuk dalam DPO), lalu terdakwa menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) lembar/30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) untuk 1 (satu)lembar/10 (sepuluh) butir dan Obat jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 6 (enam) butir kepada sdr. ARIF, namun pembayaran obat-obatan tersebut dilakukan setelah sdr. ARIF berhasil menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli, lalu sdr. ARIF pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa obat-obatan tersebut, setelah itu sekira pukul 19.00 terdakwa sedang menunggu saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri untuk membayar hasil penjualan obat-obatan kepada terdakwa di warung pinggir jalan Kampung Pasir Gudang Desa pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi , lalu saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra (masing-masing anggota Polres Sukabumi) tiba-tiba datang melakukan penangkapan dan pengeladahan terhadap terdakwa, kemudian terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna biru di dalamnya berisi: 225 (dua ratus lima puluh lima butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang merupakan obat jenis tramadol) dan 170 (seratus tujuh puluh) butir obat warna kuning yang merupakan obat jenis hexymer, serta uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau tosca dan 1 (satu) unit motor merek Honda Vario, tahun 2013 warna putih dengan No.Pol: F-28966-RO, setelah itu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui obat-obatan tersebut terdakwa peroleh dari sdr. sdr. YOGI ALIAS OGI untuk terdakwa jual kembali, sehingga saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0782/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Prisma Andini Mukti, S. Farm., Apt. Biomed. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
Kesimpulan:
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
---------- Perbuatan Terdakwa NUR ABILAH ALIAS ABI BIN IYUS RUSWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- ATAU ------------- KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NUR ABILAH ALIAS ABI BIN IYUS RUSWANDI pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cibuluh Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu pada tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra (masing-masing anggota Polres Sukabumi) menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan jual beli obat keras terbatas daftar G di sekitar kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi yang dimaksud, setelah tiba dilokasi tersebut saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra melakukan penangkapan dan pengeledahan saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terhadap saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri ditemukan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer, lalu saat dilakukan introgasi saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri mengakui obat-obatan tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra melakukan pengembangan, kemudian saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra melakukan penelusuran/penyelidikan di sekitar Kampung Pasir Gudang Desa pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, lalu saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra menemukan terdakwa dan saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat, lalu saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra datang melakukan penangkapan dan pengeladahan terhadap terdakwa dan saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat, lalu terhadap saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat ditemukan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer, sedangkan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna biru di dalamnya berisi: 225 (dua ratus lima puluh lima butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang merupakan obat jenis tramadol) dan 170 (seratus tujuh puluh) butir obat warna kuning yang merupakan obat jenis hexymer, serta uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau tosca dan 1 (satu) unit motor merek Honda Vario, tahun 2013 warna putih dengan No.Pol: F-28966-RO, setelah itu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui obat-obatan tersebut terdakwa peroleh dari sdr. sdr. YOGI ALIAS OGI untuk terdakwa jual kembali, sehingga saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra membawa terdakwa, saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat, saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri serta barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bertemu sdr. YOGI ALIAS OGI (masuk dalam DPO) di Desa/Kampung Angkrong Kecamatan parung Kuda Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa menerima Obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar/400 (empat ratus) butir dan Obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot/1000 (seribu) butir dari sdr. YOGI ALIAS OGI dengan maksud untuk terdakwa jual, lalu apabila obat-obatan tersebut telah terjual, maka terdakwa akan menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada sdr. YOGI ALIAS OGI dan terdakwa akan mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari hasil penjualan obat-obatan tersebut. Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Pasir Gudang Desa pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar/50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) untuk 1 (satu)lembar/10 (sepuluh) butir dan Obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 6 (enam) butir, namun pembayaran obat-obatan tersebut dilakukan setelah saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri berhasil menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli, lalu saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa obat-obatan tersebut, kemudian terdakwa menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir dengan harga Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Obat jenis Hexymer sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) secara ecer kepada pembeli yang tidak terdakwa kenali. Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk memesan Obat jenis Tramadol dan Obat jenis Hexymer kepada terdakwa, lalu terdakwa bertemu saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat di Kampung Pasir Gudang Desa pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/ 20 (dua) puluh butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan Obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dari saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat, dan sisanya berhutang, lalu saksi Oktah Argian Alias Argi Bin Erwan Hidayat meninggalkan terdakwa dengan membawa obat-obatan tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu sdr. ARIF (masuk dalam DPO), lalu terdakwa menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) lembar/30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) untuk 1 (satu)lembar/10 (sepuluh) butir dan Obat jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 6 (enam) butir kepada sdr. ARIF, namun pembayaran obat-obatan tersebut dilakukan setelah sdr. ARIF berhasil menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli, lalu sdr. ARIF pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa obat-obatan tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0782/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Prisma Andini Mukti, S. Farm., Apt. Biomed. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
Kesimpulan:
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOLdan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
---------- Perbuatan Terdakwa NUR ABILAH ALIAS ABI BIN IYUS RUSWANDIsebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |