Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
1.HENDRI SUTIAWAN Bin SUGANDI
2.ERIK SUHENDRA Als HENDRA Bin A. SUGANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-364/M.2.30/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SUTIAWAN Bin SUGANDI[Penahanan]
2ERIK SUHENDRA Als HENDRA Bin A. SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I HENDRI SUTIAWAN Bin SUGANDI secara bersama-sama dengan terdakwa II ERIK SUHENDRA Als HENDRA Bin A. SUGANDI pada hari Minggu tanggal 16 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Sekolah SMP 3 Jampang Tengah Kampung Cibojong RT 006 RW 004 Desa Bojong Tipar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”-------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

        • Bahwa berawal terdakwa ERIK SUHENDRA Als HENDRA pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 08:30 WIB mendatangi rumah terdakwa HENDRI SUTIAWAN, sesampainya dirumah terdakwa HENDRI SUTIAWAN kemudian terdakwa ERIK mengajak terdakwa HENDRI untuk mengambil barang milik orang lain selanjutnya para terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor honda beat warna merah hitam milik terdakwa HENDRI.
        • Bahwa sesampainya para terdakwa di depan sekolah SMP 3 Jampang Tengah kemudian para terdakwa melihat sepeda motor sepeda motor scoopy milik saksi RIKA YULIANTI yang terparkir di halaman sekolah tersebut. Kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor scoopy tersebut dan mengambil motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi RIKA YULIANTI dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T yang diperoleh dari Saksi  ENAN SUMARDI Als ENAN sedangkan terdakwa HENDRA mengawasi situasi di depan gerbang SMP 3 Jampang Tengah.
        • Bahwa dikarenakan setelah merusak kunci kontak motor scoopy tersebut terdakwa HENDRI tidak dapat menyalakan motor tersebut kemudian terdakwa HENDRI  mendorong motor milik saksi RIKA YULIANTI tersebut keluar dari halaman parkir SMP 3 Jampang Tengah dan terdakwa HENDRI mendengar ada yang meneriakan ”maling-maling” sehingga para terdakwa mengamankan motor tersebut di rumah kosong tidak jauh dari SMP 3 Jampang Tengah.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya