Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa ANDRI MULYANA Als ACE Bin ANDA (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Padasuka Rt. 001/006 Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan akan diberi upah, setelah menyetujuinya kemudian pada sekitar pukul 22.30 WIB Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan agar terdakwa menunggu di Jembatan Jalan Raya Cibodas Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi karena akan ada yang mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke Lokasi tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa telah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan Kendaraan Mobil No.Pol Plat A, jenis Mobil yang tidak diingat lagi warna Hitam sebanyak 1 (Satu) bungkus besar plastik bening dibalut tisu dan dilakban bening, setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumahnya dengan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa menimbang Narkotika tersebut yang diketahui seberat 95 (Sembilan puluh lima) gram, keesokan harinya Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 10 (Sepuluh) bungkus masing-masing beratnya kurang lebih 9,5 (Sembilan koma lima) gram kemudian dari 10 (Sepuluh) bungkus tersebut atas perintah Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) dibagi lagi menjadi menjadi paketan kecil sebagai berikut :
- 1 (Satu) bungkus diracik menjadi paketan kecil siap edar kurang lebih sebanyak 50 (Lima) puluh paket kecil dan selanjutnya ditanam / ditempel di beberapa Lokasi sesuai arahan Sdri. PUTRI Als UPT (DPO) yaitu di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi;
- 5 (Lima) bungkus atas suruhan Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) di tempel / ditanam di Kampung Padasuka Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi;
- Sisanya sebanyak 4 (Empat) bungkus ditemukan oleh pihak Kepolisian saat terdakwa di tangkap, namun sebagian sudah ada yang terdakwa ambil tanpa sepengetahuan Sdri. PUTRI Als UPT (DPO).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 setelah mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, S.H dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, kemudian pada sekitar pukul 22.45 WIB para saksi berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Padasuka Rt. 001/006 Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kantong plastik warna Hitam yang didalamnya terdapat 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih yang ditemukan di bawah lemari ruang tengah, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY, 1 (Satu) unit Timbangan Digital warna Hitam merk CAMRY dan 1 (Satu) unit Handphone merk REALME warna Hijau Tosca dengan Nomor Cimcard 0858-6450-8076 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL54FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 08 Mei 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 33,2621 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 33,1526 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa ANDRI MULYANA Als ACE Bin ANDA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ANDRI MULYANA Als ACE Bin ANDA (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Padasuka Rt. 001/006 Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan akan diberi upah, setelah menyetujuinya kemudian pada sekitar pukul 22.30 WIB Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan agar terdakwa menunggu di Jembatan Jalan Raya Cibodas Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi karena akan ada yang mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke Lokasi tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa telah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan Kendaraan Mobil No.Pol Plat A, jenis Mobil yang tidak diingat lagi warna Hitam sebanyak 1 (Satu) bungkus besar plastik bening dibalut tisu dan dilakban bening, setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumahnya dengan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa menimbang Narkotika tersebut yang diketahui seberat 95 (Sembilan puluh lima) gram, keesokan harinya Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 10 (Sepuluh) bungkus masing-masing beratnya kurang lebih 9,5 (Sembilan koma lima) gram kemudian dari 10 (Sepuluh) bungkus tersebut atas perintah Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) dibagi lagi menjadi menjadi paketan kecil sebagai berikut :
- 1 (Satu) bungkus diracik menjadi paketan kecil siap edar kurang lebih sebanyak 50 (Lima) puluh paket kecil dan selanjutnya ditanam / ditempel di beberapa Lokasi sesuai arahan Sdri. PUTRI Als UPT (DPO) yaitu di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi;
- 5 (Lima) bungkus atas suruhan Sdri. PUTRI Als UPUT (DPO) di tempel / ditanam di Kampung Padasuka Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi;
- Sisanya sebanyak 4 (Empat) bungkus ditemukan oleh pihak Kepolisian saat terdakwa di tangkap, namun sebagian sudah ada yang terdakwa ambil tanpa sepengetahuan Sdri. PUTRI Als UPT (DPO).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 setelah mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, S.H dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, kemudian pada sekitar pukul 22.45 WIB para saksi berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Padasuka Rt. 001/006 Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kantong plastik warna Hitam yang didalamnya terdapat 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih yang ditemukan di bawah lemari ruang tengah, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY, 1 (Satu) unit Timbangan Digital warna Hitam merk CAMRY dan 1 (Satu) unit Handphone merk REALME warna Hijau Tosca dengan Nomor Cimcard 0858-6450-8076 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL54FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 08 Mei 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 33,2621 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 33,1526 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa ANDRI MULYANA Als ACE Bin ANDA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|