Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Cbd Deriyan Novita 1.Tatan Suhaemi
2.Tati Suryani
3.Nia Kurniasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deriyan Novita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Deriyan Novita
Tergugat
NoNama
1Tatan Suhaemi
2Tati Suryani
3Nia Kurniasih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nenah
2Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan para Tergugat I, II, dan III telah melakukan wanprestasi.
  • Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh utang kepada Penggugat sebesar Rp. 190.500.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar keuntungan (bagi hasil) sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan terhitung sejak bulan pertama setelah pinjaman diberikan sampai gugatan ini didaftarkan dan hingga utang tersebut dilunasi seluruhnya.
  • Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah ) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim.
  • Menetapkan agar tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Posita angka 3 a–b dijadikan objek sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjamin pelaksanaan putusan.
  • Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak