Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
38/Pdt.G.S/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Rabu, 28 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bpr Nusamba Sukaraja |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMAD RIZKI ABDUL MALIK, S.H | PT. Bpr Nusamba Sukaraja |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
289.886.975,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 1228/BPR-SKJ/PK/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 & Adendum Atas Perjanjian Kredit No. 1228 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan Pokok + Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 289.886.975,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 303 atas nama USI (Istri Debitur yaitu Tergugat II) dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |