Dakwaan |
KESATU
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa ATO SOPIAN Bin YAYAT bersama-sama dengan Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Pamuruyan Rt. 002/ Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Terdakwa sedang berada Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir Jalan sedang melakukan Transaksi jual beli Obat Keras jenis ALPRAZOLAM FRIXITAS dengan Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah), setelah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian para Saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam yang di dalamnya berisikan : 29 (Dua puluh sembilan) butir ALPRAZOLAM CALMLET, 15 (Lima belas) butir CLONAZEPAM RIKLONA, 15 (Lima belas) butir LORAZEPAM MERLOPAM, 13 (Tiga belas) butir ALPRAZOLAM FRIXITAS, 26 (Dua puluh enam) butir ALPRAZOLAM ATARAX dan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk yang diduga TRAMADOL, selain barang bukti berupa Obat Keras tersebut para Saksi juga menyita Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 435.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan Nomor SIM Card : 0851-8058-6055, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis Psikotropika tersebut dengan cara membeli dari Apotek SATRIO FARMA di Daerah Jakarta Timur, sedangkan untuk Obat Keras jenis TRAMADOL didapat dari Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah);
- Bahwa Terdakwa terakhir membeli Obat jenis Psikotropika tersebut pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 berupa :
- ALPRAZOLAM CALMLET sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah);
- CLONAZEPAM RIKLONA sebanyak 30 (Tiga Puluh) buitr dengan harga Rp. 180,000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) / Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) perbutir;
- LORAZEPAM MERLOPAM sebanyak 30 (Tiga Puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) / Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS sbenyak 90 (Sembilan puluh) dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM ATARAX sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) / Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) perbutir.
Total keseluruhan Obat jenis Psikotropika yaitu sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) butir dengan total harga pembelian sebesar Rp. 2.520.000,- (Dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli Obat jenis Psikotropika dari Apotek SATRIO FARMA tersebut menggunakan resep dari Dokter yang mana Terdakwa merupakan Pasien Spesialis Kejiwaan Dr. KARJANA., Sp. KJ yang berpraktek di Apotek SATRIO FARMA, Terdakwa menjadi pasien yang berpura-pura memiliki masalah keluhan kecemasan kepada Dokter Spesialis Kejiwaan dan Terdakwa sudah 1,5 Tahun atau sekitar 14 (Empat belas) kali berkonsultasi dan diberikan resep untuk membeli Obat jenis Psikotropika, Dokter Spesialis Kejiwaan memberikan resep kepada Terdakwa untuk membeli Obat jenis Psikotropika tersebut rata – rata sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) butir dari 5 (Lima) jenis Obat yang memiliki kandungan LORAZEPAM, CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM untuk penggunaan selama 1 ( Satu ) bulan, namun Terdakwa menebus / membeli Obat jenis Psikotropika ke Apotek SATRIO FARMA baru pertama kali karena sebelumnya Terdakwa menebus Obat jenis Psikotropika ke Apotek SYAFAA FARMA di Bogor karena sebelumnya Dr. KARJANA Sp. KJ berpraktek di Klinik dekat Apotek tersebut, namun sekarang sudah pindah ke Jakarta Timur.
- Bahwa Terdakwa menjual kembali obat-obatan tersebut dengan harga yaitu diantaranya :
- ALPRAZOLAM CALMLET dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- CLONAZEPAM RIKLONA dijual dengan harga Rp. 30.000.- (Tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 35.000.- Tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir;
- LORAZEPAM MERLOPAM dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM ATARAX dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis Psikotropika tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang bukan Pasien Kejiwaan diantaranya :
- Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.25 WIB di pinggir Jalan di Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi sesaat sebelum Terdakwa tertangkap, adapun yang dibeli Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah) yaitu Obat Psikotropika ALPRAZOLAM FRIXITAS sebanyak 5 (Lima) butir seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) / Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) perbutir;
- Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan ALFAMART yang berlamat di Kampung Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yaitu Obat jenis Psikotropika RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 15 (Lima belas) butir seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) perbutir atau total Rp. 450.000.- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari pembelian Obat jenis Psikotropika pada tanggal 03 Februari 2025 yang sudah berhasil jual / edarkan diantaranya :
- ALPRAZOLAM CALMLET sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) butir terjual, 4 (Empat) butir Terdakwa konsumsi;
- CLONAZEPAM RIKLONA sebanyak 15 (Lima belas) butir terjual;
- LORAZEPAM MERLOPAM sebanyak 15 (Lima belas) butir terjual;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS sebanyak 73 (Tujuh puluh tiga) butir terjual, 4 (Empat) Butir Terdakwa konsumsi;
- ALPRAZOLAM ATARAX sebanyak 60 ( Enam puluh tujuh) butir terjual, 4 (Empat) butir Terdakwa konsumsi;
- Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis Psikotropika tersebut dengan cara si Pembeli yang akan membeli menghubungi Terdakwa melalui pesan WHATSAPP, kemudian transaksi dilakukan dengan cara COD / bertemu langsung ditempat yang telah ditentukan, transaksi pembayaran dilakukan secara Tunai / Cash.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual kembali Obat jenis Psikotropika tersebut mendapakan keuntungan untuk keperluan pribadi maupun membeli Obat jenis Psikotropika kembali.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras jenis TRAMADOL dari Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah) tersebut dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sebanyak 50 (Lima puluh) butir seharga Rp. 190.000.- (Seratus sembilan puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual Obat Keras jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah) perlembar Strip / isi 10 (Sepuluh) butir atau jika dijual secara ecer / butiran dengan harga Rp. 7.500.- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Terdakwa sudah berhasil terjual sebanyak 48 (Empat puluh delapan) butir.
- Bahwa pada saat Terdakwa berobat dan mendapatkan resep dari Dokter Kejiwaan dr. KARJANA Sp.KJ tersebut beliau melarang Terdakwa untuk menjual kembali atau mengedarkan Obat jenis Psikotropika tersebut dan Terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan dari Dokter tersebut untuk tidak menjual kembali Obat jenis Psikotropika tersebut kepada orang lain.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0781 / NPF / 2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) strip warna Biru bertuliskan “CALMLET” berisikan 10 (Sepuluh) tablet wama Merah muda dengan logo MF berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4052 gram (No. BB : 0438/2025/OF), 5 (Lima) potongan strip warna Biru bertuliskan “ATARAX 1” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Ungu dengan logo MF berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7371 gram (No. BB : 0439/2025/0F), 9 (Sembilan) potongan strip warna Silver dengan merk “FRIXITAS” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Merah muda dengan logo MF berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7742 gram (No. BB : 0440/2025/0F), 1 (Satu) blister warna Silver dengan merk “RIKLONA” berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9223 gram (No. BB : 0441/2025/0F), 7 (Tujuh) potongan strip warna Biru dengan merk “MERLOPAM” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Cream kode MF berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6993 gram (No. BB : 0442/2025/0F), 2 (Dua) potongan strip warna Silver berisikan total 2 (Dua) tablet warna Putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,5075 gram (No. BB : 0443/2025/0F), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0438/2025/OF s/d No. BB : 0440/2025/OF berupa tablet warna Merah muda dan Ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis ALPRAZOLAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0441/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis KLONAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0442/2025/OF berupa tablet warna Cream tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis LORAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0443/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL, sebagai penghilang rasa nyeri.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat jenis Psikotropika ALPRAZOLAM CALMLET, CLONAZEPAM RIKLONA, LORAZEPAM MERLOPAM, ALPRAZOLAM FRIXITAS, ALPRAZOLAM ATARAX dan Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ATO SOPIAN Bin YAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b UU R.I No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa ATO SOPIAN Bin YAYAT bersama-sama dengan Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Pamuruyan Rt. 002/ Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotropika” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Terdakwa sedang berada Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir Jalan sedang melakukan Transaksi jual beli Obat Keras jenis ALPRAZOLAM FRIXITAS dengan Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah), setelah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian para Saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam yang di dalamnya berisikan : 29 (Dua puluh sembilan) butir ALPRAZOLAM CALMLET, 15 (Lima belas) butir CLONAZEPAM RIKLONA, 15 (Lima belas) butir LORAZEPAM MERLOPAM, 13 (Tiga belas) butir ALPRAZOLAM FRIXITAS, 26 (Dua puluh enam) butir ALPRAZOLAM ATARAX dan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk yang diduga TRAMADOL, selain barang bukti berupa Obat Keras tersebut para Saksi juga menyita Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 435.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan Nomor SIM Card : 0851-8058-6055, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis Psikotropika tersebut dengan cara membeli dari Apotek SATRIO FARMA di Daerah Jakarta Timur, sedangkan untuk Obat Keras jenis TRAMADOL didapat dari Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah);
- Bahwa Terdakwa terakhir membeli Obat jenis Psikotropika tersebut pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 berupa :
- ALPRAZOLAM CALMLET sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah);
- CLONAZEPAM RIKLONA sebanyak 30 (Tiga Puluh) buitr dengan harga Rp. 180,000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) / Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) perbutir;
- LORAZEPAM MERLOPAM sebanyak 30 (Tiga Puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) / Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS sbenyak 90 (Sembilan puluh) dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM ATARAX sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) / Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) perbutir.
Total keseluruhan Obat jenis Psikotropika yaitu sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) butir dengan total harga pembelian sebesar Rp. 2.520.000,- (Dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli Obat jenis Psikotropika dari Apotek SATRIO FARMA tersebut menggunakan resep dari Dokter yang mana Terdakwa merupakan Pasien Spesialis Kejiwaan Dr. KARJANA., Sp. KJ yang berpraktek di Apotek SATRIO FARMA, Terdakwa menjadi pasien yang berpura-pura memiliki masalah keluhan kecemasan kepada Dokter Spesialis Kejiwaan dan Terdakwa sudah 1,5 Tahun atau sekitar 14 (Empat belas) kali berkonsultasi dan diberikan resep untuk membeli Obat jenis Psikotropika, Dokter Spesialis Kejiwaan memberikan resep kepada Terdakwa untuk membeli Obat jenis Psikotropika tersebut rata – rata sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) butir dari 5 (Lima) jenis Obat yang memiliki kandungan LORAZEPAM, CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM untuk penggunaan selama 1 ( Satu ) bulan, namun Terdakwa menebus / membeli Obat jenis Psikotropika ke Apotek SATRIO FARMA baru pertama kali karena sebelumnya Terdakwa menebus Obat jenis Psikotropika ke Apotek SYAFAA FARMA di Bogor karena sebelumnya Dr. KARJANA Sp. KJ berpraktek di Klinik dekat Apotek tersebut, namun sekarang sudah pindah ke Jakarta Timur.
- Bahwa Terdakwa menjual kembali obat-obatan tersebut dengan harga yaitu diantaranya :
- ALPRAZOLAM CALMLET dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- CLONAZEPAM RIKLONA dijual dengan harga Rp. 30.000.- (Tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 35.000.- Tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir;
- LORAZEPAM MERLOPAM dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM ATARAX dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis Psikotropika tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang bukan Pasien Kejiwaan diantaranya :
- Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.25 WIB di pinggir Jalan di Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi sesaat sebelum Terdakwa tertangkap, adapun yang dibeli Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah) yaitu Obat Psikotropika ALPRAZOLAM FRIXITAS sebanyak 5 (Lima) butir seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) / Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) perbutir;
- Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan ALFAMART yang berlamat di Kampung Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yaitu Obat jenis Psikotropika RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 15 (Lima belas) butir seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) perbutir atau total Rp. 450.000.- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari pembelian Obat jenis Psikotropika pada tanggal 03 Februari 2025 yang sudah berhasil jual / edarkan diantaranya :
- ALPRAZOLAM CALMLET sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) butir terjual, 4 (Empat) butir Terdakwa konsumsi;
- CLONAZEPAM RIKLONA sebanyak 15 (Lima belas) butir terjual;
- LORAZEPAM MERLOPAM sebanyak 15 (Lima belas) butir terjual;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS sebanyak 73 (Tujuh puluh tiga) butir terjual, 4 (Empat) Butir Terdakwa konsumsi;
- ALPRAZOLAM ATARAX sebanyak 60 ( Enam puluh tujuh) butir terjual, 4 (Empat) butir Terdakwa konsumsi;
- Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis Psikotropika tersebut dengan cara si Pembeli yang akan membeli menghubungi Terdakwa melalui pesan WHATSAPP, kemudian transaksi dilakukan dengan cara COD / bertemu langsung ditempat yang telah ditentukan, transaksi pembayaran dilakukan secara Tunai / Cash.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual kembali Obat jenis Psikotropika tersebut mendapakan keuntungan untuk keperluan pribadi maupun membeli Obat jenis Psikotropika kembali.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras jenis TRAMADOL dari Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah) tersebut dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sebanyak 50 (Lima puluh) butir seharga Rp. 190.000.- (Seratus sembilan puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual Obat Keras jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah) perlembar Strip / isi 10 (Sepuluh) butir atau jika dijual secara ecer / butiran dengan harga Rp. 7.500.- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Terdakwa sudah berhasil terjual sebanyak 48 (Empat puluh delapan) butir.
- Bahwa pada saat Terdakwa berobat dan mendapatkan resep dari Dokter Kejiwaan dr. KARJANA Sp.KJ tersebut beliau melarang Terdakwa untuk menjual kembali atau mengedarkan Obat jenis Psikotropika tersebut dan Terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan dari Dokter tersebut untuk tidak menjual kembali Obat jenis Psikotropika tersebut kepada orang lain.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0781 / NPF / 2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) strip warna Biru bertuliskan “CALMLET” berisikan 10 (Sepuluh) tablet wama Merah muda dengan logo MF berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4052 gram (No. BB : 0438/2025/OF), 5 (Lima) potongan strip warna Biru bertuliskan “ATARAX 1” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Ungu dengan logo MF berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7371 gram (No. BB : 0439/2025/0F), 9 (Sembilan) potongan strip warna Silver dengan merk “FRIXITAS” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Merah muda dengan logo MF berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7742 gram (No. BB : 0440/2025/0F), 1 (Satu) blister warna Silver dengan merk “RIKLONA” berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9223 gram (No. BB : 0441/2025/0F), 7 (Tujuh) potongan strip warna Biru dengan merk “MERLOPAM” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Cream kode MF berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6993 gram (No. BB : 0442/2025/0F), 2 (Dua) potongan strip warna Silver berisikan total 2 (Dua) tablet warna Putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,5075 gram (No. BB : 0443/2025/0F), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0438/2025/OF s/d No. BB : 0440/2025/OF berupa tablet warna Merah muda dan Ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis ALPRAZOLAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0441/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis KLONAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0442/2025/OF berupa tablet warna Cream tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis LORAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0443/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL, sebagai penghilang rasa nyeri.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat jenis Psikotropika ALPRAZOLAM CALMLET, CLONAZEPAM RIKLONA, LORAZEPAM MERLOPAM, ALPRAZOLAM FRIXITAS, ALPRAZOLAM ATARAX dan Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ATO SOPIAN Bin YAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa ATO SOPIAN Bin YAYAT bersama-sama dengan Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Pamuruyan Rt. 002/ Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Terdakwa sedang berada Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir Jalan sedang melakukan Transaksi jual beli Obat Keras jenis ALPRAZOLAM FRIXITAS dengan Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah), setelah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian para Saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam yang di dalamnya berisikan : 29 (Dua puluh sembilan) butir ALPRAZOLAM CALMLET, 15 (Lima belas) butir CLONAZEPAM RIKLONA, 15 (Lima belas) butir LORAZEPAM MERLOPAM, 13 (Tiga belas) butir ALPRAZOLAM FRIXITAS, 26 (Dua puluh enam) butir ALPRAZOLAM ATARAX dan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk yang diduga TRAMADOL, selain barang bukti berupa Obat Keras tersebut para Saksi juga menyita Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 435.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan Nomor SIM Card : 0851-8058-6055, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis Psikotropika tersebut dengan cara membeli dari Apotek SATRIO FARMA di Daerah Jakarta Timur, sedangkan untuk Obat Keras jenis TRAMADOL didapat dari Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah);
- Bahwa Terdakwa terakhir membeli Obat jenis Psikotropika tersebut pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 berupa :
- ALPRAZOLAM CALMLET sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah);
- CLONAZEPAM RIKLONA sebanyak 30 (Tiga Puluh) buitr dengan harga Rp. 180,000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) / Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) perbutir;
- LORAZEPAM MERLOPAM sebanyak 30 (Tiga Puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) / Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS sbenyak 90 (Sembilan puluh) dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM ATARAX sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) / Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) perbutir.
Total keseluruhan Obat jenis Psikotropika yaitu sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) butir dengan total harga pembelian sebesar Rp. 2.520.000,- (Dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli Obat jenis Psikotropika dari Apotek SATRIO FARMA tersebut menggunakan resep dari Dokter yang mana Terdakwa merupakan Pasien Spesialis Kejiwaan Dr. KARJANA., Sp. KJ yang berpraktek di Apotek SATRIO FARMA, Terdakwa menjadi pasien yang berpura-pura memiliki masalah keluhan kecemasan kepada Dokter Spesialis Kejiwaan dan Terdakwa sudah 1,5 Tahun atau sekitar 14 (Empat belas) kali berkonsultasi dan diberikan resep untuk membeli Obat jenis Psikotropika, Dokter Spesialis Kejiwaan memberikan resep kepada Terdakwa untuk membeli Obat jenis Psikotropika tersebut rata – rata sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) butir dari 5 (Lima) jenis Obat yang memiliki kandungan LORAZEPAM, CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM untuk penggunaan selama 1 ( Satu ) bulan, namun Terdakwa menebus / membeli Obat jenis Psikotropika ke Apotek SATRIO FARMA baru pertama kali karena sebelumnya Terdakwa menebus Obat jenis Psikotropika ke Apotek SYAFAA FARMA di Bogor karena sebelumnya Dr. KARJANA Sp. KJ berpraktek di Klinik dekat Apotek tersebut, namun sekarang sudah pindah ke Jakarta Timur.
- Bahwa Terdakwa menjual kembali obat-obatan tersebut dengan harga yaitu diantaranya :
- ALPRAZOLAM CALMLET dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- CLONAZEPAM RIKLONA dijual dengan harga Rp. 30.000.- (Tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 35.000.- Tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir;
- LORAZEPAM MERLOPAM dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM ATARAX dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis Psikotropika tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang bukan Pasien Kejiwaan diantaranya :
- Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.25 WIB di pinggir Jalan di Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi sesaat sebelum Terdakwa tertangkap, adapun yang dibeli Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah) yaitu Obat Psikotropika ALPRAZOLAM FRIXITAS sebanyak 5 (Lima) butir seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) / Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) perbutir;
- Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan ALFAMART yang berlamat di Kampung Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yaitu Obat jenis Psikotropika RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 15 (Lima belas) butir seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) perbutir atau total Rp. 450.000.- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari pembelian Obat jenis Psikotropika pada tanggal 03 Februari 2025 yang sudah berhasil jual / edarkan diantaranya :
- ALPRAZOLAM CALMLET sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) butir terjual, 4 (Empat) butir Terdakwa konsumsi;
- CLONAZEPAM RIKLONA sebanyak 15 (Lima belas) butir terjual;
- LORAZEPAM MERLOPAM sebanyak 15 (Lima belas) butir terjual;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS sebanyak 73 (Tujuh puluh tiga) butir terjual, 4 (Empat) Butir Terdakwa konsumsi;
- ALPRAZOLAM ATARAX sebanyak 60 ( Enam puluh tujuh) butir terjual, 4 (Empat) butir Terdakwa konsumsi;
- Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis Psikotropika tersebut dengan cara si Pembeli yang akan membeli menghubungi Terdakwa melalui pesan WHATSAPP, kemudian transaksi dilakukan dengan cara COD / bertemu langsung ditempat yang telah ditentukan, transaksi pembayaran dilakukan secara Tunai / Cash.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual kembali Obat jenis Psikotropika tersebut mendapakan keuntungan untuk keperluan pribadi maupun membeli Obat jenis Psikotropika kembali.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras jenis TRAMADOL dari Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah) tersebut dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sebanyak 50 (Lima puluh) butir seharga Rp. 190.000.- (Seratus sembilan puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual Obat Keras jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah) perlembar Strip / isi 10 (Sepuluh) butir atau jika dijual secara ecer / butiran dengan harga Rp. 7.500.- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Terdakwa sudah berhasil terjual sebanyak 48 (Empat puluh delapan) butir.
- Bahwa pada saat Terdakwa berobat dan mendapatkan resep dari Dokter Kejiwaan dr. KARJANA Sp.KJ tersebut beliau melarang Terdakwa untuk menjual kembali atau mengedarkan Obat jenis Psikotropika tersebut dan Terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan dari Dokter tersebut untuk tidak menjual kembali Obat jenis Psikotropika tersebut kepada orang lain.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0781 / NPF / 2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) strip warna Biru bertuliskan “CALMLET” berisikan 10 (Sepuluh) tablet wama Merah muda dengan logo MF berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4052 gram (No. BB : 0438/2025/OF), 5 (Lima) potongan strip warna Biru bertuliskan “ATARAX 1” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Ungu dengan logo MF berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7371 gram (No. BB : 0439/2025/0F), 9 (Sembilan) potongan strip warna Silver dengan merk “FRIXITAS” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Merah muda dengan logo MF berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7742 gram (No. BB : 0440/2025/0F), 1 (Satu) blister warna Silver dengan merk “RIKLONA” berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9223 gram (No. BB : 0441/2025/0F), 7 (Tujuh) potongan strip warna Biru dengan merk “MERLOPAM” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Cream kode MF berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6993 gram (No. BB : 0442/2025/0F), 2 (Dua) potongan strip warna Silver berisikan total 2 (Dua) tablet warna Putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,5075 gram (No. BB : 0443/2025/0F), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0438/2025/OF s/d No. BB : 0440/2025/OF berupa tablet warna Merah muda dan Ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis ALPRAZOLAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0441/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis KLONAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0442/2025/OF berupa tablet warna Cream tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis LORAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0443/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL, sebagai penghilang rasa nyeri.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ATO SOPIAN Bin YAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------
ATAU
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa ATO SOPIAN Bin YAYAT bersama-sama dengan Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Terdakwa sedang berada Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir Jalan sedang melakukan Transaksi jual beli Obat Keras jenis ALPRAZOLAM FRIXITAS dengan Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah), setelah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian para Saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam yang di dalamnya berisikan : 29 (Dua puluh sembilan) butir ALPRAZOLAM CALMLET, 15 (Lima belas) butir CLONAZEPAM RIKLONA, 15 (Lima belas) butir LORAZEPAM MERLOPAM, 13 (Tiga belas) butir ALPRAZOLAM FRIXITAS, 26 (Dua puluh enam) butir ALPRAZOLAM ATARAX dan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk yang diduga TRAMADOL, selain barang bukti berupa Obat Keras tersebut para Saksi juga menyita Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 435.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan Nomor SIM Card : 0851-8058-6055, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis Psikotropika tersebut dengan cara membeli dari Apotek SATRIO FARMA di Daerah Jakarta Timur, sedangkan untuk Obat Keras jenis TRAMADOL didapat dari Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah);
- Bahwa Terdakwa terakhir membeli Obat jenis Psikotropika tersebut pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 berupa :
- ALPRAZOLAM CALMLET sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah);
- CLONAZEPAM RIKLONA sebanyak 30 (Tiga Puluh) buitr dengan harga Rp. 180,000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) / Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) perbutir;
- LORAZEPAM MERLOPAM sebanyak 30 (Tiga Puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) / Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS sbenyak 90 (Sembilan puluh) dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM ATARAX sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) / Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) perbutir.
Total keseluruhan Obat jenis Psikotropika yaitu sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) butir dengan total harga pembelian sebesar Rp. 2.520.000,- (Dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli Obat jenis Psikotropika dari Apotek SATRIO FARMA tersebut menggunakan resep dari Dokter yang mana Terdakwa merupakan Pasien Spesialis Kejiwaan Dr. KARJANA., Sp. KJ yang berpraktek di Apotek SATRIO FARMA, Terdakwa menjadi pasien yang berpura-pura memiliki masalah keluhan kecemasan kepada Dokter Spesialis Kejiwaan dan Terdakwa sudah 1,5 Tahun atau sekitar 14 (Empat belas) kali berkonsultasi dan diberikan resep untuk membeli Obat jenis Psikotropika, Dokter Spesialis Kejiwaan memberikan resep kepada Terdakwa untuk membeli Obat jenis Psikotropika tersebut rata – rata sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) butir dari 5 (Lima) jenis Obat yang memiliki kandungan LORAZEPAM, CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM untuk penggunaan selama 1 ( Satu ) bulan, namun Terdakwa menebus / membeli Obat jenis Psikotropika ke Apotek SATRIO FARMA baru pertama kali karena sebelumnya Terdakwa menebus Obat jenis Psikotropika ke Apotek SYAFAA FARMA di Bogor karena sebelumnya Dr. KARJANA Sp. KJ berpraktek di Klinik dekat Apotek tersebut, namun sekarang sudah pindah ke Jakarta Timur.
- Bahwa Terdakwa menjual kembali obat-obatan tersebut dengan harga yaitu diantaranya :
- ALPRAZOLAM CALMLET dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- CLONAZEPAM RIKLONA dijual dengan harga Rp. 30.000.- (Tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 35.000.- Tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir;
- LORAZEPAM MERLOPAM dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir;
- ALPRAZOLAM ATARAX dijual dengan harga Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis Psikotropika tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang bukan Pasien Kejiwaan diantaranya :
- Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.25 WIB di pinggir Jalan di Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi sesaat sebelum Terdakwa tertangkap, adapun yang dibeli Saksi ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (Dilakukan Penuntutan terpisah) yaitu Obat Psikotropika ALPRAZOLAM FRIXITAS sebanyak 5 (Lima) butir seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) / Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) perbutir;
- Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan ALFAMART yang berlamat di Kampung Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yaitu Obat jenis Psikotropika RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 15 (Lima belas) butir seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) perbutir atau total Rp. 450.000.- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari pembelian Obat jenis Psikotropika pada tanggal 03 Februari 2025 yang sudah berhasil jual / edarkan diantaranya :
- ALPRAZOLAM CALMLET sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) butir terjual, 4 (Empat) butir Terdakwa konsumsi;
- CLONAZEPAM RIKLONA sebanyak 15 (Lima belas) butir terjual;
- LORAZEPAM MERLOPAM sebanyak 15 (Lima belas) butir terjual;
- ALPRAZOLAM FRIXITAS sebanyak 73 (Tujuh puluh tiga) butir terjual, 4 (Empat) Butir Terdakwa konsumsi;
- ALPRAZOLAM ATARAX sebanyak 60 ( Enam puluh tujuh) butir terjual, 4 (Empat) butir Terdakwa konsumsi;
- Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis Psikotropika tersebut dengan cara si Pembeli yang akan membeli menghubungi Terdakwa melalui pesan WHATSAPP, kemudian transaksi dilakukan dengan cara COD / bertemu langsung ditempat yang telah ditentukan, transaksi pembayaran dilakukan secara Tunai / Cash.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual kembali Obat jenis Psikotropika tersebut mendapakan keuntungan untuk keperluan pribadi maupun membeli Obat jenis Psikotropika kembali.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras jenis TRAMADOL dari Saksi DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA (Dilakukan Penuntutan terpisah) tersebut dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sebanyak 50 (Lima puluh) butir seharga Rp. 190.000.- (Seratus sembilan puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual Obat Keras jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah) perlembar Strip / isi 10 (Sepuluh) butir atau jika dijual secara ecer / butiran dengan harga Rp. 7.500.- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Terdakwa sudah berhasil terjual sebanyak 48 (Empat puluh delapan) butir.
- Bahwa pada saat Terdakwa berobat dan mendapatkan resep dari Dokter Kejiwaan dr. KARJANA Sp.KJ tersebut beliau melarang Terdakwa untuk menjual kembali atau mengedarkan Obat jenis Psikotropika tersebut dan Terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan dari Dokter tersebut untuk tidak menjual kembali Obat jenis Psikotropika tersebut kepada orang lain.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0781 / NPF / 2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) strip warna Biru bertuliskan “CALMLET” berisikan 10 (Sepuluh) tablet wama Merah muda dengan logo MF berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4052 gram (No. BB : 0438/2025/OF), 5 (Lima) potongan strip warna Biru bertuliskan “ATARAX 1” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Ungu dengan logo MF berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7371 gram (No. BB : 0439/2025/0F), 9 (Sembilan) potongan strip warna Silver dengan merk “FRIXITAS” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Merah muda dengan logo MF berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7742 gram (No. BB : 0440/2025/0F), 1 (Satu) blister warna Silver dengan merk “RIKLONA” berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9223 gram (No. BB : 0441/2025/0F), 7 (Tujuh) potongan strip warna Biru dengan merk “MERLOPAM” berisikan total 10 (Sepuluh) tablet warna Cream kode MF berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6993 gram (No. BB : 0442/2025/0F), 2 (Dua) potongan strip warna Silver berisikan total 2 (Dua) tablet warna Putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,5075 gram (No. BB : 0443/2025/0F), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0438/2025/OF s/d No. BB : 0440/2025/OF berupa tablet warna Merah muda dan Ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis ALPRAZOLAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0441/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis KLONAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0442/2025/OF berupa tablet warna Cream tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis LORAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0443/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL, sebagai penghilang rasa nyeri.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ATO SOPIAN Bin YAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ------------------------- |