Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Cbd YUSTENDI als IYUS bin ENDANG Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisan Resort Sukabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2020
Nomor Surat 313/Dakwah Hukum/3/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YUSTENDI als IYUS bin ENDANG
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisan Resort Sukabumi
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Tindakan Penahanan PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No Pol : SP.Kap/38/III/2020/Sat Reskrim tanggal 04 Maret 2020, adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No Pol : SP.Han/39/III/2020/Sat Reskrim tanggal 05 Maret 2020, adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum; 
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan Demi Hukum;
  7. Menyatakan TERMOHON telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dengan tidak dikabukan PENANGGUHAN PENAHANAN PEMOHON;
  8. Memulihkan kembali harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  9. Menghukum TERMOHON Untuk membayar perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan atau Majelis Hakim berpendapat lain, --------------------------------------

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya, “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, benar-benar melibatkan Tuhan Yang Maha Esa secara serius didalam Menetapkan dan Penegakkan Hukum ini. Dan beban DAKWAH ini Kami serahkan sepenuhnya Kepada Pengadilan atau Majelis Hakim. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya