Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Cbd PT BPR SUPRA ARTAPERSADA RIZKY TAJRI MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BPR SUPRA ARTAPERSADA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RIZKY TAJRI MUHAMMAD
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 312.352.808,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan berharga dan sah, Surat Perjanjian Kredit No : 0053/PK/001/KAT/I/2020, tanggal 10 Januari 2020 dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat
  4. Menghukum para  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok Kredit + Tunggakan Bunga + Denda) kepada Penggugat dengan rincian :

Sisa Pokok Kredit :Rp. 134.645.379,-

Tunggakan Bunga :Rp.  63.446.386,-

Denda :    Rp.   114,261,043,-

Jumlah Total:Rp.312.352.808,-

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak