Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
SUGIANTO Bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/M.2.30/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUGIANTO Bin SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 30  Aprll 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa yang sedang mengemudikan kendaraan berupa satu unit Truk Hino Blind No Pol: B 9750 UXT tiba di daerah palabuhanratu, saat itu Terdakwa merasa sedikit mengantuk lalu melihat handphonenya, kemudian Terdakwa tetap lanjut mengemudikan mobil truk tersebut ke arah Citepus. Selanjutnya pada saat Terdakwa melewati jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Palabuhanratu, Kecematan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa yang mengemudi dalam keadaan mengantuk akhirnya hilang kesadaran akibat tertidur sesaat lalu Truk Hino Blind No Pol: B 9750 UXT  yang dikemudikannya dengan kecepatan sekira 60-70 Km/Jam hilang kendali lalu menabrak bagian belakang satu unit mobil suzuki APV No Pol : F8677 VC  yang saat itu sedang terparkir di pinggir jalan sebelah kiri, hingga mobil tersebut terdorong ke depan yang mana saat itu Sdr. RAFLI, Sdr. REZKI ZAENAL, Sdr. ARI, Sdr. RAIHAN MAULANA dan Sdr. CEPI berada di dalam  mobil tersebut dan di sekitar mobil tersebut yang yang sedang memasang baliho di bahu jalan sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan Sdr ASEP, Sdr. RAFLI, Sdr. REZKI ZAENAL, Sdr. ARI, Sdr. RAIHAN MAULANA dan Sdr.CEPI mengalami luka-luka dan dibawa untuk perawatan di rumah sakit Umum Daerah Palabuhanratu.
  • Bahwa kemudian terhadap Sdr.CEPI saat tengah menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut meninggal dunia di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu sekira Pukul 05.30 WIB.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 048/VR/RSUD Plaratu /V/2024 yang dikeluarkan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu tanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani dr. Ongku Saripa Hasibuan atas pemriksaan tehadap Sdr. CEPI dengan kesimpulan pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki berusia dua puluh tahun ini, ditemukan:
        1. luka lecet pada perut bagian bawah kurang lebih sepuluh kali empat sentimeter;
        2. perubahan struktur dan bentuk pada lengan atas sebelah kiri, belum dapat dipastikan penyebab patah tersebut  dikarenakan belum dilakukan rotgen;
        3. luka lecet pada paha kanan bagian dalam kurang lebih empat kali empat sentimeter;
        4. luka lecet pada paha kiri bagian dalam kurang lebih delapan sentimeter kali 10 sentimeter.

 Sebab kematian dikarenakan oleh terkena benda tumpul.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya