Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ASEP RIDWAN Als OPLET Bin IBAR pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Padasuka RT.004/005 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RIDWAN (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer seharga Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa dan Sdr. RIDWAN bersepakat akan melakukan pembayaran obat-obatan tersebut setelah diterima oleh Terdakwa, lalu mengarahkan untuk mengambil obat-obatan tersebut di sekitar Kebun yang beralamat di Kampung Padasuka RT.004/005 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud sesuai petunjuk Sdr. RIDWAN dan menemukan plastik hitam berisi obat-obatan tersebut di bawah pagar tembok sekitar lokasi tersebut, lalu terdakwa mengambil obat-obatan tersebut dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening dana dengan total Rp.920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menjual obat jenis Hexymer sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa menjual obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. RIZKI Als RAMBUL (DPO) dan sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. ENGKUS (DPO), sehingga dari penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, Terdakwa mendapatkan uang dengan total Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Kost yang beralamat di Kp. Padasuka RT.004/005 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba datang Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY, dan Saksi ABEL LODEWIK (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa, serta ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat merek PUSHOP yang di dalamnya terdapat 62 (enam puluh dua) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip yang pada saat pengeledahan diduga Tramadol dan 320 (tiga ratus dua puluh) butir obat warna kuning yang pada saat pengeledahan diduga Hexymer (disimpan dalam bungkus plastic klip ukuran sedang), selain itu, Anggota Kepolisian Polres Sukabumi menemukan uang tunai sejumlah Rp.190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Smartphone merek GALAXY A11 warna putih nomor simcard AXIS 0831-2719-1461, kemudian saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut miliknya untuk dijual, serta Terdakwa mengkonsumsi obat jenis Tramadol sebanyak 18 (delapan belas) butir, sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barangbukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0803/NOF/2025 tanggal 4 Maret 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4030 gram diberi nomor barang bukti 0517/2025/OF;
- 1 (satu) strip potongan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2460 gram diberi nomor barang bukti 0518/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari ASEP RIDWAN Als OPLET Bin IBAR dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 0517/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0518/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa ASEP RIDWAN Als OPLET Bin IBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ASEP RIDWAN Als OPLET Bin IBAR pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Padasuka RT.004/005 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari Masyarakat dengan menyampaikan ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan sediaan farmasi secara bebas di Kost yang beralamat di Kp. Padasuka RT.004/005 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sehingga Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY dan Saksi ABEL LODEWIK melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY dan Saksi ABEL LODEWIK mendatangi lokasi yang dimaksud kemudian melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang disebutkan yang disebutkan masyarakat berada di Kost tersebut, lalu Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY dan Saksi ABEL LODEWI memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas, kemudian seorang laki-laki tersebut yang merupakan terdakwa mengakui bernama Asep Ridwan Als Oplet Bin IBAR, kemudian Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY dan Saksi ABEL LODEWI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, serta ditemukan 62 (enam puluh dua) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip, diduga Tramadol, 320 (tiga ratus dua puluh) butir obat warna kuning, diduga Hexymer (disimpan dalam bungkus plastic klip ukuran sedang), 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat merek PUSHOP, Uang tunai sejumlah Rp.190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Smartphone merek GALAXY A11 warna putih nomor simcard AXIS 0831-2719-1461, sehingga aksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY dan Saksi ABEL LODEWI membawa Terdakwa dan barangbukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RIDWAN (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer seharga Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa dan Sdr. RIDWAN bersepakat akan melakukan pembayaran obat-obatan tersebut setelah diterima oleh Terdakwa, lalu mengarahkan untuk mengambil obat-obatan tersebut di sekitar Kebun yang beralamat di Kampung Padasuka RT.004/005 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud sesuai petunjuk Sdr. RIDWAN dan menemukan plastik hitam berisi obat-obatan tersebut di bawah pagar tembok sekitar lokasi tersebut, lalu terdakwa mengambil obat-obatan tersebut dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening dana dengan total Rp.920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menjual obat jenis Hexymer sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa menjual obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. RIZKI Als RAMBUL (DPO) dan sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. ENGKUS (DPO), sehingga dari penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, Terdakwa mendapatkan uang dengan total Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa, serta terdakwa mengkonsumsi obat jenis Tramadol sebanyak 18 (delapan belas) butir
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0803/NOF/2025 tanggal 4 Maret 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4030 gram diberi nomor barang bukti 0517/2025/OF;
- 1 (satu) strip potongan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2460 gram diberi nomor barang bukti 0518/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari ASEP RIDWAN Als OPLET Bin IBAR dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 0517/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0518/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa ASEP RIDWAN Als OPLET Bin IBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------ |