Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-----------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkarjanji (Wanprestasi) yang telah merugikan pihak penggugat;--------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pokok beserta keuntungan dibayar sekaligus sebesar:-------------------------------------
Uang Pokok=Rp 60.000.000,00
Bunga/keuntungan = Rp 800.000,00 x 6 bulan = Rp 20.000.000,00
Jumlah = Rp 60.000.000,00 + Rp 9.600.000,00 = Rp 80.600.000,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan.--------------------------
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT berupa :------------------------------------------
- Satu Buah bangunan Kontrakan yang terletak di Kp. Cibatu Tengah Rt. 24 RW. 09 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dengan luas 29 M2, Nomor SHM 1079/Desa Nagrak Surat Ukur No. 840/Nagrak/2019 tanggal 20-07-201 atasnama Asep Mulyadi;-------
- Bangunan Rumah Tinggal berlokasi di Kampung Babakan Jampang Rt. 028 RW. 005 Desa, Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat;------------------------------------------
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.-----------------------------------------------------
|