Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
22/Pdt.P/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Rabu, 23 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | HAPID Alias H AANG |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H. | HAPID Alias H AANG |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari H AANG menjadi HAPID; sehingga selanjutnya nama Pemohon memakai nama HAPID serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
- Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab. Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1607030103551001 dan Kartu Keluarga dari Nama H AANG menjadi HAPID.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sukabumi.
- Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |