Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi atau Cidera janji.
- Meletakan Sah dan Berharga Sita Jaminan .
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng sisa pinjaman sebesar Rp.2.061.597.800 (dua milyar enam puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah ) dan membayar secara tanggung renteng kerugian imateriil Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht Van Gewisjde) .
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah ) per hari apabila lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan diucapkan / diumumkan sampai dilaksanakan .
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini .
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding , kasasi atau upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT.
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini .
|