Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.FAISAL PRAKASA Bin HAMKA GANGKA
2.HERDIANA Bin alm. OTANG EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-866/M.2.30/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL PRAKASA Bin HAMKA GANGKA[Penahanan]
2HERDIANA Bin alm. OTANG EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa I. FAISAL PRAKASA Bin HAMKA GANGKA dan Terdakwa II. HERDIANA Bin Alm. OTANG EFENDI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Polres Sukabumi Jalan Sudirman No. 12 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa FAISAL PRAKASA dan terdakwa HERDIANA berangkat menuju ke Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Peredaran Obat Keras, selanjutnya terdakwa HERDIANA menghubungi saksi ANDI PRAKASA Als ANDI Bin Alm. SUBUR dan tidak lama kemudian saksi ANDI PRAKASA datang menghampiri para terdakwa, kemudian terdakwa FAISAL PRAKASA menyuruh saksi ANDI PRAKASA Als ANDI untuk mencari seseorang dengan memberikan ciri-ciri orang tersebut, selanjutnya saksi ANDI PRAKASA Als ANDI berangkat menuju pangkalan ojek dan tak lama kemudian saksi ANDI PRAKASA Als ANDI menghubungi terdakwa FAISAL PRAKASA memberitahukan jika dirinya melihat 2 (Dua) orang melintas dengan ciri-ciri yang sebelumnya di berikan oleh terdakwa FAISAL PRAKASA, selanjutnya pada sekitar pukul 00.00 WIB di Gang MI Kampung Mariuk Rt. 003/002 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi terdakwa FAISAL PRAKSA, terdakwa HERDIAN dan saksi ANDI PRAKASA Als ANDI mengamankan 2 (Dua) orang tersebut yang merupakan saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS Bin SUWO dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA, ketika diamankan saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM kedapatan barang bukti berupa 3 (Tiga) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu di temukan di Kantong Baju dan sebanyak 12 (Dua belas) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan di Kantong Celana, selanjutnya saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM di masukkan kedalam Mobil terdakwa FAISAL PRAKASA, setelah itu terdakwa HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA Als ANDI langsung mengamankan saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI yang didapati barang bukti berupa 1 (Satu) buah sedotan warna Biru berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang berada dalam penguasaan saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY, kemudian saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI dimasukkan juga ke dalam Mobil, setelah itu terdakwa HERDIANA langsung menyalakan Mobil lalu berangkat dari tempat tersebut sementara saksi ANDI PRAKASA mengikuti di belakang dengan menggunakan Sepeda Motor milik saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dimana menurut saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dirinya menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu di sekitar PLTU, Pantai Bufallo dan Jalan Pelita, di tempat tersebut terdakwa HERDIANA mengamankan barang bukti sebanyak 9 (Sembilan) buah sedotan warna Biru berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu para terdakwa langsung berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba namun saat itu para terdakwa disuruh menunggu petunjuk dari pimpinan, selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu serta saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS, saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM, saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI langsung dibawa ke Hotel Stella Maris, setelah itu terdakwa FAISAL PRAKASA berinisiatif untuk menyisihkan Narkotika jenis Sabu tersebut dimana terdakwa HERDIANA mengambil 11 (Sebelas) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, terdakwa FAISAL PRAKASA mengambil 8 (Delapan) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dan saksi ANDI PRAKASA Als ANDI diberi 2 (Dua) buah sedotan warna Biru berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, sementara sisa 4 (Empat) buah sedotan warna Biru berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu rencananya akan terdakwa FAISAL PRAKASA serahkan kepada Sat Res Narkoba, pada sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa FAISAL PRAKSA dan terdakwa HERDIANA dipanggil oleh Anggota Provost dan dilakukan Pemeriksaan Test Urine dan hasilnya Positif Narkotika, setelah itu terdakwa FAISAL PRAKASA dan terdakwa HERDIANA langsung diamankan, setelah diamankan kemudian terdakwa FAISAL PRAKASA menghubungi saksi ANDI PRAKASA Als ANDI untuk mengantarkan saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS, saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM, saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi, adapun barang bukti yang diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sukabumi sebanyak 3 (Tiga) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu atas kepemilikan saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM, dan sebanyak 1 (Satu) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu atas kepemilikan saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI, selanjutnya saksi ANDI PRAKASA Als ANDI pun ditangkap oleh Sat Res Narkoba.
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu yang ada pada terdakwa FAISAL PRAKASA sebanyak 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam Dashboard Mobil merk TOYOTA AVANZA berwarna Putih dengan No.Pol : B-1727-IP yang diparkir di Halaman Kantor Setda Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sementara Narkotika jenis Sabu yang ada pada terdakwa HERDIANA sebanyak 11 (Sebelas) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan didalam Tas Selempang warna Hitam, selain itu Anggota Sat Res Narkoba juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merk INFINIX HOT 20i warna Biru, 1 (Satu) unit Mobil merk TOYOYA AVANZA berwarna Putih dengan No.Pol : B-1727-IP, 1 (Satu) buah Tas Selempang warna Hitam dan 1 (Satu) unit Smartphone merk VIVO Y15S berwarna Biru dengan Nomor Simcard 0821-2384-8018.
  • Bahwa para terdaka menyisihkan Narkotika jenis Sabu tersebut karena terdorong keinginan untuk menggunakan Narkotika tersebut.
  • Bahwa para terdakwa baru pertama kali menyisihkan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa dalam menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL22FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,5465 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,5345 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL23FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 11 (Sebelas) buah sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,2051 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 11 (Sebelas) buah sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 1,0344 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. FAISAL PRAKASA Bin HAMKA GANGKA dan Terdakwa II. HERDIANA Bin Alm. OTANG EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. FAISAL PRAKASA Bin HAMKA GANGKA dan Terdakwa II. HERDIANA Bin Alm. OTANG EFENDI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Polres Sukabumi Jalan Sudirman No. 12 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa FAISAL PRAKASA dan terdakwa HERDIANA berangkat menuju ke Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Peredaran Obat Keras, selanjutnya terdakwa HERDIANA menghubungi saksi ANDI PRAKASA Als ANDI Bin Alm. SUBUR dan tidak lama kemudian saksi ANDI PRAKASA datang menghampiri para terdakwa, kemudian terdakwa FAISAL PRAKASA menyuruh saksi ANDI PRAKASA Als ANDI untuk mencari seseorang dengan memberikan ciri-ciri orang tersebut, selanjutnya saksi ANDI PRAKASA Als ANDI berangkat menuju pangkalan ojek dan tak lama kemudian saksi ANDI PRAKASA Als ANDI menghubungi terdakwa FAISAL PRAKASA memberitahukan jika dirinya melihat 2 (Dua) orang melintas dengan ciri-ciri yang sebelumnya di berikan oleh terdakwa FAISAL PRAKASA, selanjutnya pada sekitar pukul 00.00 WIB di Gang MI Kampung Mariuk Rt. 003/002 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi terdakwa FAISAL PRAKSA, terdakwa HERDIAN dan saksi ANDI PRAKASA Als ANDI mengamankan 2 (Dua) orang tersebut yang merupakan saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS Bin SUWO dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA, ketika diamankan saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM kedapatan barang bukti berupa 3 (Tiga) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu di temukan di Kantong Baju dan sebanyak 12 (Dua belas) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan di Kantong Celana, selanjutnya saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM di masukkan kedalam Mobil terdakwa FAISAL PRAKASA, setelah itu terdakwa HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA Als ANDI langsung mengamankan saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI yang didapati barang bukti berupa 1 (Satu) buah sedotan warna Biru berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang berada dalam penguasaan saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY, kemudian saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI dimasukkan juga ke dalam Mobil, setelah itu terdakwa HERDIANA langsung menyalakan Mobil lalu berangkat dari tempat tersebut sementara saksi ANDI PRAKASA mengikuti di belakang dengan menggunakan Sepeda Motor milik saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dimana menurut saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dirinya menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu di sekitar PLTU, Pantai Bufallo dan Jalan Pelita, di tempat tersebut terdakwa HERDIANA mengamankan barang bukti sebanyak 9 (Sembilan) buah sedotan warna Biru berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu para terdakwa langsung berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba namun saat itu para terdakwa disuruh menunggu petunjuk dari pimpinan, selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu serta saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS, saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM, saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI langsung dibawa ke Hotel Stella Maris, setelah itu terdakwa FAISAL PRAKASA berinisiatif untuk menyisihkan Narkotika jenis Sabu tersebut dimana terdakwa HERDIANA mengambil 11 (Sebelas) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, terdakwa FAISAL PRAKASA mengambil 8 (Delapan) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dan saksi ANDI PRAKASA Als ANDI diberi 2 (Dua) buah sedotan warna Biru berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, sementara sisa 4 (Empat) buah sedotan warna Biru berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu rencananya akan terdakwa FAISAL PRAKASA serahkan kepada Sat Res Narkoba, pada sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa FAISAL PRAKSA dan terdakwa HERDIANA dipanggil oleh Anggota Provost dan dilakukan Pemeriksaan Test Urine dan hasilnya Positif Narkotika, setelah itu terdakwa FAISAL PRAKASA dan terdakwa HERDIANA langsung diamankan, setelah diamankan kemudian terdakwa FAISAL PRAKASA menghubungi saksi ANDI PRAKASA Als ANDI untuk mengantarkan saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS, saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM, saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi, adapun barang bukti yang diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sukabumi sebanyak 3 (Tiga) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu atas kepemilikan saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM, dan sebanyak 1 (Satu) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu atas kepemilikan saksi MUHAMA KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI, selanjutnya saksi ANDI PRAKASA Als ANDI pun ditangkap oleh Sat Res Narkoba.
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu yang ada pada terdakwa FAISAL PRAKASA sebanyak 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam Dashboard Mobil merk TOYOTA AVANZA berwarna Putih dengan No.Pol : B-1727-IP yang diparkir di Halaman Kantor Setda Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sementara Narkotika jenis Sabu yang ada pada terdakwa HERDIANA sebanyak 11 (Sebelas) buah sedotan warna Biru masing-masing berisi 1 (Satu) buah plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan didalam Tas Selempang warna Hitam, selain itu Anggota Sat Res Narkoba juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merk INFINIX HOT 20i warna Biru, 1 (Satu) unit Mobil merk TOYOYA AVANZA berwarna Putih dengan No.Pol : B-1727-IP, 1 (Satu) buah Tas Selempang warna Hitam dan 1 (Satu) unit Smartphone merk VIVO Y15S berwarna Biru dengan Nomor Simcard 0821-2384-8018.
  • Bahwa para terdaka menyisihkan Narkotika jenis Sabu tersebut karena terdorong keinginan untuk menggunakan Narkotika tersebut.
  • Bahwa para terdakwa baru pertama kali menyisihkan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa dalam menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL22FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,5465 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,5345 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL23FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 11 (Sebelas) buah sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,2051 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 11 (Sebelas) buah sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 1,0344 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. FAISAL PRAKASA Bin HAMKA GANGKA dan Terdakwa II. HERDIANA Bin Alm. OTANG EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya