Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa DADAM HIDAYAT Bin BIBIN bersama-sama dengan Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Kampung Pasir Pulus Rt.041 Rw.010 Kelurahan Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh AJUD (DPO) yang mana menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan diantar menggunakan mobil travel warna silver dari Jakarta arah Ciracap sesuai perintah AJUD (DPO). Setelah Terdakwa menyanggupinya, pada hari yang sama sekira Pukul 15.30 WIB AJUD (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan Kebun Kelapa Kampung Pasir Pulus Rt.041 Rw.010 Kecamatan Ciracap, Kab.Sukabumi, setibanya di tempat tersebut sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa dihampiri oleh 1 (satu) unit mobil travel warna silver merk Avanza yang mana sopir mobil tersebut turun dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus besar plastic bening sembari mengatakan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari AJUD (DPO) setelah itu sopir tersebut meninggalkan Terdakwa sementara Terdakwa langsung dihubungi kembali oleh AJUD (DPO) untuk menempelkan 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan bungkus nasi dibawah pohon pisang yang terletak di Jalan pasir Pulus Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa membawa sisa narkotika jenis sabu yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu.
- Kemudian sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh AJUD (DPO) yang mengabarkan bahwa Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN akan datang ke rumah Terdakwa untuk belajar merecak narkotika jenis sabu, dan tidak lama kemudian Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu untuk direcak bersama dengan Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN di dalam kamar rumah Terdakwa menjadi 5 (lima) paket kecil dan 5 (lima) paket besar yang mana paket-paket tersebut kemudian dibawa pulang oleh Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN untuk ditempelkan kembali sesuai perintah AJUD (DPO)
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 23.45 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumah, tiba-tiba Saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi HARRY HARDIANA yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menghampiri Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Pulus Rt.041 Rw.010 Kelurahan Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dan berdasarkan pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN dan menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Terdakwa pun mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan oleh tim satresnarkoba Polres Sukabumi, Adapun dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di tempat ban yang berada di bengkel milik Terdakwa yang terletak di samping rumah Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
- 1 (satu) buah plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
Selain itu juga dilakukan penggeledahan di rumah milik Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan titipan dari AJUD (DPO). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL46FF/VI/2024/Pusatlaboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
- Barang bukti huruf A berupa 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 97,8080 (sembilan puluh tujuh koma delapan puluh delapan puluh) gram
- Barang bukti huruf B berupa 1 (satu) buah sedotan kombinasi warna orange dan warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 87,2770 (delapan puluh tujuh koma dua ribu tujuh ratus tujuh puluh ) gram
- Barang bukti huruf C berupa kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,2942 (nol koma dua ribu sembilan ratus empat puluh dua) gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------------- ATAU -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa DADAM HIDAYAT Bin BIBIN bersama-sama dengan Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Kampung Pasir Pulus Rt.041 Rw.010 Kelurahan Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 23.45 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumah, tiba-tiba Saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi HARRY HARDIANA yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menghampiri Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Pulus Rt.041 Rw.010 Kelurahan Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dan berdasarkan pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN dan menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Terdakwa pun mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan oleh tim satresnarkoba Polres Sukabumi, Adapun dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di tempat ban yang berada di bengkel milik Terdakwa yang terletak di samping rumah Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
- 1 (satu) buah plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
Selain itu juga dilakukan penggeledahan di rumah milik Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan titipan dari AJUD (DPO). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL46FF/VI/2024/Pusatlaboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
- Barang bukti huruf A berupa 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 97,8080 (sembilan puluh tujuh koma delapan puluh delapan puluh) gram
- Barang bukti huruf B berupa 1 (satu) buah sedotan kombinasi warna orange dan warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 87,2770 (delapan puluh tujuh koma dua ribu tujuh ratus tujuh puluh ) gram
- Barang bukti huruf C berupa kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,2942 (nol koma dua ribu sembilan ratus empat puluh dua) gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |