Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.YUNI SARA, S.H.
ANGGI PURNAMA Als BUNGSU Bin OLEH SOLEHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2746/M.2.30/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI PURNAMA Als BUNGSU Bin OLEH SOLEHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa ANGGI PURNAMA Als BUNGSU Bin OLEH SOLEHUDIN pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di sekitar depan Gedung Shopping Center di Jalan Babakan Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB awalnya terdakwa menghubungi saksi NAZARUDDIN Als UDIN Bin Alm. MUSTAFA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat daftar G jenis Tramadol dan setelah sepakat terdakwa langsung berangkat janjian bertemu dengan saksi NAZARUDDIN di sekitar Jalan Raya Cibolang Jalur Lingkar Selatan Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 8 (delapan) boks berisi 40 (empat puluh) lempeng/strip atau sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbox-nya isi 5 (lima) strip/50 (lima puluh) butir dengan total seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang saat itu baru terdakwa membayarnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar setelah obat tersebut habis terdakwa edarkan/jual. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa bertujuan untuk mengedarkan/menjualnya dengan menawar-nawarkannya kepada para pembeli melalui pesan WhatsApp dan setelah mendapatkan pesanan bertransaksi secara COD ditempat yang telah ditentukan di sekitar Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Sukabumi dengan tidak memenuhi standar keamanannya untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbox isi 5 strip / 50 butir atau seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir atau 27 (dua puluh tujuh) strip kepada para pembeli diantaranya kepada Sdr. EZA (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kepada Sdr. DOKES (DPO) sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kepada Sdr. ALI (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada Sdr. ADE (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan kepada Sdr. EPO (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta terdakwa beri bonus sebanyak 4 (empat) butir, sedangkan sisa obat lainnya terdakwa simpan untuk diedarkan/dijual kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di sekitar depan Gedung Shopping Center di Jalan Babakan Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi datang saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi NAZARUDDIN yang mengaku telah menjual obat kepada terdakwa, dan Anggota Polisi akan menghampiri terdakwa saat itu terdakwa sempat membuang kantong plastic hitam ke parit sekitar tempat terdakwa diam selanjutnya anggota Polisi yang melihatnya langsung menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali kantong plastic tersebut dan setelah diperiksa terdakwa telah kedapatan menyimpan obat jenis Tramadol dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastic hitam yang berisikan 130 (seratus tiga puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Biru Navy milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3578/NOF/2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri WUlandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4970 gram (No. BB : 2364/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2364/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,2473 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ANGGI PURNAMA Als BUNGSU Bin OLEH SOLEHUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ANGGI PURNAMA Als BUNGSU Bin OLEH SOLEHUDIN pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di sekitar depan Gedung Shopping Center di Jalan Babakan Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa sedang berada di sekitar depan Gedung Shopping Center di Jalan Babakan Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi NAZARUDDIN Als UDIN Bin Alm. MUSTAFA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengaku telah menjual obat kepada terdakwa, dan saat Anggota Polisi akan menghampiri terdakwa terdakwa sempat membuang kantong plastic hitam ke parit sekitar tempat terdakwa diam selanjutnya anggota Polisi yang melihatnya langsung menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali kantong plastic tersebut dan setelah diperiksa didalamnya berisikan 130 (seratus tiga puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Biru Navy milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut hasil membeli dari saksi NAZARUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB dengan janjian bertemu di sekitar Jalan Raya Cibolang Jalur Lingkar Selatan Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 8 (delapan) boks berisi 40 (empat puluh) lempeng/strip atau sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbox-nya isi 5 (lima) strip/50 (lima puluh) butir dengan total seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang saat itu baru terdakwa membayarnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar setelah obat tersebut habis terdakwa jual. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa bertujuan untuk menjualnya dengan menawar-nawarkannya kepada para pembeli melalui pesan WhatsApp dan setelah mendapatkan pesanan bertransaksi secara COD ditempat yang telah ditentukan di sekitar Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Sukabumi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbox isi 5 strip / 50 butir atau seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir atau 27 (dua puluh tujuh) strip kepada para pembeli diantaranya kepada Sdr. EZA (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kepada Sdr. DOKES (DPO) sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kepada Sdr. ALI (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada Sdr. ADE (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan kepada Sdr. EPO (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta terdakwa beri bonus sebanyak 4 (empat) butir, sedangkan sisa obat lainnya terdakwa simpan untuk dijual kembali sampai akhirnya terdakwa ditangkap dan ditemukan oleh anggota Polisi tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3578/NOF/2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri WUlandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4970 gram (No. BB : 2364/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2364/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,2473 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ANGGI PURNAMA Als BUNGSU Bin OLEH SOLEHUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya