Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa ARI PERMANA Als PEHONG Bin NANA SUWARNA pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cimulek Rt.003/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa menghubungi saksi RAMLI PRATAMA Als AMI Bin MUHAMAD RAMDAN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat daftar G jenis Tramadol seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu saksi RAMLI PRATAMA pun menyanggupinya, kemudian saksi RAMLI PRATAMA terlebih dahulu memesan obat jenis Tramadol secara online melalui media social Facebook dengan nama Bang Ucok dan mentransferkan uangnya, lalu dua hari kemudian masih dalam bulan Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB obat pesanan tersebut diterimanya lalu saksi RAMLI PRATAMA langsung menemui terdakwa di rumahnya di Kampung Cimulek Rt.003/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol kepada terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan obat tersebut bertujuan untuk mengedarkan/menjualnya dengan cara menawarkannya kepada para pembeli dan setelah menerima pesanan terdakwa janjian bertemu langsung dengan para pembeli disekitar rumah terdakwa tersebut yang terdakwa jual/edarkan dengan tidak memiliki izin edar yang dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut diantaranya kepada Sdr. REZA (DPO) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberi bonus sebanyak 2 (dua) butir, dan untuk obat lainnya sebanyak 8 (delapan) butir terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 15 (lima belas) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
Kemudian masih dalam bulan Oktober 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi RAMLI PRATAMA memesan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan dua hari kemudian tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB saksi RAMLI PRATAMA menerima paket berisi obat jenis Tramadol tersebut dan langsung menemui terdakwa dirumahnya tersebut menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir kepada terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan obat tersebut lalu terdakwa simpan didalam rumahnya disatukan dengan sisa obat pembelian sebelumnya untuk di jual/diedarkannya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Cimulek Rt.003/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah telah kedapatan menyimpan 165 (seratus enam puluh lima) butir obat jenis Tramadol dalam plastic biru didalam dus warna coklt yang tersimpan diatas lemari berikut uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol sebelumnya dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Oppo A16 warna Crystal Black miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6755/NOF/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3380 gram (No. BB : 3747/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3747/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1042 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ARI PERMANA Als PEHONG Bin NANA SUWARNA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ARI PERMANA Als PEHONG Bin NANA SUWARNA pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cimulek Rt.003/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa menghubungi saksi RAMLI PRATAMA Als AMI Bin MUHAMAD RAMDAN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat daftar G jenis Tramadol seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu saksi RAMLI PRATAMA pun menyanggupinya, kemudian saksi RAMLI PRATAMA terlebih dahulu memesan obat jenis Tramadol secara online melalui media social Facebook dengan nama Bang Ucok dan mentransferkan uangnya, lalu dua hari kemudian masih dalam bulan Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB obat pesanan tersebut diterimanya lalu saksi RAMLI PRATAMA langsung menemui terdakwa di rumahnya di Kampung Cimulek Rt.003/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol kepada terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan obat tersebut bertujuan untuk mengedarkan/menjualnya dengan cara menawarkannya kepada para pembeli dan setelah menerima pesanan terdakwa janjian bertemu langsung dengan para pembeli disekitar rumah terdakwa tersebut (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dimana terdakwa menjualnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir, yang saat itu terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut diantaranya kepada Sdr. REZA (DPO) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberi bonus sebanyak 2 (dua) butir, dan untuk obat lainnya sebanyak 8 (delapan) butir terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 15 (lima belas) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
Kemudian masih dalam bulan Oktober 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi RAMLI PRATAMA memesan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan dua hari kemudian tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB saksi RAMLI PRATAMA menerima paket berisi obat jenis Tramadol tersebut dan langsung menemui terdakwa dirumahnya tersebut menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir kepada terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan obat tersebut lalu terdakwa simpan didalam rumahnya disatukan dengan sisa obat pembelian sebelumnya untuk di jual/diedarkannya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Cimulek Rt.003/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah telah kedapatan menyimpan 165 (seratus enam puluh lima) butir obat jenis Tramadol dalam plastic biru didalam dus warna coklt yang tersimpan diatas lemari berikut uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol sebelumnya dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Oppo A16 warna Crystal Black miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6755/NOF/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3380 gram (No. BB : 3747/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3747/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1042 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ARI PERMANA Als PEHONG Bin NANA SUWARNA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |