Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
BADRI SETIAWAN Bin OLEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 258/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1377/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRI SETIAWAN Bin OLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa BADRI SETIAWAN Bin OLEH pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 di Rumah saksi MAK I’AH yang beralamat di Kampung Citapen Rt. 027/007 Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban MARYAM Binti AANG sedang berada dirumah saksi MAK I’AH dimana korban sedang duduk di pintu di luar rumah, lalu terdakwa datang ke rumah karena pulang dari sawah, kemudian korban menanyakan kepada terdakwa kenapa tidak memberitahukan jika kegiatan memanen padi sudah selesai dikerjakan padahal sebelumnya korban menunggu informasi dari terdakwa, karena hal tersebut terjadilah cekcok yang menyebabkan adu mulut antara korban dengan terdakwa hingga terdakwa maupun korban saling berkata kasar, karena merasa emosi terdakwa langsung menyerang korban dengan cara membekap mulut korban dengan tangan kiri terdakwa lalu langsung mencekik korban dengan tangan kanan terdakwa dan berkata “PIRAKU KUDU DIPAEHAN KU AING” (ARTINYA : MASA HARUS SAYA BUNUH), setelah itu terdakwa melepaskan tangannya dari korban lalu mengambil Senjata Tajam jenis Golok yang tergeletak di Tengah rumah kemudian mencabut dari sarungnya kemudian kembali mendatangi korban dan langsung menyerang korban dengan menahan kepala korban dengan tangan kiri lalu mendorong korban hingga kepala korban menempel ke dinding rumah yang terbuat dari bambu, pada saat itu terdakwa kembali mengatakan “PIRAKU KUDU DIPAEHAN AYEUNA” (ARTINYA “ MASA SAYA HARUS BUNUH SEKARANG) sambil terdakwa akan mengayunkan Senjata Tajam jenis Golok ke arah korban namun sebelum hal tersebut terjadi perbuatan terdakwa tersebut langsung dihadang oleh saksi IWAN dengan cara menahan tangan terdakwa dan langsung mengambil Senjata Tajam jenis Golok yang ada ditangan terdakwa, setelah terdakwa melepaskan Senjata Tajam jenis Golok tersebut kemudian saksi IWAN langsung menenangkan terdakwa kemudian saksi H. AMUN, saksi KHADIJAH dan saksi IWAN yang sebelumnya berada di tempat tersebut langsung menyuruh korban untuk pergi dari rumah tersebut dan korban langsung pergi ke rumah anaknya yang berada tidak jauh dari rumah tersebut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma atas keselamatan korban MARYAM Binti AANG.

 

------------- Perbuatan Terdakwa BADRI SETIAWAN Bin OLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa BADRI SETIAWAN Bin OLEH pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 di Rumah saksi MAK I’AH yang beralamat di Kampung Citapen Rt. 027/007 Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban MARYAM Binti AANG sedang berada dirumah saksi MAK I’AH dimana korban sedang duduk di pintu di luar rumah, lalu terdakwa datang ke rumah karena pulang dari sawah, kemudian korban menanyakan kepada terdakwa kenapa tidak memberitahukan jika kegiatan memanen padi sudah selesai dikerjakan padahal sebelumnya korban menunggu informasi dari terdakwa, karena hal tersebut terjadilah cekcok yang menyebabkan adu mulut antara korban dengan terdakwa hingga terdakwa maupun korban saling berkata kasar, karena merasa emosi terdakwa langsung menyerang korban dengan cara membekap mulut korban dengan tangan kiri terdakwa lalu langsung mencekik korban dengan tangan kanan terdakwa dan berkata “PIRAKU KUDU DIPAEHAN KU AING” (ARTINYA : MASA HARUS SAYA BUNUH), setelah itu terdakwa melepaskan tangannya dari korban lalu mengambil Senjata Tajam jenis Golok yang tergeletak di Tengah rumah kemudian mencabut dari sarungnya kemudian kembali mendatangi korban dan langsung menyerang korban dengan menahan kepala korban dengan tangan kiri lalu mendorong korban hingga kepala korban menempel ke dinding rumah yang terbuat dari bambu, pada saat itu terdakwa kembali mengatakan “PIRAKU KUDU DIPAEHAN AYEUNA” (ARTINYA “ MASA SAYA HARUS BUNUH SEKARANG) sambil terdakwa akan mengayunkan Senjata Tajam jenis Golok ke arah korban namun sebelum hal tersebut terjadi perbuatan terdakwa tersebut langsung dihadang oleh saksi IWAN dengan cara menahan tangan terdakwa dan langsung mengambil Senjata Tajam jenis Golok yang ada ditangan terdakwa, setelah terdakwa melepaskan Senjata Tajam jenis Golok tersebut kemudian saksi IWAN langsung menenangkan terdakwa kemudian saksi H. AMUN, saksi KHADIJAH dan saksi IWAN yang sebelumnya berada di tempat tersebut langsung menyuruh korban untuk pergi dari rumah tersebut dan korban langsung pergi ke rumah anaknya yang berada tidak jauh dari rumah tersebut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma atas keselamatan korban MARYAM Binti AANG.

 

------------- Perbuatan Terdakwa BADRI SETIAWAN Bin OLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 / Drt / Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

 

 

 

ATAU

KETIGA

 

------------- Bahwa Terdakwa BADRI SETIAWAN Bin OLEH pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 di Rumah saksi MAK I’AH yang beralamat di Kampung Citapen Rt. 027/007 Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban MARYAM Binti AANG sedang berada dirumah saksi MAK I’AH dimana korban sedang duduk di pintu di luar rumah, lalu terdakwa datang ke rumah karena pulang dari sawah, kemudian korban menanyakan kepada terdakwa kenapa tidak memberitahukan jika kegiatan memanen padi sudah selesai dikerjakan padahal sebelumnya korban menunggu informasi dari terdakwa, karena hal tersebut terjadilah cekcok yang menyebabkan adu mulut antara korban dengan terdakwa hingga terdakwa maupun korban saling berkata kasar, karena merasa emosi terdakwa langsung menyerang korban dengan cara membekap mulut korban dengan tangan kiri terdakwa lalu langsung mencekik korban dengan tangan kanan terdakwa dan berkata “PIRAKU KUDU DIPAEHAN KU AING” (ARTINYA : MASA HARUS SAYA BUNUH), setelah itu terdakwa melepaskan tangannya dari korban lalu mengambil Senjata Tajam jenis Golok yang tergeletak di Tengah rumah kemudian mencabut dari sarungnya kemudian kembali mendatangi korban dan langsung menyerang korban dengan menahan kepala korban dengan tangan kiri lalu mendorong korban hingga kepala korban menempel ke dinding rumah yang terbuat dari bambu, pada saat itu terdakwa kembali mengatakan “PIRAKU KUDU DIPAEHAN AYEUNA” (ARTINYA “ MASA SAYA HARUS BUNUH SEKARANG) sambil terdakwa akan mengayunkan Senjata Tajam jenis Golok ke arah korban namun sebelum hal tersebut terjadi perbuatan terdakwa tersebut langsung dihadang oleh saksi IWAN dengan cara menahan tangan terdakwa dan langsung mengambil Senjata Tajam jenis Golok yang ada ditangan terdakwa, setelah terdakwa melepaskan Senjata Tajam jenis Golok tersebut kemudian saksi IWAN langsung menenangkan terdakwa kemudian saksi H. AMUN, saksi KHADIJAH dan saksi IWAN yang sebelumnya berada di tempat tersebut langsung menyuruh korban untuk pergi dari rumah tersebut dan korban langsung pergi ke rumah anaknya yang berada tidak jauh dari rumah tersebut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma atas keselamatan korban MARYAM Binti AANG.

 

------------- Perbuatan Terdakwa BADRI SETIAWAN Bin OLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya