Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
DEDE SAEFUL ADIAT Als EPUL Bin ADE JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-617/M.2.30/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SAEFUL ADIAT Als EPUL Bin ADE JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------------- Bahwa ia Terdakwa DEDE SAEFUL ADIAT ALIAS EPUL BIN ADE JAYADI pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekitar bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di Kp. Nagrak Tengah RT. 01/04 Desa Nagrak Kecamatan Nargrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau  martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--------Bahwa berawal sekitar bulan juli tahun 2017 Terdakwa mendatangi saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono dengan tujuan untuk menawarkan membeli tanah yang akan menjadi pembebasan proyek pembangunan tol BOCIMI kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono dengan janji nantinya akan mendapat Penggantian Pembebasan lahan dari Pemerintah dan akan mendapatkan keuntungan nantinya. Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono Terdakwa menjanjikan akan mengurus semua pembuatan AJB (AKTA JUAL BELI) tanah tersebut ke notaris, kemudian setelah mendengarkan penjelasan Terdakwa tersebut saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono tertarik untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut. kemudian saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono memberikan uang sebesar secara tunai senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian tanah di blok ARCA Ciambar seluas 590M2 dan keesokan harinya saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono mengirimkan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui rekening Bank BCA milik istri terdakwa sebagai tambahan tanda jadi pembelian tanah di blok ARCA Ciambar selaus 590M2. Kemudian beberapa hari setelah itu terdakwa Kembali datang menemui saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono dan menawarkan Kembali untuk membeli tanah di daerah blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2 dikarenakan tanah tersebut juga nantinya akan mendapatkan Pembebasan tanah dari Pemerintah sehingga saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono bisa mendapatkan keuntungan dari Pembebasan tanah dari pemerintah tersebut. Kemudian mendengar penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyetujui untuk membeli tanah tersebut dan memberikan uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) kepada terdakwa dan akan membayar lunas seluruhnya jika nantinya AJB (Akta jual beli ) sudah jadi.

 

------Bahwa kemudian oleh karena sebelumnya terdakwa memiliki kewajiban untuk menyelesaikan penjualan tanah milik saksi Herman Supandi di daerah Desa Ambar Jaya Kecamatan Ciambar dan memiliki urusan hutang piutang dengan saksi Jalal Resmana.  Terdakwa berinisiatif untuk memanipulasi seolah-olah saksi Herman Supandi sebagai pemilik tanah di blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2 dan saksi Jalal Resmana sebagai pemilik tanah di blok Arca Ciambar seluas 590M2. Kemudian untuk dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) terhadap tanah yang sudah di bayar uang muka oleh saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono yang meliputi tanah di blok Arca Ciambar seluas 590M2 dan tanah tanah di blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2 terdakwa dibantu oleh sdr. Tino (DPO) untuk di buatkan warkah palsu sebagai syarat administrasi diterbitkannya Akta Jual Beli (Oleh Notaris) dan memberikan data identitas saksi herman supandi dan identitas saksi jalal resmana kepada sdr. Tino (DPO) agar nantinya didalam surat Riwayat tanah palsu tersebut saksi herman supandi sebagai tanah di blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2 dan saksi Jalal Resmana sebagai pemilik tanah di blok Arca Ciambar seluas 590M2. Kemudian setelah mendapatkan surat keterangan tanah palsu dari sdr. Tino (DPO) terdakwa menemui saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud sebagai staff notaris dan PPAT di Notaris Lila Awalia Batubara untuk di bantu di buatkan Akta Jual Beli terhadap tanah di blok Arca Ciambar seluas 590M2 dan tanah di blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2.  Kemudian terdakwa meminta blangko AJB kosong yang belum di buatkan draft AJB dari saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud untuk dibawa kepada saksi Jalal Resmana dan saksi Herman Supandi untuk ditandatangani terlebih dahulu. Kemudian setelah mendapatkan blangko AJB kosong yang belum di buatkan draft AJB dari saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud  tersebut terdakwa meminta saksi herman supandi untuk menandatangani draft AJB kosong tersebut dengan alasan bahwa AJB tersebut untuk dibuatkan AJB penjualan tanah milik saksi Herman supandi yang terletak di Desa Ambar Jaya Kecamatan Ciambar dan meminta saksi Jalal Resmana untuk menandatangani draft AJB kosong yang lain dengan alasan untuk menyelesaian terkait hutang-piutang yang mengakut terdakwa dan saksi Jalal Resmana. Kemudian setelah kedua AJB yang masih kosong dan belum terisi draft kesepakatan tersebut di tandatangani oleh saksi Herman supandi dan saksi jalal resmana kemudian terdakwa Kembali membawa dua buah AJB kosong tersebut kepad saksi Hardiansyah A. Md Bin Mahmud untuk di buatkan isi kesepakatan jual beli sesuai dengan instruksi dan keterangan Terdakwa. Kemudian setelah draft tersebut telah selesai di buat dan ditandatangani oleh Notaris kemudian terdakwa menyerahkan kedua AJB tersebut kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono untuk di tandatangani sebagai pihak pembeli. Kemudian oleh karena AJB telah selesai saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya pelunasan tanah di blok arca siambar seluas 590m2 dan tanah di blok Nenggarek seluas 1200m2.

 

-------Bahwa kemudian pada awal agustus 2017 Terdakwa kembali datang menemui saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono yang beralamat di Kp. Nagrak Tengah RT. 01/04 Desa Nagrak Kecamatan Nargrak Kabupaten Sukabumi dengan maksud dan tujuan yang sama dengan sebelumnya yaitu menawarkan menjual tanah yang akan menjadi pembebasan proyek pembangunan tol BOCIMI dengan lokasi di blok Arca Ciambar seluas 1120 M2 dengan janji nantinya akan mendapat Penggantian Pembebasan lahan dari Pemerintah dan akan mendapatkan uang lebih. Kemudian dikarenakan sebelumnya menurut saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono merasa bahwa terdakwa benar melakukan penjualan yang sah dikarenakan adanya AJB (Akta Jual Beli) yang terbit dari Notaris kemudian saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyetujui untuk membeli tanah tersebut dan memberikan uang muka kepada terdakwa senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah dan akan melakukan pelunasan Ketika AJB telah terbut. Kemudian setelah mendapatkan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono kemudian terdakwa meminta dibuatkan surat keterangan palsu dari desa kepada sdr. Tino (DPO) yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai pemilik tanah tersebut. Kemudian setelah berhasil dibuatkan surat keterangan palsu selanjutnya terdakwa menemui saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud sebagai staff notaris dan PPAT di Notaris Lila Awalia Batubara untuk di bantu di buatkan Akta Jual Beli. Kemudian setelah AJB telah dibuat terdakwa menandatangani AJB tersebut sebagai pihak pemilik/ penjual kemudian terdakwa menunjukan AJB tersebut kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono. Kemudian setelah melihat AJB telah selesai, saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk pelunasan tanah tersebut.

 

-----Bahwa kemudian oleh karena dalam hal Terdakwa menjual 3 (tiga) objek tanah kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono tidak berlandaskan data yang sebenarnya dan fiktif sehingga pada tahun 2018 ketika ada pencairan ganti kerugian tanah oleh Pemerintah dinyatakan bahwa PT. KUWARMAN sebagai pemilik sah dari objek tanah tersebut dengan dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah sehingga mendapatkan penggantian tanah dari pemerintah;

 

------Bahwa saat ini 3 (tiga) objek tanah yang dibeli oleh kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono sudah menjadi jalan toll----------------

 

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono mengalami kerugian kurang lebih sekitar senilai Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)

 

-------------- Perbuatan ia Terdakwa DEDE SAEFUL ADIAT ALIAS EPUL BIN ADE JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

-------------- Bahwa ia Terdakwa DEDE SAEFUL ADIAT ALIAS EPUL BIN ADE JAYADI pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekitar bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di Kp. Nagrak Tengah RT. 01/04 Desa Nagrak Kecamatan Nargrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--------Bahwa berawal sekitar bulan juli tahun 2017 Terdakwa mendatangi saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono dengan tujuan untuk menawarkan membeli tanah yang akan menjadi pembebasan proyek pembangunan tol BOCIMI kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono dengan janji nantinya akan mendapat Penggantian Pembebasan lahan dari Pemerintah dan akan mendapatkan keuntungan nantinya. Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono Terdakwa menjanjikan akan mengurus semua pembuatan AJB (AKTA JUAL BELI) tanah tersebut ke notaris, kemudian setelah mendengarkan penjelasan Terdakwa tersebut saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono tertarik untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut. kemudian saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono memberikan uang sebesar secara tunai senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian tanah di blok ARCA Ciambar seluas 590M2 dan keesokan harinya saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono mengirimkan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui rekening Bank BCA milik istri terdakwa sebagai tambahan tanda jadi pembelian tanah di blok ARCA Ciambar selaus 590M2. Kemudian beberapa hari setelah itu terdakwa Kembali datang menemui saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono dan menawarkan Kembali untuk membeli tanah di daerah blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2 dikarenakan tanah tersebut juga nantinya akan mendapatkan Pembebasan tanah dari Pemerintah sehingga saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono bisa mendapatkan keuntungan dari Pembebasan tanah dari pemerintah tersebut. Kemudian mendengar penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyetujui untuk membeli tanah tersebut dan memberikan uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) kepada terdakwa dan akan membayar lunas seluruhnya jika nantinya AJB (Akta jual beli ) sudah jadi.

 

------Bahwa kemudian terdakwa menemui saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud sebagai staff notaris dan PPAT di Notaris Lila Awalia Batubara untuk di bantu di buatkan Akta Jual Beli terhadap tanah di blok Arca Ciambar seluas 590M2 dan tanah di blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2.  Kemudian terdakwa meminta blangko AJB kosong yang belum di buatkan draft AJB dari saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud untuk dibawa kepada saksi Jalal Resmana dan saksi Herman Supandi untuk ditandatangani terlebih dahulu. Kemudian setelah mendapatkan blangko AJB kosong yang belum di buatkan draft AJB dari saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud  tersebut terdakwa meminta saksi herman supandi untuk menandatangani draft AJB kosong tersebut dengan alasan bahwa AJB tersebut untuk dibuatkan AJB penjualan tanah milik saksi Herman supandi yang terletak di Desa Ambar Jaya Kecamatan Ciambar dan meminta saksi Jalal Resmana untuk menandatangani draft AJB kosong yang lain dengan alasan untuk menyelesaian terkait hutang-piutang yang mengakut terdakwa dan saksi Jalal Resmana. Kemudian setelah kedua AJB yang masih kosong dan belum terisi draft kesepakatan tersebut di tandatangani oleh saksi Herman supandi dan saksi jalal resmana kemudian terdakwa Kembali membawa dua buah AJB kosong tersebut kepad saksi Hardiansyah A. Md Bin Mahmud untuk di buatkan isi kesepakatan jual beli sesuai dengan instruksi dan keterangan Terdakwa. Kemudian setelah draft tersebut telah selesai di buat dan ditandatangani oleh Notaris kemudian terdakwa menyerahkan kedua AJB tersebut kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono untuk di tandatangani sebagai pihak pembeli. Kemudian oleh karena AJB telah selesai saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya pelunasan tanah di blok arca siambar seluas 590m2 dan tanah di blok Nenggarek seluas 1200m2.

 

-------Bahwa kemudian pada awal agustus 2017 Terdakwa kembali datang menemui saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono yang beralamat di Kp. Nagrak Tengah RT. 01/04 Desa Nagrak Kecamatan Nargrak Kabupaten Sukabumi dengan maksud dan tujuan yang sama dengan sebelumnya yaitu menawarkan menjual tanah yang akan menjadi pembebasan proyek pembangunan tol BOCIMI dengan lokasi di blok Arca Ciambar seluas 1120 M2 dengan janji nantinya akan mendapat Penggantian Pembebasan lahan dari Pemerintah dan akan mendapatkan uang lebih. Kemudian dikarenakan sebelumnya menurut saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono merasa bahwa terdakwa benar melakukan penjualan yang sah dikarenakan adanya AJB (Akta Jual Beli) yang terbit dari Notaris kemudian saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyetujui untuk membeli tanah tersebut dan memberikan uang muka kepada terdakwa senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah dan akan melakukan pelunasan Ketika AJB telah terbut. Kemudian setelah mendapatkan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono kemudian terdakwa menemui saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud sebagai staff notaris dan PPAT di Notaris Lila Awalia Batubara untuk di bantu di buatkan Akta Jual Beli. Kemudian setelah AJB telah dibuat terdakwa menandatangani AJB tersebut sebagai pihak pemilik/ penjual kemudian terdakwa menunjukan AJB tersebut kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono. Kemudian setelah melihat AJB telah selesai, saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk pelunasan tanah tersebut.

 

-----Bahwa kemudian pada tahun 2018 ketika ada pencairan ganti kerugian tanah oleh Pemerintah dinyatakan bahwa PT. KUWARMAN sebagai pemilik sah dari objek tanah tersebut dengan dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah sehingga mendapatkan penggantian tanah dari pemerintah;

 

------Bahwa saat ini 3 (tiga) objek tanah yang dibeli oleh kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono sudah menjadi jalan toll------------------------------------------------------------

 

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono mengalami kerugian kurang lebih sekitar senilai Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)

 

-------------- Perbuatan ia Terdakwa DEDE SAEFUL ADIAT ALIAS EPUL BIN ADE JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP

 

ATAU

 

KETIGA

 

-------------- Bahwa ia Terdakwa DEDE SAEFUL ADIAT ALIAS EPUL BIN ADE JAYADI pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekitar bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di Kp. Nagrak Tengah RT. 01/04 Desa Nagrak Kecamatan Nargrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--------Bahwa berawal sekitar bulan juli tahun 2017 Terdakwa mendatangi saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono dengan tujuan untuk menawarkan membeli tanah yang akan menjadi pembebasan proyek pembangunan tol BOCIMI kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono dengan janji nantinya akan mendapat Penggantian Pembebasan lahan dari Pemerintah dan akan mendapatkan keuntungan nantinya. Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono Terdakwa menjanjikan akan mengurus semua pembuatan AJB (AKTA JUAL BELI) tanah tersebut ke notaris, kemudian setelah mendengarkan penjelasan Terdakwa tersebut saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono tertarik untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut. kemudian saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono memberikan uang sebesar secara tunai senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian tanah di blok ARCA Ciambar seluas 590M2 dan keesokan harinya saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono mengirimkan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui rekening Bank BCA milik istri terdakwa sebagai tambahan tanda jadi pembelian tanah di blok ARCA Ciambar selaus 590M2. Kemudian beberapa hari setelah itu terdakwa Kembali datang menemui saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono dan menawarkan Kembali untuk membeli tanah di daerah blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2 dikarenakan tanah tersebut juga nantinya akan mendapatkan Pembebasan tanah dari Pemerintah sehingga saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono bisa mendapatkan keuntungan dari Pembebasan tanah dari pemerintah tersebut. Kemudian mendengar penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyetujui untuk membeli tanah tersebut dan memberikan uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) kepada terdakwa dan akan membayar lunas seluruhnya jika nantinya AJB (Akta jual beli ) sudah jadi.

 

------Bahwa kemudian oleh karena sebelumnya terdakwa memiliki kewajiban untuk menyelesaikan penjualan tanah milik saksi Herman Supandi di daerah Desa Ambar Jaya Kecamatan Ciambar dan memiliki urusan hutang piutang dengan saksi Jalal Resmana.  Terdakwa berinisiatif untuk memanipulasi seolah-olah saksi Herman Supandi sebagai pemilik tanah di blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2 dan saksi Jalal Resmana sebagai pemilik tanah di blok Arca Ciambar seluas 590M2. Kemudian untuk dapat menerbitkan Akta Jual Beli ( AJB) terhadap tanah yang sudah di bayar uang muka oleh saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono yang meliputi tanah di blok Arca Ciambar seluas 590M2 dan tanah tanah di blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2 terdakwa dibantu oleh sdr. Tino (DPO) untuk di buatkan warkah palsu atau surat palsu yang seolah-olah isinya benar dengan maksud untuk sebagi bukti suatu kepemilikan sebagai syarat administrasi diterbitkannya Akta Jual Beli (Oleh Notaris) dan memberikan data identitas saksi herman supandi dan identitas saksi jalal resmana kepada sdr. Tino (DPO) agar nantinya didalam surat Riwayat tanah palsu tersebut saksi herman supandi sebagai tanah di blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2 dan saksi Jalal Resmana sebagai pemilik tanah di blok Arca Ciambar seluas 590M2. Kemudian setelah mendapatkan surat keterangan tanah palsu dari sdr. Tino (DPO) terdakwa menemui saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud sebagai staff notaris dan PPAT di Notaris Lila Awalia Batubara untuk di bantu di buatkan Akta Jual Beli terhadap tanah di blok Arca Ciambar seluas 590M2 dan tanah di blok Nanggerak Cicurug seluas 1200 M2.  Kemudian terdakwa meminta blangko AJB kosong yang belum di buatkan draft AJB dari saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud untuk dibawa kepada saksi Jalal Resmana dan saksi Herman Supandi untuk ditandatangani terlebih dahulu. Kemudian setelah mendapatkan blangko AJB kosong yang belum di buatkan draft AJB dari saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud  tersebut terdakwa meminta saksi herman supandi untuk menandatangani draft AJB kosong tersebut dengan alasan bahwa AJB tersebut untuk dibuatkan AJB penjualan tanah milik saksi Herman supandi yang terletak di Desa Ambar Jaya Kecamatan Ciambar dan meminta saksi Jalal Resmana untuk menandatangani draft AJB kosong yang lain dengan alasan untuk menyelesaian terkait hutang-piutang yang mengakut terdakwa dan saksi Jalal Resmana. Kemudian setelah kedua AJB yang masih kosong dan belum terisi draft kesepakatan tersebut di tandatangani oleh saksi Herman supandi dan saksi jalal resmana kemudian terdakwa Kembali membawa dua buah AJB kosong tersebut kepad saksi Hardiansyah A. Md Bin Mahmud untuk di buatkan isi kesepakatan jual beli sesuai dengan instruksi dan keterangan Terdakwa. Kemudian setelah draft tersebut telah selesai di buat dan ditandatangani oleh Notaris kemudian terdakwa menyerahkan kedua AJB tersebut kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono untuk di tandatangani sebagai pihak pembeli. Kemudian oleh karena AJB telah selesai saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya pelunasan tanah di blok arca siambar seluas 590m2 dan tanah di blok Nenggarek seluas 1200m2.

 

-------Bahwa kemudian pada awal agustus 2017 Terdakwa kembali datang menemui saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono yang beralamat di Kp. Nagrak Tengah RT. 01/04 Desa Nagrak Kecamatan Nargrak Kabupaten Sukabumi dengan maksud dan tujuan yang sama dengan sebelumnya yaitu menawarkan menjual tanah yang akan menjadi pembebasan proyek pembangunan tol BOCIMI dengan lokasi di blok Arca Ciambar seluas 1120 M2 dengan janji nantinya akan mendapat Penggantian Pembebasan lahan dari Pemerintah dan akan mendapatkan uang lebih. Kemudian dikarenakan sebelumnya menurut saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono merasa bahwa terdakwa benar melakukan penjualan yang sah dikarenakan adanya AJB (Akta Jual Beli) yang terbit dari Notaris kemudian saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyetujui untuk membeli tanah tersebut dan memberikan uang muka kepada terdakwa senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah dan akan melakukan pelunasan Ketika AJB telah terbut. Kemudian setelah mendapatkan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono kemudian terdakwa meminta dibuatkan surat keterangan palsu dari desa kepada sdr. Tino (DPO) yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai pemilik tanah tersebut. Kemudian setelah berhasil dibuatkan surat keterangan palsu atau surat palsu yang seolah-olah isinya benar dengan maksud untuk sebagi bukti suatu kepemilikan selanjutnya terdakwa menemui saksi Hardiansyah A.MD Bin Mahmud sebagai staff notaris dan PPAT di Notaris Lila Awalia Batubara untuk di bantu di buatkan Akta Jual Beli. Kemudian setelah AJB telah dibuat terdakwa menandatangani AJB tersebut sebagai pihak pemilik/ penjual kemudian terdakwa menunjukan AJB tersebut kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono. Kemudian setelah melihat AJB telah selesai, saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk pelunasan tanah tersebut.

 

-----Bahwa kemudian oleh karena dalam hal Terdakwa menjual 3 (tiga) objek tanah kepada saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono tidak berlandaskan data yang sebenarnya dan fiktif sehingga pada tahun 2018 ketika ada pencairan ganti kerugian tanah oleh Pemerintah dinyatakan bahwa PT. KUWARMAN sebagai pemilik sah dari objek tanah tersebut dengan dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah sehingga mendapatkan penggantian tanah dari pemerintah;

 

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rita Kurniaty dan suaminya yang bernama (Alm) Anwar Hariyono mengalami kerugian kurang lebih sekitar senilai Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan ia Terdakwa DEDE SAEFUL ADIAT ALIAS EPUL BIN ADE JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya