Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Cbd BRI Kantor Cabang Cibadak 1.NENENG RANI KUSMIATI
2.KOSWARA SUTARYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BRI Kantor Cabang Cibadak
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NENENG RANI KUSMIATI
2KOSWARA SUTARYA
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 28.387.371,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.387.371,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 4.402.159,- ( EMPAT JUTA EMPAT RATUS DUA RIBU SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 23.985.212,- ( DUA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU DUA RATUS DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak