Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
FAJAR AGNIN SETIAWAN Bin ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1083/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR AGNIN SETIAWAN Bin ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa FAJAR AGNIN SETIAWAN Bin ENDANG pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2024 bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang beralamat di Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke Lapak saksi NENDI Bin SUWANDI (Alm) di areal Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, pada saat itu situasi sedang sepi kemudian terdakwa membuka Fiber Box atau tempat penyimpanan Ikan yang tertutup dengan cara terlebih dahulu menggesek Nilon yang dibawa oleh terdakwa ke tali plastik rafia yang mengikat pada Full Box atau kotak penyimpanan Ikan dengan maksud dan tujuan agar tali tersebut terputus, setelah terputus kemudian terdakwa membukanya lalu mengambil Ikan yang ada didalam Fiber tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya satu persatu dan pada saat itu terdakwa mengambil 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna atau biasa disebut Ikan jabrig dengan berat 21 (Dua puluh satu) Kg. Selanjutnya ikan yang berhasil diambil oleh terdakwa dijual kepada seorang pedagang Ikan rangki (penjual Ikan yang menggunakan Box atau Ember dengan Sepeda Motor) dengan harga Rp. 22.000,- (Dua puluh dua ribu rupiah) / Kg dengan jumlah keseluruhan Rp. Rp. 22.000,- (Dua puluh dua ribu rupiah) x 21 (Dua puluh satu) Kg = Rp. 462.000,- (Empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 ketika saksi RIDHO RAHLIAL BACHTIAR Bin MUCHDAR BACHTIAR yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Pol Airud Polres Sukabumi sedang melakukan Piket Mako saksi RIDHO RAHLIAL BACHTIAR mendapatkan Laporan dari saksi NENDI yang telah menangkap dan mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi RIDHO RAHLIAL BACHTIAR mengarahkan saksi NENDI agar membawa terdakwa ke Kantor Sat Pol Airud Polres Sukabumi, selanjutnya pada sekitar pukul 10.20 WIB saksi NENDI, saksi WARNO SUTRISNO Bin RAIS SATRIA (Alm), saksi ANDI SURYANA Bin NEAN (Alm), saksi OPIK Bin ISRA (Alm) dan saksi DANIH Bin SAD’I (Alm) membawa terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Cold Box Fiber warna Kuning kapasitas 120 (Seratus dua puluh) Kg, 2 (Dua) utas tali rafia plastik warna Biru, 1 (Satu) potong Baju T- Shirt warna Hitam merk SKUZO, 1 (Satu) buah Celana pendek warna Abu-abu merk QUINER, 1 (Satu) potong Baju T-Shirt warna Hitam merk VIOLIST, 1 (Satu) potong Celana pendek warna Hitam garis Biru merk SPECS dan 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 6 dibawa ke Kantor Sat Pol Airud Polres Sukabumi untuk Proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum kejadian terakhir terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut di lapak saksi NENDI sebanyak 5 (Lima) kali, diantaranya :
  • Pertama kali pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 5 (Lima) ekor Ikan Tuna atau biasa disebut Ikan jabrig dengan berat 35 (Tiga puluh lima) Kg;
  • Kedua pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 4 (Empat) ekor dengan berat 15 (Lima belas) Kg;
  • Ketiga pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna dengan berat 19 (Sembilan belas) Kg;
  • Keempat pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna dengan berat 19 (Sembilan belas) Kg, 3 (Tiga) ekor Ikan jenis Londok dengan berat 15 (Lima belas) Kg dan 4 (Empat) ekor Ikan jenis Salur dengan berat 14 (Empat belas) Kg;
  • Kelima pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna dengan berat 23 (Dua puluh tiga) Kg.

Jumlah keseluruhan Ikan yang diambil oleh terdakwa sebanyak 31 (Tiga puluh satu) ekor dengan berat 161 (Seratus enam puluh satu) Kg.

  • Bahwa Ikan yang diambil oleh terdakwa tersebut dijual kepada saksi IUS Bin UJANG SOLEH dengan harga Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) x 35 (Tiga puluh lima) Kg = Rp. 630.000,- (Enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dibayar hanya Rp. 580.000,- (Lima ratus delapan puluh ribu rupiah) karena menurut saksi IUS hasil Ikan tersebut kurang bagus sementara untuk kejadian kedua hingga kejadian terakhir Ikan yang didapat oleh terdakwa dijual kepada pedagang rangki yang tidak dikenal oleh terdakwa yaitu Ikan Tuna / Ikan jabrig dengan harga Rp. 22.000,- (Dua puluh dua ribu rupiah) x 97 (Sembilan puluh tujuh) Kg = 2.134.000,- (Dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah), Ikan jenis Londok dengan harga Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) x 15 (Lima belas) Kg = Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Ikan jenis Salur dengan harga Rp. 14.000,- (Empat belas ribu rupiah) x 14 (Empat belas) Kg = 196.000,- (Seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang setiap transaksi dibayar tunai.
  • Bahwa selain di lapak milik saksi NENDI terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut di lapak milik saksi WARNO SUTRISNO Bin RAIS SATRIA (Alm) Ikan jenis Layur dengan berat 20 (Dua puluh) Kg, di lapak milik saksi ANDI SURYANA Bin NEAN (Alm) Ikan jenis Eteman denga berat 15 (Lima belas) Kg, di lapak milik saksi OPIK Bin ISRA (Alm) Cumi-cumi dengan berat 22 (Dua puluh dua) Kg dan di lapak milik saksi DANIH Bin SAD’I (Alm) sebanyak 3 (Tiga) ekor Ikan Layur dengan berat 5 (Lima) Kg, 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna / Ikan jabrig sebanyak 3 (Tiga) ekor dengan berat 13 (Tiga belas) Kg dan 1 (Satu) ekor Ikan Cakalang dengan berat 2 (Dua) Kg.
  • Bahwa uang hasil perbuatan terdakwa tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban NENDI Bin SUWANDI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.230.000,- (Tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), saksi  WARNO SUTRISNO Bin RAIS SATRIA (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah), saksi ANDI SURYANA Bin NEAN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), saksi OPIK Bin ISRA (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi DANIH Bin SAD’I (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 835.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa FAJAR AGNIN SETIAWAN Bin ENDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ----------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa FAJAR AGNIN SETIAWAN Bin ENDANG pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2024 bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang beralamat di Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke Lapak saksi NENDI Bin SUWANDI (Alm) di areal Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, pada saat itu situasi sedang sepi kemudian terdakwa membuka Fiber Box atau tempat penyimpanan Ikan yang tertutup dengan cara terlebih dahulu menggesek Nilon yang dibawa oleh terdakwa ke tali plastik rafia yang mengikat pada Full Box atau kotak penyimpanan Ikan dengan maksud dan tujuan agar tali tersebut terputus, setelah terputus kemudian terdakwa membukanya lalu mengambil Ikan yang ada didalam Fiber tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya satu persatu dan pada saat itu terdakwa mengambil 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna atau biasa disebut Ikan jabrig dengan berat 21 (Dua puluh satu) Kg. Selanjutnya ikan yang berhasil diambil oleh terdakwa dijual kepada seorang pedagang Ikan rangki (penjual Ikan yang menggunakan Box atau Ember dengan Sepeda Motor) dengan harga Rp. 22.000,- (Dua puluh dua ribu rupiah) / Kg dengan jumlah keseluruhan Rp. Rp. 22.000,- (Dua puluh dua ribu rupiah) x 21 (Dua puluh satu) Kg = Rp. 462.000,- (Empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 ketika saksi RIDHO RAHLIAL BACHTIAR Bin MUCHDAR BACHTIAR yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Pol Airud Polres Sukabumi sedang melakukan Piket Mako saksi RIDHO RAHLIAL BACHTIAR mendapatkan Laporan dari saksi NENDI yang telah menangkap dan mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi RIDHO RAHLIAL BACHTIAR mengarahkan saksi NENDI agar membawa terdakwa ke Kantor Sat Pol Airud Polres Sukabumi, selanjutnya pada sekitar pukul 10.20 WIB saksi NENDI, saksi WARNO SUTRISNO Bin RAIS SATRIA (Alm), saksi ANDI SURYANA Bin NEAN (Alm), saksi OPIK Bin ISRA (Alm) dan saksi DANIH Bin SAD’I (Alm) membawa terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Cold Box Fiber warna Kuning kapasitas 120 (Seratus dua puluh) Kg, 2 (Dua) utas tali rafia plastik warna Biru, 1 (Satu) potong Baju T- Shirt warna Hitam merk SKUZO, 1 (Satu) buah Celana pendek warna Abu-abu merk QUINER, 1 (Satu) potong Baju T-Shirt warna Hitam merk VIOLIST, 1 (Satu) potong Celana pendek warna Hitam garis Biru merk SPECS dan 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 6 dibawa ke Kantor Sat Pol Airud Polres Sukabumi untuk Proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum kejadian terakhir terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut di lapak saksi NENDI sebanyak 5 (Lima) kali, diantaranya :
  • Pertama kali pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 5 (Lima) ekor Ikan Tuna atau biasa disebut Ikan jabrig dengan berat 35 (Tiga puluh lima) Kg;
  • Kedua pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 4 (Empat) ekor dengan berat 15 (Lima belas) Kg;
  • Ketiga pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna dengan berat 19 (Sembilan belas) Kg;
  • Keempat pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna dengan berat 19 (Sembilan belas) Kg, 3 (Tiga) ekor Ikan jenis Londok dengan berat 15 (Lima belas) Kg dan 4 (Empat) ekor Ikan jenis Salur dengan berat 14 (Empat belas) Kg;
  • Kelima pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa berhasil mengambil Ikan sebanyak 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna dengan berat 23 (Dua puluh tiga) Kg.

Jumlah keseluruhan Ikan yang diambil oleh terdakwa sebanyak 31 (Tiga puluh satu) ekor dengan berat 161 (Seratus enam puluh satu) Kg.

  • Bahwa Ikan yang diambil oleh terdakwa tersebut dijual kepada saksi IUS Bin UJANG SOLEH dengan harga Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) x 35 (Tiga puluh lima) Kg = Rp. 630.000,- (Enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dibayar hanya Rp. 580.000,- (Lima ratus delapan puluh ribu rupiah) karena menurut saksi IUS hasil Ikan tersebut kurang bagus sementara untuk kejadian kedua hingga kejadian terakhir Ikan yang didapat oleh terdakwa dijual kepada pedagang rangki yang tidak dikenal oleh terdakwa yaitu Ikan Tuna / Ikan jabrig dengan harga Rp. 22.000,- (Dua puluh dua ribu rupiah) x 97 (Sembilan puluh tujuh) Kg = 2.134.000,- (Dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah), Ikan jenis Londok dengan harga Rp. 18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) x 15 (Lima belas) Kg = Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Ikan jenis Salur dengan harga Rp. 14.000,- (Empat belas ribu rupiah) x 14 (Empat belas) Kg = 196.000,- (Seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang setiap transaksi dibayar tunai.
  • Bahwa selain di lapak milik saksi NENDI terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut di lapak milik saksi WARNO SUTRISNO Bin RAIS SATRIA (Alm) Ikan jenis Layur dengan berat 20 (Dua puluh) Kg, di lapak milik saksi ANDI SURYANA Bin NEAN (Alm) Ikan jenis Eteman denga berat 15 (Lima belas) Kg, di lapak milik saksi OPIK Bin ISRA (Alm) Cumi-cumi dengan berat 22 (Dua puluh dua) Kg dan di lapak milik saksi DANIH Bin SAD’I (Alm) sebanyak 3 (Tiga) ekor Ikan Layur dengan berat 5 (Lima) Kg, 3 (Tiga) ekor Ikan Tuna / Ikan jabrig sebanyak 3 (Tiga) ekor dengan berat 13 (Tiga belas) Kg dan 1 (Satu) ekor Ikan Cakalang dengan berat 2 (Dua) Kg.
  • Bahwa uang hasil perbuatan terdakwa tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban NENDI Bin SUWANDI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.230.000,- (Tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), saksi  WARNO SUTRISNO Bin RAIS SATRIA (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah), saksi ANDI SURYANA Bin NEAN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), saksi OPIK Bin ISRA (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi DANIH Bin SAD’I (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 835.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa FAJAR AGNIN SETIAWAN Bin ENDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya