Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH MOH FIKRI ABDILAH Als KIBO Bin UJANG SUHENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1249/M.2.30/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH FIKRI ABDILAH Als KIBO Bin UJANG SUHENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa MOH FIKRI ABDILAH Als KIBO Bin UJANG SUHENDRA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Babakan Peundeuy Rt. 002/Rw. 002 Desa Bojongkokosan Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira jam 17.30 Wib, terdakwa menerima Pesan Whatsapp dari Sdr. RISMAN Als AJO (DPO) dan menawarkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu, nanti malam di Dekat Rumah Sakit Bunut Kota Sukabumi dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwapun menyetujui tawaran dari Sdr. RISMAN Als AJO (DPO). Kemudian Sdr. RISMAN Als AJO menyuruh kepada terdakwa untuk berangkat dan stand by di dekat RS BUNUT, , sekira jam 20.30 Wib, terdakwa menerima pesan WA berupa Peta lokasi tempelan Sabu. Kemudian terdakwa pergi kelokasi yang ada di dalam peta dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dilakban pink, dalam bungkus bekas rokok MAGNUM serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek CAMRY. Setelah itu terdakwa membawa pulang  ke rumah, Setibanya di rumah atas perintah Sdr. RISMAN Als AJO (DPO) terdakwa merecah menjadi beberapa bagian diantara menajdi 7 (tujuh) paketan dan 18 (delapan belas) paketan, sekira pukul 22.30 wib terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paketan narkotika jenis sabu di jalan raya Bojongkokosan Kec, Parungkuda Kab. Sukabumi dan keesokan harinya terdakwa kembali menyimpan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu  di jalan raya Bojongkokosan Kec, Parungkuda Kab. Sukabumi.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira jam 10.00 Wib, ketika Terdakwa berada di rumah di Kp. Babakan Peundeuy Rt. 002/Rw. 002 Desa Bojongkokosan Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, tiba-tiba datang saksi Tria Sri Widodo, Saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugas. Lalu para saksi dari Kepolisian tersebut menanyakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I (satu) jenis sabu dan Terdakwa pun kooperatif, mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari baju yang ada di kamar. Selanjutnya para saksi dari Kepolisian melakukan penggeledahan ditempat yang telah diberitahukan oleh terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan sabu.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu.
  3. timbangan digital wama silver merek CAMRY dan juga mengamankan smartphone android milik Terdakwa.
  • Selanjutnya para saksi penangkap menanyakan kembali apakah masih ada narkotika jenis sabunya yang disimpan ditempat lain dan terdakwa mengakui telah menempelkan 23 (dua puluh tiga) paketan narkotika jenis sabu di jalan raya bojongkokosa Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi ada yang disimpan di Jalan Raya Bojongkokosan Kec. Parungkuda Kab Sukabum. Setelah itu para saksi penangkap pergi kelokasi yang telah ditunjukan oleh terdakwa akan tetapi paketan narkotika jenis sabu yang ditemukan hanya sebanyak 16 (enam belas) paketan/ bungkus. Kemudian dengan adanya kejadian tersebut para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta barang buktu ke kantor Polres Sukabumi guna diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0185/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 dari hasil pemeriksaan danditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 5,2471 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat netto 0,7852 gram.
  3. 16 (enam belas) paket/bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu dengan berat netto 2,7146.

disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

------------- A T A U -------------

 

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa MOH FIKRI ABDILAH Als KIBO Bin UJANG SUHENDRA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Babakan Peundeuy Rt. 002/Rw. 002 Desa Bojongkokosan Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira Jam 21.00 Wib  para saksi penangkap yaitu saksi Tria Sri Widodo, Saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Moh Fikri Abdilah Als Kibo telah mengedarkan narkotika golongan I (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Parungkuda. Atas dasar informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Kp. Babakan Peundeuy Rt. 002/Rw. 002 Desa Bojongkokosan Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi lalu sekira pukul 10.00 WIB para saksi penangkap tiba di rumah Terdakwa lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dengan memperlihatkan surat tugas. Kemudian para saksi penangkap menanyakan tentang narkotika kepada Terdakwa lalu terdakwapun mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari baju yang ada di kamar. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penggeledahan ditempat tersebut, hasilnya para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa:
  1. 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan sabu.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu.
  3. timbangan digital wama silver merek CAMRY dan juga mengamankan smartphone android milik Terdakwa.
  • Selanjutnya para saksi penangkap menanyakan kembali apakah masih ada narkotika jenis sabunya yang disimpan ditempat lain dan terdakwa mengakui telah menempelkan 23 (dua puluh tiga) paketan narkotika jenis sabu di jalan raya bojongkokosa Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi ada yang disimpan di Jalan Raya Bojongkokosan Kec. Parungkuda Kab Sukabum. Setelah itu para saksi penangkap pergi kelokasi yang telah ditunjukan oleh terdakwa akan tetapi paketan narkotika jenis sabu yang ditemukan hanya sebanyak 16 (enam belas) paketan/ bungkus. Kemudian dengan adanya kejadian tersebut para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta barang buktu ke kantor Polres Sukabumi guna diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0185/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 dari hasil pemeriksaan danditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 5,2471 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat netto 0,7852 gram.
  3. 16 (enam belas) paket/bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu dengan berat netto 2,7146.

disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya