Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. BPR Nusamba Sukaraja Yusman Hermansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.NURJAYA,S.HPT. BPR Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1Yusman Hermansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.663.027,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0380/BPR-SKJ/PK/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 86,663,027,- (delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah) Apabila  Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang Tanah darat dan bangunan di Blok Cibodas Rt 004/009, Desa Cisarua Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi dengan nomor SHM 1102 atas nama Yusman Hermansyah (Tergugat) dengan luas 170 m2. beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak