Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.Rosita
2.Wawan Ruswandi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosita
2Wawan Ruswandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.052.673,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 91271353/4089/03/2022  Tanggal 23 Bulan Maret Tahun 2022.
  3. adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp 54.052.673,- (Lima Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

  1. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dengan Akta Jual Beli nomor : 431/2013  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di kp Longkewang Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat  atas nama Rosita, Seluas 264 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Empat) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak