Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.M. RIZKY SUPRIADI Bin UCUP SUPRIADI
2.REVAN FAUZI Als SABENG Bin UJUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2401/M.2.30/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZKY SUPRIADI Bin UCUP SUPRIADI[Penahanan]
2REVAN FAUZI Als SABENG Bin UJUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. RIZKY SUPRIADI Als PEHUL Bin UCUP SUPRIADI dan Terdakwa II. REVAN FAUZI Als SABENG Bin UJUM secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di parkiran Minimarket Alfamart di Kampung Sungareun Rt.020/Rw.004 Desa Prianganjaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia,  membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, awalnya Terdakwa I. M. RIZKY dengan Terdakwa II. REVAN FAUZI merencanakan akan melakukan tawuran didaerah jalur Kota Sukabumi, kemudian para terdakwa menyiapkan alat senjata tajam yang saat itu Terdakwa I. M. RIZKY membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Corbek dengan panjang ± 40 Cm dengan gagang besi dan Terdakwa II. REVAN FAUZI membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Corbek dengan panjang ± 77 Cm dengan gagang kayu berwarna coklat. Setelah itu para terdakwa berangkat lalu terlebih dahulu diam di sekitar Minimarket Alfamart di Kampung Sungareun Rt.020/Rw.004 Desa Prianganjaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi sambil menunggu teman-temannya, dan saat para terdakwa sedang nongkrong di parkiran Minimarket Alfamart tersebut para terdakwa didatangi oleh warga sekitar yaitu saksi DEDE MUKSIN dan saksi IRWAN NURMAWANSYAH yang merasa curiga dengan keberadaan para terdakwa, dan setelah para terdakwa dihampiri oleh saksi DEDE MUKSIN dan saksi IRWAN NURMAWANSYAH menemukan senjata tajam jenis Corbek dengan panjang ± 40 Cm yang tersimpan di sela-sela sepeda motor Suzuki Satria FU warna Merah Hitam yang diakui milik Terdakwa I. M. RIZKY dan senjata tajam jenis Corbek dengan panjang ± 77 Cm yang tersimpan dibagian dada yang ditutupi oleh jaket warna Hitam bertuliskan Wolf dari Terdakwa II. REVAN FAUZI yang diakui miliknya, setelah saksi DEDE MUKSIN dan saksi IRWAN NURMAWANSYAH menemukan senjata tajam tersebut langsung menghubungi saksi ASEP BAYU NOVA, S.Pd selaku anggota Polisi Sektor Sukalarang lalu para terdakwa berikut barang bukti senjata tajam tersebut dibawa ke Kantor Polisi Sektor Sukalarang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I. M. RIZKY dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Corbek dengan panjang ± 40 Cm dengan gagang besi dan Terdakwa II. REVAN FAUZI yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Corbek dengan panjang ± 77 Cm dengan gagang kayu berwarna coklat, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang digunakan bukan untuk peruntukannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta meresahkan masyarakat.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. M. RIZKY SUPRIADI Als PEHUL Bin UCUP SUPRIADI dan Terdakwa II. REVAN FAUZI Als SABENG Bin UJUM sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya