Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
RESTU FAUZI AKBAR Alias BATU Bin UCUP (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU FAUZI AKBAR Alias BATU Bin UCUP (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RESTU FAUZI AKBAR Alias BATU Bin UCUP bersama-sama Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN (dihukum secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di pekarangan Rumah Saksi WAHYU DAVI di Kp. Kabandungan RT.002 RW.010 Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berhak, berwenang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB di sebuah pos di Kp. Kabandungan RT.002 RW.010 Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN bahwa Terdakwa mengetahui ada tempat untuk melakukan pencurian tidak jauh dari tempat mereka tersebut. Lalu kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN berjalan ke sebuah gang lalu Terdakwa menunjukkan ada 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah Saksi WAHYU DAVI. Selanjutnya Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN mendekat dan memasuki pekarangan rumah yang ditunjuk tersebut tepatnya berada di Kp. Kabandungan RT.002 RW.010 Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Setelah itu Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN mendekat ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau lalu Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN mengeluarkan 1 (satu) buah kunci letter T berikut mata kunci yang telah diruncingkan yang sudah dipersiapkan, lalu Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN memasukan kunci letter T tersebut ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut namun tidak dapat menembus masuk ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN berpindah memasukan kunci letter T tersebut ke dalam lubang kunci motor lain yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF100L tahun 2005 warna hitam silver, diputar searah jarum jam sampai lubang kunci sepeda motor menjadi rusak, sementara itu Terdakwa mengawasi tempat sekitar, saat Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN merusak kunci motor tersebut. Lalu setelah Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN berhasil kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF100L tahun 2005 warna hitam silver tersebut didorong keluar ke arah jalan, tetapi setelah kurang lebih 1 (satu) meter motor tersebut didorong, Saksi LINDA keluar dari dalam rumah dan berkata “mau apa ngambil motor, itu motor punya saya”. Kemudian Terdakwa langsung melarikan diri, sedangkan Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN langsung meninggalkan motor tersebut dan juga sempat melarikan diri ke sebuah gang tetapi tertangkap oleh warga sekitar.

 

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi HAMDANI Alias CITANG Alias ADEN dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF100L tahun 2005 warna hitam silver milik Saksi WAHYU DAVI tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi WAHYU DAVI dan akibat perbuatan terdakwa Saksi WAHYU DAVI mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, ke- 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya