| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa DENI SUSILO SUWARMAN Alias GO’A Alias OJA Bin ELI SUPARMAN pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di warung yang beralamat di Kampung Genteng, Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Jum,at tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. IDRIS Alias BENHUR (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu di tempat yang telah diarahkan oleh Sdr. IDRIS Alias BENHUR (DPO) tepatnya di gang samping SMAN 2 Sukabumi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol : F 6612 YH milik terdakwa. Berdasarkan arahan tersebut kemudian terdakwa menemukan bungkusan bekas rokok merk Hummer Brown yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sesuai dengan arahan dari Sdr. IDRIS Alias BENHUR (DPO). Setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa sesampainya terdakwa dirumah kemudian terdakwa simpan narkotika didalam tumpukan kasur lalu terdakwa diperintahkan oleh Sdr. IDRIS Alias BENHUR (DPO) untuk dipecah dan dibagi-bagi menjadi beberapa paket kecil guna dijual kembali dengan terlebih dahulu mengambil timbangan di daerah Kampung Genteng, Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa saksi CALVIN, YUDHA DWI SAPUTRA, dan saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN selaku anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Buah Bekas Bungkus Rokok merk BROWN yang didalamnya yang didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih dan 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening berisikan Plastik - Plastik Klip bening.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor : PL.86 / VI / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih atas nama terdakwa DENI SUSILO SUWARMAN Alias GO’A Alias OJA Bin ELI SUPARMAN dengan berat 9,1455 Gram yang menyatakan bahwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa DENI SUSILO SUWARMAN Alias GO’A Alias OJA Bin ELI SUPARMAN pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di warung yang beralamat di Kampung Genteng, Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram --------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Jum,at tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. IDRIS Alias BENHUR (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu di tempat yang telah diarahkan oleh Sdr. IDRIS Alias BENHUR (DPO) tepatnya di gang samping SMAN 2 Sukabumi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol : F 6612 YH milik terdakwa. Berdasarkan arahan tersebut kemudian terdakwa menemukan bungkusan bekas rokok merk Hummer Brown yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sesuai dengan arahan dari Sdr. IDRIS Alias BENHUR (DPO). Setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa sesampainya terdakwa dirumah kemudian terdakwa simpan narkotika didalam tumpukan kasur lalu terdakwa diperintahkan oleh Sdr. IDRIS Alias BENHUR (DPO) untuk dipecah dan dibagi-bagi menjadi beberapa paket kecil guna dijual kembali dengan terlebih dahulu mengambil timbangan di daerah Kampung Genteng, Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa saksi CALVIN, YUDHA DWI SAPUTRA, dan saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN selaku anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Buah Bekas Bungkus Rokok merk BROWN yang didalamnya yang didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih dan 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening berisikan Plastik - Plastik Klip bening.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor : PL.86 / VI / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih atas nama terdakwa DENI SUSILO SUWARMAN Alias GO’A Alias OJA Bin ELI SUPARMAN dengan berat 9,1455 Gram yang menyatakan bahwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungan pekerjaan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------- |