| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa OPAN SUPARLI Alias OPAN Bin OJANG pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB hingga pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 hingga bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang pertama bertempat di Kampung Tapos, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, yang kedua bertempat di Jalan Habib, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang ketiga bertempat di Jalan Bantar Muncang, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi dan yang keempat bertempat di Jalan Raya Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu milik Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) serta Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) akan memberikan upah sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa menyetujui permintaan tersebut, lalu sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Kota Bogor dengan menggunakan kendaraan umum sesuai arahan dari Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO), kemudian Terdakwa menerima pesan dari Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) yang berisi peta lokasi Narkotika jenis Shabu tersebut yang berada di Jalan Raya padjajaran Kelurahan Tegalega Kecamatan bogor Tengah Kota Bogor yang tepatnya bawah tiang lampu kujang, lalu Terdakwa menuju titik lokasi yang dimaksud tersebut dan menemukan bungkus kantong plastik hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa membawa bungkus kantong plastik hitam tersebut ke Kos Terdakwa, kemudian Terdakwa di Kos tersebut dan Terdakwa menimbang Narkotika jenis Shabu tersebut yang diketahui beratnya 50 (lima puluh) gram, setelah itu atas arahan dari Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) Terdakwa membagi-bagikan Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 330 (tiga ratus tiga puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan dikemas dalam sebuah microtube untuk diedarkan oleh Terdakwa.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Kampung Tapos, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi sesuai arahan Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) dan setelah tiba di lokasi yang dimaksud tersebut Terdakwa meletakan 68 (enam puluh delapan) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam bekas bungkus Sarimi di pinggir jalan dekat gang lokasi tersebut, lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali pergi menuju lokasi tersebut sesuai arahan Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) dan setelah tiba di lokasi yang dimaksud tersebut Terdakwa meletakan 50 (lima puluh) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam plastik hitam yang tertutup batu di pinggir jalan dekat kandang burung lokasi tersebut, lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
- Lalu pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB,Terdakwa pergi menuju Jalan Habib, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi sesuai arahan Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) dan setelah tiba di lokasi yang dimaksud tersebut Terdakwa meletakan 100 (seratus) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam plastik hitam di pinggir jalan di bawah pohon beringin lokasi tersebut, lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Jalan Bantar Muncang, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi sesuai arahan Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) dan setelah tiba di lokasi yang dimaksud tersebut Terdakwa meletakan 50 (lima puluh) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam plastik hitam di bawah pohon bambu kering lokasi tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Jalan Raya Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi sesuai arahan Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) dan setelah tiba di lokasi yang dimaksud tersebut Terdakwa meletakan 40 (empat puluh) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam plastik hitam di samping pintu masuk GOR Anaba lokasi tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Kampung Tapos RT.09/02, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi kemudian Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI selaku Anggota Kepolisian Polres Sukabumi menghampiri Terdakwa dan menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika pada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di kamar mandi Terdakwa, sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi tersebut melakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Buffback yang ketika dibuka, didalamnya terdapat 20 (dua puluh) buah microtube bening didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu, selain itu Anggota Kepolisian tersebut juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek F1976 dan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A16, warna silver, nomor simcard INDOSAT 0857-1733-7947 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa megakui 1 (satu) unit smartphone tersebut Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) akan diberi upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa baru terima sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 6513/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5803 gram, diberi nomor barang bukti 5122/2025/OF.
- 20 (dua puluh) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1720 gram, diberi nomor barang bukti 5123/2025/OF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 5122/2025/OF dan 5123/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Cbd yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa OPAN SUPARLI Alias OPAN Bin OJANG pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Tapos RT.09/02, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Kampung Tapos RT.09/02, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi kemudian Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI selaku Anggota Kepolisian Polres Sukabumi menghampiri Terdakwa dan menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika pada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di kamar mandi Terdakwa, sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi tersebut melakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Buffback yang ketika dibuka, didalamnya terdapat 20 (dua puluh) buah microtube bening didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu, selain itu Anggota Kepolisian tersebut juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek F1976 dan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A16, warna silver, nomor simcard INDOSAT 0857-1733-7947 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa megakui 1 (satu) unit smartphone tersebut Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan milik Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) yang dititip kepada Terdakwa untuk diedarkan oleh Terdakwa sesuai arahan Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) dan Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO) akan diberi upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa baru terima sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui Terdakwa sudah berhasil mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut sesuai arahan Sdr. SIFAUL Als PAUL (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 6513/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5803 gram, diberi nomor barang bukti 5122/2025/OF.
- 20 (dua puluh) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1720 gram, diberi nomor barang bukti 5123/2025/OF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 5122/2025/OF dan 5123/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Cbd yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |