Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) bersama-sama dengan saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) dan Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di rel kereta yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi HENDI Alias SARPEW (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh HENDI Alias SARPEW (DPO) untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu yang sudah ditempel di sela rumput rel kereta yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya terdakwa mengajak Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru dengan nopol F 3552 TP, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa yang terletak di mess bekas pabrik yang terletak di Kampung Ciawi Rt.016 Rw.006 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan, kabupaten Sukabumi. Sesampainya di mess bekas pabrik tersebut HENDI Alias SARPEW (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil adalah seberat 10 (sepuluh) gram untuk Terdakwa jual kemabli dengan sistem setoran, dan Terdakwa menyanggupi hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) merecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) paket sedang (KB) dan 15 (lima belas) paket kecil (KC) untuk dijual kembali dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket sedang (KB) dan Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per paket kecil (KC).
• Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 13 (tiga belas) paket kecil (KC) kepada Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) untuk diedarkan kembali dan 1 (satu) paket kecil (KC) untuk Terdakwa konsumsi dan sisanya 1 (satu) paket kecil (KC) Terdakwa simpan di saku celana. yang mana Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) telah beberapa kali menyetor uang hasil penjualan kepada Terdakwa dengan total Rp. 1.525.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui transfer dengan rekening milik Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB ke rekening milik Terdakwa.
• Bahwa Terdakwa juga telah berhasil menjual 19 (sembilan belas) paket sedang (KB) narkotika jenis sabu tersebut dari hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 kepada teman-teman Terdakwa dengan cara menawarkan melalui telefon dan bagi yang mau membeli untuk mengambil secara langsung narkotika jenis sabu tersebut di mess bekas pabrik yang Terdakwa huni. Sedangkan sisanya sebanyak 5 (lima) paket sedang (KB) berisi narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di sela sapu lidi yang terletak di mess bekas pabrik tersebut.
• Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 04.30 WIB Saksi TEDDY TRIADI, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang ketiganya merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mendatangi Terdakwa di mess bekas pabrik yang terletak di Kampung Ciawi Rt.016 Rw.006 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi dan menanyakan identitas Terdakwa kemudian menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang langsung diakui oleh Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Envio yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kertas foil warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang disimpan di sela sapu lidi;
- 1 (satu) bungkus selotip warna hijau yang didalamnya terdapat kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih ditemukan di saku celana
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk diproses labih lanjut. Dan dari hasil interogasi Terdakwa mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari HENDI Alias SARPEW (DPO) untuk dijual kembali dan ada beberapa paket yang Terdakwa sudah berikan ke Saksi GANDI Alias DOMIN bin AEP (Alm) untuk dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut Tim satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan pengembangan penangkapan terhadap Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 21.00 WIB di Pos Ronda yang terletak di Kampung Cimahi Rt.031 Rw.007 Desa Cibolang Kaler, kecamatan Cisaat, kabupaten Sukabumi dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 0857-2098-4888 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) terkait peredaran narkotika;
- Uang tunai sebesar Rp.825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru Nomor Polisi F 3552 TP berikut kunci kontak
Dari penangkapan tersebut juga dilakukan interogasi yang mana Saksi GANDI mengaku juga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB yang mana Saksi GANDI juga sering menitipkan uang hasil penjualan untuk dikirim kepada Terdakwa menggunakan rekening milik Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB sehingga tim melakukan juga penangkapan terhadap Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 22.35 WIB di rumah Saksi yang terletak di Kampung Gandasoli Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0857-9545-2762 yang diakui oleh Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi GANDI Alias DOMIN bin AEP (Alm) untuk memesan narkotika jenis sabu
• Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4182/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus kertas emas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan karistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5469 gram diberi nomor barang bukti 1917/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus kertas diselotip warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1766 gram diberi nomor barang bukti 1918/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- ATAU --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) bersama-sama dengan saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) dan Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di mess bekas pabrik yang terletak di di Kampung Ciawi Rt.016 Rw.006 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 04.30 WIB Saksi TEDDY TRIADI, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang ketiganya merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mendatangi Terdakwa di mess bekas pabrik yang terletak di Kampung Ciawi Rt.016 Rw.006 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi dan menanyakan identitas Terdakwa kemudian menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang langsung diakui oleh Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Envio yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kertas foil warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang disimpan di sela sapu lidi;
- 1 (satu) bungkus selotip warna hijau yang didalamnya terdapat kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih ditemukan di saku celana
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk diproses labih lanjut. Dan dari hasil interogasi Terdakwa mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari HENDI Alias SARPEW (DPO) untuk dijual kembali dan ada beberapa paket yang Terdakwa sudah berikan ke Saksi GANDI Alias DOMIN bin AEP (Alm) untuk dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut Tim satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan pengembangan penangkapan terhadap Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 21.00 WIB di Pos Ronda yang terletak di Kampung Cimahi Rt.031 Rw.007 Desa Cibolang Kaler, kecamatan Cisaat, kabupaten Sukabumi dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 0857-2098-4888 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) terkait peredaran narkotika;
- Uang tunai sebesar Rp.825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru Nomor Polisi F 3552 TP berikut kunci kontak
Dari penangkapan tersebut juga dilakukan interogasi yang mana Saksi GANDI mengaku juga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB yang mana Saksi GANDI juga sering menitipkan uang hasil penjualan untuk dikirim kepada Terdakwa menggunakan rekening milik Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB sehingga tim melakukan juga penangkapan terhadap Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 22.35 WIB di rumah Saksi yang terletak di Kampung Gandasoli Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0857-9545-2762 yang diakui oleh Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi GANDI Alias DOMIN bin AEP (Alm) untuk memesan narkotika jenis sabu
• Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4182/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus kertas emas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan karistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5469 gram diberi nomor barang bukti 1917/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus kertas diselotip warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1766 gram diberi nomor barang bukti 1918/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|