Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Cbd ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. RAPLI RAMDANI Als ALFI Bin UJANG MAHMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-593/M.2.30/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAPLI RAMDANI Als ALFI Bin UJANG MAHMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa RAPLI RAMDANI Als. ALFI Bin UJANG MAHMUDIN pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl. Cikiray Kaler Desa Sukamanah Kec. Cisaat Kab. Sukabumi tepatnya di dekat GOR JMC Cikiray atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib tedakwa RAPLI RAMDANI Als. ALFI Bin UJANG MAHMUDIN sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Sigra warna putih dengan Nopol lupa kemudian didepan terdakwa ada mobil Fortuner mengerem secara mendadak dan kemudian mobil Pick Up warna Hitam yang berada di belakang terdakwa mengklakson kepada terdakwa lalu terdakwa RAPLI RAMDANI Als. ALFI Bin UJANG MAHMUDIN turun dari mobil menghampiri orang yang mengendarai mobil Pick Up warna Hitam yaitu saksi YUSUP SUPRIATNA BIN NUR HAMAN, kemudian Terdakwa mengatakan “SANTAIKEUN PA, TONG JEUNG EMOSI/SANTAI PA, JANGAN EMOSI” kemudian saksi YUSUP SUPRIATNA BIN NUR HAMAN yang mengendarai mobil Pick Up warna Hitam berkata “BURUKEUN JALAN AI SIA, MACETKEUN DI JALAN/CEPETAN JALAN KAMU, BIKIN MACET JALAN” kemudian terdakwa menaiki mobil sambil menginjak gas, kemudian terdakwa memarkirkan mobil di tengah jalan dan terdakwa turun dan menghampiri saksi yang mengendarai mobil Pick Up warna Hitam dengan mengatakan “NAON PA? MASIH PANASARAN LAIN?/APA PA? MASIH PENASARAN BUKAN?” kemudian saksi berkata “GEUS WE GEUS BURUKEUN MAJU MACET IYEU/SUDAH SUDAH, CEPAT MAJU MACET INI JALAN” kemudian tidak lama berselang datang saksi korban GUNGUN CAHYA NUGRAHA yang menggunakan mobil Brio berwarna merah tersebut kemudian mengatakan “MAJU BURUKAN NGAMACETKEUN MONYET/CEPAT MAJU, BIKIN MACET AJA MONYET” kemudian terdakwa RAPLI RAMDANI Als. ALFI Bin UJANG MAHMUDIN yang sudah didalam mobil keluar lagi dari mobil menghampiri Saksi Korban GUNGUN CAHYA NUGRAHA, kemudian terdakwa langsung melakukan pemukulan kepada Saksi Korban GUNGUN CAHYA NUGRAHA yang masih didalam mobil sebanyak 3 (tiga) kali kearah kepala, kemudian terdakwa ditarik oleh warga yang ada di sektiran lokasi lalu Saksi korban GUNGUN CAHYA NUGRAHA keluar dari mobil dan mengahampiri terdakwa dan kemudian terdakwa memukul kembali sebanyak 2 (dua) kali kearah dada dan kepala. Setelah kejadian tersebut terdakwa Kembali kemobil kemudian kabur ke Villa Biru yang beralamat di Jl. Gunung Jaya Kaler Desa Gunungjaya Kec. Cisaat Kab. Sukabumi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor :P/VeR/238/XII/2024/RSSH, tanggal 18 Desember 2024, Visum et Repertum a/n GUNGUN CAHYA NUGRAHA Bin H.ATENG DURAHMAN dari RSUD R. SYAMSUDIN, SH.

Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tigapuluh Sembilan tahun ini ditemukan luka-luka lecet pada pipi, leher, siku kanan dan kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian, sehingga termasuk luka derajat ringan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD RAHMAN Als ROGES Bin UJANG ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya